Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, Besaran Biaya Haji Perjemaah Rp52 Juta
Jum'at, 07 Apr 2023 22:43

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel Ikbal Ismail. Foto: Istimewa
MAROS - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Kamis (6/4/2023). Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dalam Kepres tersebut, tertuang untuk BPIH Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640 Perjamaah yg terdiri dari pembayaran jemaah haji Rp52.182.703 dan dari nilai manfaat tabungan haji Rp40.237.937.
Mengenai hal tersebut, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel Ikbal Ismail menyampaikan kesyukurannya, sebab proses pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini sudah bisa dipersiapkan lebih awal.
“Alhamdulillah, Keppres tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M yang bersumber dari Biaya perjalanan Ibadah Haji (dari jamaah) dan nilai manfaat perembarkasi telah di keluarkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Menurut Ikbal, Dalam Keppres tersebut termaktub bahwa untuk BPIH Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640 Perjemaah yang terdiri dari pembayaran jemaah haji Rp52.182.703 dan dari nilai manfaat tabungan haji Rp40.237.937.
“InsyaAllah dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan aturan tentang jadwal pelunasan biaya penyelenggara ibadah haji. Untuk itu kami harapkan kepada calon jemaah haji tahun 2023 agar mempersiapkan diri untuk melunasi BPIH sesuai jadwal yang telah ditetapkan nantinya,” ungkapnya.
Selain itu, Mantan Kepala UPT Asrama Haji Makassar ini harapkan agar jemaah mempersiapkan dokumen perjalanan seperti paspor dan biometrik yang pelaksanaannya sementara berjalan di seluruh Kantor Kemenag Kabupaten Kota di Sulsel.
Calon Jemaah haji juga Diimbau agar melindungi diri dengan vaksin meningitis dan vaksin covid booster 1 untuk mencegah masuknya penyakit atau virus dalam tubuh jemaah haji.
Dan terakhir agar jamaah haji khususnya di Embarkasi Makassar agar menjaga kesehatan dan senantiasa memeriksakan diri di Puskemas terdekat dan sering berolah raga terutama joging melatih kaki untuk berjalan kurang lebih 2 sampai 3 kilometer. “Semoga Allah melindungi dan memberi kesehatan, umur panjang kepada kita semua agar dapat menjalankan ibadah haji,” harap Ikbal.
Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Kamis (6/4/2023). Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dalam Kepres tersebut, tertuang untuk BPIH Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640 Perjamaah yg terdiri dari pembayaran jemaah haji Rp52.182.703 dan dari nilai manfaat tabungan haji Rp40.237.937.
Mengenai hal tersebut, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel Ikbal Ismail menyampaikan kesyukurannya, sebab proses pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini sudah bisa dipersiapkan lebih awal.
“Alhamdulillah, Keppres tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M yang bersumber dari Biaya perjalanan Ibadah Haji (dari jamaah) dan nilai manfaat perembarkasi telah di keluarkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Menurut Ikbal, Dalam Keppres tersebut termaktub bahwa untuk BPIH Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640 Perjemaah yang terdiri dari pembayaran jemaah haji Rp52.182.703 dan dari nilai manfaat tabungan haji Rp40.237.937.
“InsyaAllah dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan aturan tentang jadwal pelunasan biaya penyelenggara ibadah haji. Untuk itu kami harapkan kepada calon jemaah haji tahun 2023 agar mempersiapkan diri untuk melunasi BPIH sesuai jadwal yang telah ditetapkan nantinya,” ungkapnya.
Selain itu, Mantan Kepala UPT Asrama Haji Makassar ini harapkan agar jemaah mempersiapkan dokumen perjalanan seperti paspor dan biometrik yang pelaksanaannya sementara berjalan di seluruh Kantor Kemenag Kabupaten Kota di Sulsel.
Calon Jemaah haji juga Diimbau agar melindungi diri dengan vaksin meningitis dan vaksin covid booster 1 untuk mencegah masuknya penyakit atau virus dalam tubuh jemaah haji.
Dan terakhir agar jamaah haji khususnya di Embarkasi Makassar agar menjaga kesehatan dan senantiasa memeriksakan diri di Puskemas terdekat dan sering berolah raga terutama joging melatih kaki untuk berjalan kurang lebih 2 sampai 3 kilometer. “Semoga Allah melindungi dan memberi kesehatan, umur panjang kepada kita semua agar dapat menjalankan ibadah haji,” harap Ikbal.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Petugas Haji Embarkasi Makassar Ikuti Bimtek Terintegrasi
Sebanyak 81 petugas Kelpmpok Terbang (kloter) Embarkasi Makassar mengikuti acara pembukaan bimbingan teknis (Bimtek) terintegrasi yang digelar di Wisma Safa Asrama Haji Sudiang Makassar, Kamis, (13/3/2025).
Jum'at, 14 Mar 2025 10:04

News
Kuota Haji Reguler Sulsel Sudah Terisi 79%, Pelunasan Sampai 14 Maret 2025
Sebanyak 79 % kuota haji reguler Provinsi Sulawesi Selatan 1446 H/2025 M sudah terisi. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, sampai sore hari kemarin (data per tanggal 6 Maret 2025), sebanyak 5769 jemaah haji reguler Sulsel
Jum'at, 07 Mar 2025 18:02

News
ASN Kemenag Sulsel Diminta Tetap Produktif di Tengah Efisiensi Anggaran
Kakanwil Kemenag Provinsi Sulsel Ali Yafid secara khusus berpesan kepada seluruh Aparatur Kemenag Sulsel baik ASN maupun PPPK agar tidak mengendurkan semangatnya dalam berkinerja.
Jum'at, 21 Feb 2025 13:50

News
Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah di Sulsel
Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov Sulsel bersilaturahmi guna menjajaki Kerjasama Dalam upaya mempercepat legalitas tanah wakaf
Kamis, 13 Feb 2025 12:11

News
Calon Jemaah Haji Reguler Indonesia Harus Miliki JKN Aktif
Pemerintah memastikan seluruh calon jemaah haji reguler harus terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air.
Kamis, 13 Feb 2025 10:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat