Hafal Al-Qur'an, 90 Mahasiswa UIN Alauddin Bebas Pembayaran UKT
Luqman Zainuddin
Selasa, 24 Desember 2024 - 16:41 WIB
UIN Alauddin Makassar membebaskan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa penghafal Al-Qur'an, mulai 5 juz sampai 30 juz. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 983 Tahun 2024.
Mewakili Rektor, SK ini diserahkan langsung Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (AAKK), Dr. Kaswad Sartono, M.Ag., di Gedung Ma'had Al-Jāmi'ah, Kampus II UIN, Senin 23 Desember 2024. Penyerahan dihadiri oleh Kepala BTQ Ma'had Al-Jāmi'ah, Prof. Halim Talli.
Dalam sambutannya, Dr. Kaswad Sartono mengungkapkan rasa syukur atas kebijakan ini.
“Alhamdulillah, hari ini menjadi momen yang luar biasa karena kita berkumpul bersama para penghafal Al-Qur'an. Mereka adalah generasi terbaik yang akan membawa keberkahan bagi universitas dan bangsa,” ujarnya.
Baca juga: UIN Alauddin Rakor Bahas Strategi Penerimaan Maba 2025/2026
Ia menjelaskan, terdapat 90 mahasiswa yang mendapatkan pembebasan UKT. Menurutnya, kebijakan ini dirancang dengan skema hafiz 30 Juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 8.
Kemudian, hafiz 20-29 juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 7. Hafiz 10-19 juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 5 dan hafidz 5-9 juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 3.
Mewakili Rektor, SK ini diserahkan langsung Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (AAKK), Dr. Kaswad Sartono, M.Ag., di Gedung Ma'had Al-Jāmi'ah, Kampus II UIN, Senin 23 Desember 2024. Penyerahan dihadiri oleh Kepala BTQ Ma'had Al-Jāmi'ah, Prof. Halim Talli.
Dalam sambutannya, Dr. Kaswad Sartono mengungkapkan rasa syukur atas kebijakan ini.
“Alhamdulillah, hari ini menjadi momen yang luar biasa karena kita berkumpul bersama para penghafal Al-Qur'an. Mereka adalah generasi terbaik yang akan membawa keberkahan bagi universitas dan bangsa,” ujarnya.
Baca juga: UIN Alauddin Rakor Bahas Strategi Penerimaan Maba 2025/2026
Ia menjelaskan, terdapat 90 mahasiswa yang mendapatkan pembebasan UKT. Menurutnya, kebijakan ini dirancang dengan skema hafiz 30 Juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 8.
Kemudian, hafiz 20-29 juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 7. Hafiz 10-19 juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 5 dan hafidz 5-9 juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 3.