Kendaraan Plat Merah untuk Layanan Umum Boleh Gunakan BBM Bersubsidi
Selasa, 04 Apr 2023 21:16

Aktivitas pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Foto: Sindo Makassar/dok
PAREPARE - Sejumlah kendaraan plat merah pengoperasian armada kebersihan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang, menggunakan Bahan Bakar Minyakn (BBM) bersubsidi, termasuk armada pemadam kebakaran.
Kepala Dinas Perkim LH Pinrang, Sudirman membenarkan penggunaan BBM bersubsidi pada seluruh armada kebersihan yang melayani limbah sampah dari masyarakat.
"Kita gunakan BBM bersubsidi karena memang ada aturan yang membolehkan. Sepengetahuan kami, kendaraan plat merah yang digunakan untuk pelayanan umum, boleh menggunakan BBM bersubsidi," jelasnya.
Untuk itu, kata dia, anggaran BBM untuk seluruh armada kebersihan dan damkar pada Dinas Perkim LH disesuaikan dengan harga BBM bersubsidi. "Tapi itu hanya untuk armada yang fungsinya memberi pelayanan umum bagi masyarakat," katanya.
Terkait hal itu, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga, Muhammad Iqbal Hidayatulloh, membenarkan adanya aturan terkait BBM bersubsidi yang boleh digunakan kendaraan berplat merah.
Hal itu, kata Iqbal, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Untuk transportasi darat mobil layanan umum, seperti ambulans, mobil jenasah, pemadan dan mobil sampah, boleh menggunakan BBM bersubsidi," jelasnya.
Untuk mendapatkan BBM bersubdisi, tiap armada harus menggunakan Quick Response (QR) Code atau barcode yang didapatkan setelah mendaftar pada website resmi Pertamina.
Namun, kata Iqbal, khusus BBM jenis solar, ada pembatan pembelian untuk seluruh jenis kendaraan, yakni maksimal 60 liter perhari. Sesuai Keputusan Badan Pengatur Hulu (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 4 Tahun 2020. Sementara untuk BBM jenis pertalite, tambahnya, hingga kini belum ada aturan terkait batasan pembelian.
"Sejak diberlakukannya penggunaan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU Sulsel, sudah lebih 95% yang menggunakan barcode untuk solar dan diterima dengan baik oleh masyarakat pemilik kendaraan," tandasnya.
Kepala Dinas Perkim LH Pinrang, Sudirman membenarkan penggunaan BBM bersubsidi pada seluruh armada kebersihan yang melayani limbah sampah dari masyarakat.
"Kita gunakan BBM bersubsidi karena memang ada aturan yang membolehkan. Sepengetahuan kami, kendaraan plat merah yang digunakan untuk pelayanan umum, boleh menggunakan BBM bersubsidi," jelasnya.
Untuk itu, kata dia, anggaran BBM untuk seluruh armada kebersihan dan damkar pada Dinas Perkim LH disesuaikan dengan harga BBM bersubsidi. "Tapi itu hanya untuk armada yang fungsinya memberi pelayanan umum bagi masyarakat," katanya.
Terkait hal itu, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga, Muhammad Iqbal Hidayatulloh, membenarkan adanya aturan terkait BBM bersubsidi yang boleh digunakan kendaraan berplat merah.
Hal itu, kata Iqbal, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Untuk transportasi darat mobil layanan umum, seperti ambulans, mobil jenasah, pemadan dan mobil sampah, boleh menggunakan BBM bersubsidi," jelasnya.
Untuk mendapatkan BBM bersubdisi, tiap armada harus menggunakan Quick Response (QR) Code atau barcode yang didapatkan setelah mendaftar pada website resmi Pertamina.
Namun, kata Iqbal, khusus BBM jenis solar, ada pembatan pembelian untuk seluruh jenis kendaraan, yakni maksimal 60 liter perhari. Sesuai Keputusan Badan Pengatur Hulu (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 4 Tahun 2020. Sementara untuk BBM jenis pertalite, tambahnya, hingga kini belum ada aturan terkait batasan pembelian.
"Sejak diberlakukannya penggunaan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU Sulsel, sudah lebih 95% yang menggunakan barcode untuk solar dan diterima dengan baik oleh masyarakat pemilik kendaraan," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sulsel
PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polda Sulsel dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Senin, 11 Agu 2025 11:07

News
Polisi Bongkar Gudang Solar Ilegal, Simpan 7.429 Liter di Palopo
Polres Palopo membongkar praktik penimbunan BBM khususnya solar bersubsidi. Hal itu terungkap dengan adanya laporan masyarakat sehingga Unit Resmob Satreskrim melakukan razia di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua pada Sabtu (02/08/2025).
Senin, 04 Agu 2025 17:05

Sulsel
RDP dengan Pertamina, DPRD Sulsel Rekomendasikan Pertashop Bisa Jual Pertalite
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyampaian aspirasi keberlanjutan SPBU UMKM Pertashop di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (10/03/2025).
Senin, 10 Mar 2025 21:33

News
Stok BBM & LPG Aman, Pjs Wali Kota Makassar Imbau Masyarakat Jangan Panic Buying
Banyaknya antrean kendaraan untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax disinyalir terjadi karena adanya fenomena panic buying.
Jum'at, 18 Okt 2024 16:05

News
Stok BBM & LPG Aman, Pertamina Sulawesi Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying
Fahrougi menjelaskan BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau.
Selasa, 15 Okt 2024 15:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
3

Koalisi Merah Putih Unjuk Rasa Soroti Buruknya Kualitas Irigasi Kelara-Kareloe
4

Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
5

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 11 PPNS, Utamakan Kepentingan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
3

Koalisi Merah Putih Unjuk Rasa Soroti Buruknya Kualitas Irigasi Kelara-Kareloe
4

Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
5

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 11 PPNS, Utamakan Kepentingan Masyarakat