home sulsel

Pangkalan LPG Subsidi di Lutim yang Ketahuan Nakal Bakal Disanksi

Selasa, 18 April 2023 - 09:05 WIB
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Dagkoprin UKM) Kabupaten Luwu Timur, mengeluarkan warning buat para pangkalan tabung gas LPG subsidi. Foto: Istimewa
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Dagkoprin UKM) Kabupaten Luwu Timur, mengeluarkan warning buat para pangkalan tabung gas LPG subsidi yang coba bermain "nakal".

Pasalnya kelangkaan tabung gas hingga kenaikan harga biasanya disebabkan oleh ulah dari pangkalan, yang bekerjasama dengan para pengecer.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2023, Polres Lutim Fokus Pengamanan Arus Mudik-Balik Lebaran

"Kalau ada pangkalan yang ketahuan main mata (bekerjasama) dengan pengecer dan tidak melayani masyarakat dengan baik maka sanksi tegas kami akan kenakan," kata Kepala Dinas Dagkoprin UKM Lutim, Senfry saat dihubungi SINDOmakassar, Senin (17/04/23).

Sanksi tegas tersebut yang akan dikenakan bagi pangkalan yang nakal mulai dari pemberhentian pendistribusian tabung hingga berujung pencabutan izin.

"Kalau ketahuan kita akan stop pendistribusian tabungnya selama dua bulan, lalu kalau masi berulah kita akan cabut langsung izinnya. Masi banyak yang mau mendaftar untuk menjadi pangkalan tabung gas LPG," tegas Senfry.

Selain itu, kata Senfry, saat ini pihaknya juga tidak berhenti melakukan sidak untuk memantau persediaan stok tabung gas di setiap Kecamatan di Lutim.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
lpg subsidi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya