home sulsel

Pemkab Gowa Raih Penghargaan Daerah Responsif Gender, Anak dan Disabilitas

Selasa, 18 April 2023 - 14:05 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menerima penghargaan kategori Kabupaten dengan Komitmen Tinggi dalam Perencanaan Pembangunan Daerah yang Responsif Gender, Anak dan Disabilitas. Foto/Herni Amir
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menerima penghargaan kategori Kabupaten dengan Komitmen Tinggi dalam Perencanaan Pembangunan Daerah yang Responsif Gender, Anak dan Disabilitas.

Penghargaan ini diterima di sela-sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 di Phinisi Ballroom, Hotel Claro Makassar, Senin (17/4/2023) kemarin.

Baca Juga:Gerakan Pangan Murah di Gowa Jaga Stabilisasi Stok dan Harga Sembako

Penghargaan tersebut diberikan karena Kabupaten Gowa dianggap memiliki komitmen yang tinggi dalam melibatkan gender, anak dan disabilitas dalam perencanaan pembangunan. Hal ini terbukti melalui sejumlah perda yang diusung dan diimplementasikan dengan pelaksanaan Musrenbang khusus yakni anak, perempuan dan pemuda.

Bupati Adnan mengatakan dalam upayanya sebagai kabupaten yang responsif gender, pihaknya menjadikan pengarustamaan gender sebagai strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan yang terintegrasi, baik dalam perumusan kebijakan program dan kegiatan melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

"Kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa juga spesifik menyasar tiga kelompok ini. Di antaranya dengan melibatkan kelompok perwakilan organisasi perempuan dan penyandang disabilitas pada musrenbang kabupaten, yang terlebih dahulu melaksanakan musrenbang tematik khusus anak dan pemuda," ungkapnya.

Bupati Adnan mengaku Pemkab Gowa memiliki produk hukum yang dikeluarkan dalam menjamin hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Di antaranya yakni Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pencegahan KDRT, Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, dan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Strategi Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemkab gowa
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya