home sulsel

Dinas Perdagangan Luwu Timur Akan Lakukan Penertiban Pertamini

Selasa, 04 April 2023 - 14:34 WIB
Kebakaran di salah satu kios yang berada di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
Dinas Perdagangan, Koperasi, Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkoprin UKM) Kabupaten Luwu Timur berencana melakukan penertiban pertamini ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadis Disdagkoprin UKM, Senfry kepada awak media, Selasa (4/4/2023) saat dihubungi via telepon.

Rencana itu menyusul kebakaran di sebuah kios di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, yang diduga kebakaran tersebut disebabkan nozel pertamini di kios tersebut.

Baca juga: Pertamina Bantu Pemulangan Jenazah Korban Kebakaran Depo Plumpang ke Parepare

"Tidak ada izinnya, karena distribusi BBM dalam regulasi yang legal sah adalah SPBU, Pertashop dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan," kata Senfry.

Maka dari itu, kata dia, dalam mengantisipasi hal tersebut terjadi kembali, pihaknya bersama OPD terkait lainnya akan melakukan penertiban pertamini.

"Kita akan lakukan penertiban, tapi sebelumnya kita rapat dulu pada Kamis besok (6/4), yang kita undang Satpol PP, Perizinan dan para camat," tutur Senfry.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemkab luwu timur dinas perdagangan luwu timur
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya