Aktivis Sulsel Desak Pencabutan Izin Distributor Pupuk Bermasalah di Jeneponto
Sulaiman Nai
Senin, 23 Desember 2024 - 16:57 WIB
Aktivis Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Rais Al Jihad mendesak pemerintah agar mencabut izin distributor pupuk subsidi bermasalah di Kabupaten Jeneponto. Ini ia klaim sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian RI.
"Saya teringat perintah Menteri Pertanian, cabut izin distributor pupuk subsidi yang naikkan harga," ungkap Rais Al Jihad, Senin (23/12/2024).
Rais juga meminta kepada pihak Direktur Utama Pupuk Indonesia untuk mengambil langkah tegas agar segera menghentikan kerja sama dengan tiga distributor yang bermasalah di Jeneponto.
Baca juga: PAM Jeneponto Soroti Harga Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET
"Saya minta kepada direktur utama Pupuk Indonesia agar segera mencabut dan menghentikan kerjasamanya kepada tiga distributor bermasalah," ia menegaskan.Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk subsidi beberapa waktu lalu.Tersangka merupakan perwakilan distributor pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto berinisial AR. Akibat kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi tersebut, negara merugi Rp6 miliar.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Jeneponto, Eks Distributor Pupuk Tempuh PraperadilanBerangkat dai kasus tersebut, Rais mendorong penyidik untuk mendalami pihak terkait lainnya, termasuk distributor pupuk CV Anjas dan Puskud."Kami minta penyidik harus mendalami pihak terkait lainnya termasuk Distributor CV Anjas dan Puskud," tegas Rais Al Jihad kepada SINDO Makassar.
"Saya teringat perintah Menteri Pertanian, cabut izin distributor pupuk subsidi yang naikkan harga," ungkap Rais Al Jihad, Senin (23/12/2024).
Rais juga meminta kepada pihak Direktur Utama Pupuk Indonesia untuk mengambil langkah tegas agar segera menghentikan kerja sama dengan tiga distributor yang bermasalah di Jeneponto.
Baca juga: PAM Jeneponto Soroti Harga Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET
"Saya minta kepada direktur utama Pupuk Indonesia agar segera mencabut dan menghentikan kerjasamanya kepada tiga distributor bermasalah," ia menegaskan.Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk subsidi beberapa waktu lalu.Tersangka merupakan perwakilan distributor pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto berinisial AR. Akibat kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi tersebut, negara merugi Rp6 miliar.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Jeneponto, Eks Distributor Pupuk Tempuh PraperadilanBerangkat dai kasus tersebut, Rais mendorong penyidik untuk mendalami pihak terkait lainnya, termasuk distributor pupuk CV Anjas dan Puskud."Kami minta penyidik harus mendalami pihak terkait lainnya termasuk Distributor CV Anjas dan Puskud," tegas Rais Al Jihad kepada SINDO Makassar.
(man)