Kekerasan Terhadap Wartawan Kerap Terjadi, JOIN Luwu: Harus Ada Penegakan Hukum
Chaeruddin
Selasa, 11 Apr 2023 21:06
Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Luwu, M Fatwa A Patang. Foto: SINDO Makassar/Chaeruddin
BULUKUMBA - Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Luwu, M Fatwa A Patang, mengecam dugaan kekerasan dan tindakan represif oleh aparat kepolisian kepada wartawan MNC saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa, Sabtu 10 April kemarin.
Kepada Koran SINDO, Selasa (11/4/2023) Fatwa mengatakan kekerasan terhadap wartawan oleh oknum aparat kepolisian sering terjadi dan berakhir damai.
"Kekerasan terhadap wartawan sering terjadi. Selalu berakhir damai, itu karena kita saling menghargai kemitraan kita selama ini. Dalam kasus di Bulukumba, JOIN Luwu, menyerukan kepada seluruh wartawan dan aliansi wartawan dan jurnalis, agar kejadian ini harus ada penegakan hukum," ujarnya.
Mestinya dalam setiap kasus kekerasan terhadap wartawan, menghalang-halangi saat peliputan apa lagi terjadi perampasan alat peliputan dan kekerasan fisik, pelakunya diproses hukum.
"Selama ini kita berbesar hati dan menerima karena kita mengerti risiko sebuah profesi. Namun kali ini tidak, kita harus menuntut keadilan, menuntut penegakan hukum atas pelanggaran tersebut," ujarnya.
"Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," lanjutnya.
Sebagai informasi, wartawan MNC bernama Dirman Saso diduga menjadi korban aksi kekerasan oleh oknum kepolisian saat sedang melakukan liputan demonstrasi di sekitar Mall Mega Zanur Bulukumba pada hari Senin 10 April.
Dirman Saso diduga mendapat perlakukan kekerasan. Dada dan pundaknya dipukul oknum polisi meski ia telah memperkenalkan diri sebagai wartawan.
"Saya dilempar batu dan dipukuli oleh oknum anggota Polres Bulukumba saat hendak merekam aksi demonstrasi yang berlangsung ricuh," kata Dirman dalam keterangan resminya.
Peristiwa pemukulan tersebut memantik reaksi dari Sekjen DPP JOIN Pusat Julhan Sifadi, yang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap wartawan.
Julhan Sifadi, meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tindakan tidak terpuji tersebut dan menindak oknum kepolisian yang bertanggung jawab.
"Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan pers dan hak wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik mereka," ujarnya.
"Media massa dan organisasi jurnalis lainnya diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap insiden ini dan memastikan bahwa hak wartawan dilindungi dan dihormati," seru Julhan.
Sekjen DPP JOIN Pusat Julhan Sifadi juga menyampaikan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan merusak kebebasan pers di Indonesia.
Hal seperti ini menurutnya tidak boleh terjadi lagi di masa depan dan harus dijadikan momentum memperkuat perlindungan dan kebebasan pers di Indonesia. Semua pihak kata dia harus saling mendukung dan bekerja sama untuk menjaga kebebasan pers dan hak wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Sementara saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Bulukumba, AKBP Ardiyansyah, mengatakan dalam keterangan singkatnya melalui pesan whatsappnya mengatakan “Nanti kami cek dulu mas dan nanti Kami dalami dulu Mas”, katanya.
Kepada Koran SINDO, Selasa (11/4/2023) Fatwa mengatakan kekerasan terhadap wartawan oleh oknum aparat kepolisian sering terjadi dan berakhir damai.
"Kekerasan terhadap wartawan sering terjadi. Selalu berakhir damai, itu karena kita saling menghargai kemitraan kita selama ini. Dalam kasus di Bulukumba, JOIN Luwu, menyerukan kepada seluruh wartawan dan aliansi wartawan dan jurnalis, agar kejadian ini harus ada penegakan hukum," ujarnya.
Mestinya dalam setiap kasus kekerasan terhadap wartawan, menghalang-halangi saat peliputan apa lagi terjadi perampasan alat peliputan dan kekerasan fisik, pelakunya diproses hukum.
"Selama ini kita berbesar hati dan menerima karena kita mengerti risiko sebuah profesi. Namun kali ini tidak, kita harus menuntut keadilan, menuntut penegakan hukum atas pelanggaran tersebut," ujarnya.
"Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," lanjutnya.
Sebagai informasi, wartawan MNC bernama Dirman Saso diduga menjadi korban aksi kekerasan oleh oknum kepolisian saat sedang melakukan liputan demonstrasi di sekitar Mall Mega Zanur Bulukumba pada hari Senin 10 April.
Dirman Saso diduga mendapat perlakukan kekerasan. Dada dan pundaknya dipukul oknum polisi meski ia telah memperkenalkan diri sebagai wartawan.
"Saya dilempar batu dan dipukuli oleh oknum anggota Polres Bulukumba saat hendak merekam aksi demonstrasi yang berlangsung ricuh," kata Dirman dalam keterangan resminya.
Peristiwa pemukulan tersebut memantik reaksi dari Sekjen DPP JOIN Pusat Julhan Sifadi, yang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap wartawan.
Julhan Sifadi, meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tindakan tidak terpuji tersebut dan menindak oknum kepolisian yang bertanggung jawab.
"Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan pers dan hak wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik mereka," ujarnya.
"Media massa dan organisasi jurnalis lainnya diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap insiden ini dan memastikan bahwa hak wartawan dilindungi dan dihormati," seru Julhan.
Sekjen DPP JOIN Pusat Julhan Sifadi juga menyampaikan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan merusak kebebasan pers di Indonesia.
Hal seperti ini menurutnya tidak boleh terjadi lagi di masa depan dan harus dijadikan momentum memperkuat perlindungan dan kebebasan pers di Indonesia. Semua pihak kata dia harus saling mendukung dan bekerja sama untuk menjaga kebebasan pers dan hak wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Sementara saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Bulukumba, AKBP Ardiyansyah, mengatakan dalam keterangan singkatnya melalui pesan whatsappnya mengatakan “Nanti kami cek dulu mas dan nanti Kami dalami dulu Mas”, katanya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Usai Diintimidasi, Jurnalis MNC Media Laporkan Oknum Polisi di Bulukumba
Dirman Anwar, Jurnalis MNC Media menjadi korban pemukulan dan intimidasi oleh oknum anggota Polres Bulukumba, saat melakukan liputan aksi demonstrasi yang berujung bentrok.
Selasa, 11 Apr 2023 16:10
Sulsel
Jurnalis MNC TV Bulukumba Dipukul dan Diancam Pistol Oknum Polisi saat Liputan Demo
Tindakan brutal oknum petugas kepolisian dalam mengamankan demonstrasi di Bulukumba berujung pada pemukulan wartawan MNC TV
Senin, 10 Apr 2023 21:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
2
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
2
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan