KPU Sidrap Rakor Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif
Andi Mappanyukki
Kamis, 27 April 2023 - 20:08 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pencalonan Anggota DPRD tingkat Kabupaten Sidrap di Aula Kantor KPU Sidrap.
Rakor dengan mengundang stakeholder ini dipimpin langsung Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng. Ia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan regulasi atau peraturan-peraturan tentang pencalonan legislatif.
"Rakor ini untuk menyampaikan kepada para stakeholder untuk kita bisa saling mendukung antar stakeholder yang berkepentingan terkait dengan pencalonan untuk pemilu legislatif ini," katanya, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Pimpin Hanura Enrekang, Irma Mahmud Target Naikkan Kursi di Pileg 2024
"Sehingga dengan adanya dukungan dari semua stakeholder urusan pencalonan pemilu legislatif oleh KPU Sidrap bisa lebih lancar," sambungnya.
Materi yang disampaikan kepada stakeholder pada rakor kali ini kata Syamsuddin, soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam PKPU tersebut berisi tahapan pencalonan, Persyaratan, Penyusunan DCS, Penetapan DCT dan Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL).
"Ada empat bagian yang disampaikan seperti pendaftaran, verifikasi, penyerahan perbaikan, verifikasi administrasi sampai penyusunan DCS lalu kemudian penetapan DCT," terangnya.
Rakor dengan mengundang stakeholder ini dipimpin langsung Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng. Ia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan regulasi atau peraturan-peraturan tentang pencalonan legislatif.
"Rakor ini untuk menyampaikan kepada para stakeholder untuk kita bisa saling mendukung antar stakeholder yang berkepentingan terkait dengan pencalonan untuk pemilu legislatif ini," katanya, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Pimpin Hanura Enrekang, Irma Mahmud Target Naikkan Kursi di Pileg 2024
"Sehingga dengan adanya dukungan dari semua stakeholder urusan pencalonan pemilu legislatif oleh KPU Sidrap bisa lebih lancar," sambungnya.
Materi yang disampaikan kepada stakeholder pada rakor kali ini kata Syamsuddin, soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam PKPU tersebut berisi tahapan pencalonan, Persyaratan, Penyusunan DCS, Penetapan DCT dan Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL).
"Ada empat bagian yang disampaikan seperti pendaftaran, verifikasi, penyerahan perbaikan, verifikasi administrasi sampai penyusunan DCS lalu kemudian penetapan DCT," terangnya.