Urus Surat Bebas Terpidana, Bakal Calon Anggota Dewan Serbu PN Malili
Fitra budin
Selasa, 09 Mei 2023 - 11:53 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Malili Luwu Timur diserbu para pemohon surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Kondisi ini sudah terlihat dari tanggal 3 Mei.
Dari pantauan media, para pemohon surat keterangan bebas terpidana itu didominasi oleh para bakal calon anggota dewan.
"Iya sejak dari tanggal 3 kita sudah ramai, dan sistem pendaftarannya sudah dipermudah dengan adanya aplikasi Era Terang yang bisa diakses melalui android," ujar Humas PN Malili, Ardy.
Baca juga: KPU Kembalikan Berkas Bacaleg DPW PKS dan 4 Daerah di Sulsel
Ardy menjelaskan, aplikasi ini menggunakan barcode untuk memeriksa keaslian Surat Keterangan Layanan ini dapat diakses pada alamat eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.
Lanjut Ardy, persyaratan yang harus disiapkan para pemohon hanya berupa KTP, Ijazah terakhir, SKCK, dan surat permohonan yang diambil dari aplikasi.
Dari pantauan media, para pemohon surat keterangan bebas terpidana itu didominasi oleh para bakal calon anggota dewan.
"Iya sejak dari tanggal 3 kita sudah ramai, dan sistem pendaftarannya sudah dipermudah dengan adanya aplikasi Era Terang yang bisa diakses melalui android," ujar Humas PN Malili, Ardy.
Baca juga: KPU Kembalikan Berkas Bacaleg DPW PKS dan 4 Daerah di Sulsel
Ardy menjelaskan, aplikasi ini menggunakan barcode untuk memeriksa keaslian Surat Keterangan Layanan ini dapat diakses pada alamat eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.
Lanjut Ardy, persyaratan yang harus disiapkan para pemohon hanya berupa KTP, Ijazah terakhir, SKCK, dan surat permohonan yang diambil dari aplikasi.