Kendaraan Plat Merah untuk Layanan Umum Boleh Gunakan BBM Bersubsidi

Selasa, 04 Apr 2023 21:16
Kendaraan Plat Merah untuk Layanan Umum Boleh Gunakan BBM Bersubsidi
Aktivitas pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Foto: Sindo Makassar/dok
Comment
Share
PAREPARE - Sejumlah kendaraan plat merah pengoperasian armada kebersihan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang, menggunakan Bahan Bakar Minyakn (BBM) bersubsidi, termasuk armada pemadam kebakaran.

Kepala Dinas Perkim LH Pinrang, Sudirman membenarkan penggunaan BBM bersubsidi pada seluruh armada kebersihan yang melayani limbah sampah dari masyarakat.



"Kita gunakan BBM bersubsidi karena memang ada aturan yang membolehkan. Sepengetahuan kami, kendaraan plat merah yang digunakan untuk pelayanan umum, boleh menggunakan BBM bersubsidi," jelasnya.

Untuk itu, kata dia, anggaran BBM untuk seluruh armada kebersihan dan damkar pada Dinas Perkim LH disesuaikan dengan harga BBM bersubsidi. "Tapi itu hanya untuk armada yang fungsinya memberi pelayanan umum bagi masyarakat," katanya.

Terkait hal itu, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga, Muhammad Iqbal Hidayatulloh, membenarkan adanya aturan terkait BBM bersubsidi yang boleh digunakan kendaraan berplat merah.

Hal itu, kata Iqbal, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Untuk transportasi darat mobil layanan umum, seperti ambulans, mobil jenasah, pemadan dan mobil sampah, boleh menggunakan BBM bersubsidi," jelasnya.

Untuk mendapatkan BBM bersubdisi, tiap armada harus menggunakan Quick Response (QR) Code atau barcode yang didapatkan setelah mendaftar pada website resmi Pertamina.



Namun, kata Iqbal, khusus BBM jenis solar, ada pembatan pembelian untuk seluruh jenis kendaraan, yakni maksimal 60 liter perhari. Sesuai Keputusan Badan Pengatur Hulu (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 4 Tahun 2020. Sementara untuk BBM jenis pertalite, tambahnya, hingga kini belum ada aturan terkait batasan pembelian.

"Sejak diberlakukannya penggunaan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU Sulsel, sudah lebih 95% yang menggunakan barcode untuk solar dan diterima dengan baik oleh masyarakat pemilik kendaraan," tandasnya.

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru