Kekerasan Terhadap Wartawan Kerap Terjadi, JOIN Luwu: Harus Ada Penegakan Hukum
Chaeruddin
Selasa, 11 April 2023 - 21:06 WIB
Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Luwu, M Fatwa A Patang, mengecam dugaan kekerasan dan tindakan represif oleh aparat kepolisian kepada wartawan MNC saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa, Sabtu 10 April kemarin.
Kepada Koran SINDO, Selasa (11/4/2023) Fatwa mengatakan kekerasan terhadap wartawan oleh oknum aparat kepolisian sering terjadi dan berakhir damai.
"Kekerasan terhadap wartawan sering terjadi. Selalu berakhir damai, itu karena kita saling menghargai kemitraan kita selama ini. Dalam kasus di Bulukumba, JOIN Luwu, menyerukan kepada seluruh wartawan dan aliansi wartawan dan jurnalis, agar kejadian ini harus ada penegakan hukum," ujarnya.
Baca juga: Usai Diintimidasi, Jurnalis MNC Media Laporkan Oknum Polisi di Bulukumba
Mestinya dalam setiap kasus kekerasan terhadap wartawan, menghalang-halangi saat peliputan apa lagi terjadi perampasan alat peliputan dan kekerasan fisik, pelakunya diproses hukum.
"Selama ini kita berbesar hati dan menerima karena kita mengerti risiko sebuah profesi. Namun kali ini tidak, kita harus menuntut keadilan, menuntut penegakan hukum atas pelanggaran tersebut," ujarnya.
"Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," lanjutnya.
Kepada Koran SINDO, Selasa (11/4/2023) Fatwa mengatakan kekerasan terhadap wartawan oleh oknum aparat kepolisian sering terjadi dan berakhir damai.
"Kekerasan terhadap wartawan sering terjadi. Selalu berakhir damai, itu karena kita saling menghargai kemitraan kita selama ini. Dalam kasus di Bulukumba, JOIN Luwu, menyerukan kepada seluruh wartawan dan aliansi wartawan dan jurnalis, agar kejadian ini harus ada penegakan hukum," ujarnya.
Baca juga: Usai Diintimidasi, Jurnalis MNC Media Laporkan Oknum Polisi di Bulukumba
Mestinya dalam setiap kasus kekerasan terhadap wartawan, menghalang-halangi saat peliputan apa lagi terjadi perampasan alat peliputan dan kekerasan fisik, pelakunya diproses hukum.
"Selama ini kita berbesar hati dan menerima karena kita mengerti risiko sebuah profesi. Namun kali ini tidak, kita harus menuntut keadilan, menuntut penegakan hukum atas pelanggaran tersebut," ujarnya.
"Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," lanjutnya.