Kendaraan Plat Merah untuk Layanan Umum Boleh Gunakan BBM Bersubsidi
Darwiaty Dalle
Selasa, 04 April 2023 - 21:16 WIB
Sejumlah kendaraan plat merah pengoperasian armada kebersihan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang, menggunakan Bahan Bakar Minyakn (BBM) bersubsidi, termasuk armada pemadam kebakaran.
Kepala Dinas Perkim LH Pinrang, Sudirman membenarkan penggunaan BBM bersubsidi pada seluruh armada kebersihan yang melayani limbah sampah dari masyarakat.
Baca Juga: LFMPD Sebut Biaya Bimtek KMB Pinrang Lebih Rendah dari Aturan
"Kita gunakan BBM bersubsidi karena memang ada aturan yang membolehkan. Sepengetahuan kami, kendaraan plat merah yang digunakan untuk pelayanan umum, boleh menggunakan BBM bersubsidi," jelasnya.
Untuk itu, kata dia, anggaran BBM untuk seluruh armada kebersihan dan damkar pada Dinas Perkim LH disesuaikan dengan harga BBM bersubsidi. "Tapi itu hanya untuk armada yang fungsinya memberi pelayanan umum bagi masyarakat," katanya.
Terkait hal itu, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga, Muhammad Iqbal Hidayatulloh, membenarkan adanya aturan terkait BBM bersubsidi yang boleh digunakan kendaraan berplat merah.
Hal itu, kata Iqbal, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Kepala Dinas Perkim LH Pinrang, Sudirman membenarkan penggunaan BBM bersubsidi pada seluruh armada kebersihan yang melayani limbah sampah dari masyarakat.
Baca Juga: LFMPD Sebut Biaya Bimtek KMB Pinrang Lebih Rendah dari Aturan
"Kita gunakan BBM bersubsidi karena memang ada aturan yang membolehkan. Sepengetahuan kami, kendaraan plat merah yang digunakan untuk pelayanan umum, boleh menggunakan BBM bersubsidi," jelasnya.
Untuk itu, kata dia, anggaran BBM untuk seluruh armada kebersihan dan damkar pada Dinas Perkim LH disesuaikan dengan harga BBM bersubsidi. "Tapi itu hanya untuk armada yang fungsinya memberi pelayanan umum bagi masyarakat," katanya.
Terkait hal itu, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga, Muhammad Iqbal Hidayatulloh, membenarkan adanya aturan terkait BBM bersubsidi yang boleh digunakan kendaraan berplat merah.
Hal itu, kata Iqbal, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.