KPU Sidrap Rakor Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif

Andi Mappanyukki
Kamis, 27 Apr 2023 20:08
KPU Sidrap Rakor Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif
Rakor persiapan pengajuan bakal calon legislatif di KPU Sidrap, Kamis (27/4/2023). Foto: SINDO Makassar/Andi Mappanyukki
Comment
Share
SIDRAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pencalonan Anggota DPRD tingkat Kabupaten Sidrap di Aula Kantor KPU Sidrap.

Rakor dengan mengundang stakeholder ini dipimpin langsung Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng. Ia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan regulasi atau peraturan-peraturan tentang pencalonan legislatif.

"Rakor ini untuk menyampaikan kepada para stakeholder untuk kita bisa saling mendukung antar stakeholder yang berkepentingan terkait dengan pencalonan untuk pemilu legislatif ini," katanya, Kamis (27/4/2023).



"Sehingga dengan adanya dukungan dari semua stakeholder urusan pencalonan pemilu legislatif oleh KPU Sidrap bisa lebih lancar," sambungnya.

Materi yang disampaikan kepada stakeholder pada rakor kali ini kata Syamsuddin, soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam PKPU tersebut berisi tahapan pencalonan, Persyaratan, Penyusunan DCS, Penetapan DCT dan Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL).

"Ada empat bagian yang disampaikan seperti pendaftaran, verifikasi, penyerahan perbaikan, verifikasi administrasi sampai penyusunan DCS lalu kemudian penetapan DCT," terangnya.



Rencananya KPU Sidrap akan menggelar rakor dua sesi, untuk hari ini dilakukan bersama stakeholder terkait dan selanjutnya akan dilakukan bersama partai politik (Parpol).

"Setelah rakor hari ini bersama sejumlah stakeholder terkait, kita akan mengundang partai politik pada Sabtu mendatang," ujarnya.

Menurut Syamsuddin, dalam rakor ini pihaknya mengundang stakeholder yang memiliki relevansi tugas dengan urusan teknis pencalonan. Stakeholder diharap dapat mendukung pihaknya dalam hal penerbitan dokumen yang berkaitan syarat pengajuan maupun syarat bakal calon yang akan maju untuk kontestasi politik pemilu 2024 sebagai calon legislatif.



"Sejumlah pihak yang diundang diharapkan dapat berkontribusi pada pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sidrap dengan memberikan fasilitasi pemenuhan syarat administratif," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru