home sulsel

Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, Besaran Biaya Haji Perjemaah Rp52 Juta

Jum'at, 07 April 2023 - 22:43 WIB
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel Ikbal Ismail. Foto: Istimewa
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Kamis (6/4/2023). Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Permudah Layanan Paspor CJH, Imigrasi Makassar Dirikan Posko Haji

Dalam Kepres tersebut, tertuang untuk BPIH Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640 Perjamaah yg terdiri dari pembayaran jemaah haji Rp52.182.703 dan dari nilai manfaat tabungan haji Rp40.237.937.

Mengenai hal tersebut, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel Ikbal Ismail menyampaikan kesyukurannya, sebab proses pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini sudah bisa dipersiapkan lebih awal.

“Alhamdulillah, Keppres tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M yang bersumber dari Biaya perjalanan Ibadah Haji (dari jamaah) dan nilai manfaat perembarkasi telah di keluarkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Menurut Ikbal, Dalam Keppres tersebut termaktub bahwa untuk BPIH Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640 Perjemaah yang terdiri dari pembayaran jemaah haji Rp52.182.703 dan dari nilai manfaat tabungan haji Rp40.237.937.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
biaya haji kemenag sulsel
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya