Beli LPG 3 Kg Harus di Pangkalan Resmi, Pertamina Sediakan Akses Titik Terdekat

Minggu, 02 Feb 2025 18:40
Beli LPG 3 Kg Harus di Pangkalan Resmi, Pertamina Sediakan Akses Titik Terdekat
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan bahwa pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina, bukan melalui pengecer. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan bahwa pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina, bukan melalui pengecer. Sebagai langkah cepat, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyediakan akses informasi untuk menemukan pangkalan terdekat bagi masyarakat.

“Untuk kemudahan masyarakat, kami menyediakan akses pencarian pangkalan LPG 3 kg terdekat melalui link subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi Call Center 135,” kata Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, dalam keterangan tertulis kepada SINDO Makassar.

Heppy menegaskan, Pertamina Patra Niaga mendukung kebijakan pemerintah terkait distribusi LPG 3 kg dan mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di Pangkalan Resmi.

“Pembelian di pangkalan resmi lebih murah daripada pengecer karena harga yang dijual mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah setempat,” katanya.

Selain harga yang lebih murah, membeli di pangkalan resmi juga memastikan takaran yang tepat, karena pangkalan menyediakan timbangan yang akurat.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyatakan bahwa pihaknya terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat dan memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar.

“Kami pastikan stok LPG 3 kg tetap tersedia di seluruh pangkalan resmi. Sistem distribusi kami pantau secara berkala agar pasokan sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.

Fahrougi juga menyebutkan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg dapat mengajukan diri menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Mereka yang ingin tetap berjualan bisa mengajukan diri untuk menjadi pangkalan resmi dengan prosedur yang ada,” tutup Fahrougi.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau untuk segera mencari pangkalan resmi terdekat melalui link yang disediakan atau menghubungi Call Center 135 untuk informasi lebih lanjut.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru