Pangkalan LPG Subsidi di Lutim yang Ketahuan Nakal Bakal Disanksi

Selasa, 18 Apr 2023 09:05
Pangkalan LPG Subsidi di Lutim yang Ketahuan Nakal Bakal Disanksi
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Dagkoprin UKM) Kabupaten Luwu Timur, mengeluarkan warning buat para pangkalan tabung gas LPG subsidi. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Dagkoprin UKM) Kabupaten Luwu Timur, mengeluarkan warning buat para pangkalan tabung gas LPG subsidi yang coba bermain "nakal".

Pasalnya kelangkaan tabung gas hingga kenaikan harga biasanya disebabkan oleh ulah dari pangkalan, yang bekerjasama dengan para pengecer.



"Kalau ada pangkalan yang ketahuan main mata (bekerjasama) dengan pengecer dan tidak melayani masyarakat dengan baik maka sanksi tegas kami akan kenakan," kata Kepala Dinas Dagkoprin UKM Lutim, Senfry saat dihubungi SINDOmakassar, Senin (17/04/23).

Sanksi tegas tersebut yang akan dikenakan bagi pangkalan yang nakal mulai dari pemberhentian pendistribusian tabung hingga berujung pencabutan izin.

"Kalau ketahuan kita akan stop pendistribusian tabungnya selama dua bulan, lalu kalau masi berulah kita akan cabut langsung izinnya. Masi banyak yang mau mendaftar untuk menjadi pangkalan tabung gas LPG," tegas Senfry.

Selain itu, kata Senfry, saat ini pihaknya juga tidak berhenti melakukan sidak untuk memantau persediaan stok tabung gas di setiap Kecamatan di Lutim.

"Kita juga ini terus melakukan sidak di semua pangkalan, dan kita juga akan melakukan kordinasi di semua pemerintah Kecamatan dan Desa untuk ikut memantau ketersediaan tabung gas di masyarakat," jelasnya.



"Karna personel kami sangat kurang sehingga sidak belum efektif dilakukan, jadi kan camat dan desa garda terdepan dalam pengawasan diwilayahnya, jadi kita sudah berkoordinasi dengan mereka agar menindaki kalau ada pangkalan yang nakal dibawah," tambah Senfry.

Untuk diketahui, harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung Tiga Kilo Gram di Luwu Timur terbagi dua wilayah.

Wilayah Zona satu dengan harga Rp20 ribu meliputi Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana, Kalaena, Angkona, dan Malili. Untuk wilayah Zona dua dengan harga Rp22 ribu meliputi Wasuponda, Towuti, dan Nuha.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru