Urus Surat Bebas Terpidana, Bakal Calon Anggota Dewan Serbu PN Malili
fitra budin
Selasa, 09 Mei 2023 11:53
Suasana pengurusan surat di PN Malili baru-baru ini. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Malili Luwu Timur diserbu para pemohon surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Kondisi ini sudah terlihat dari tanggal 3 Mei.
Dari pantauan media, para pemohon surat keterangan bebas terpidana itu didominasi oleh para bakal calon anggota dewan.
"Iya sejak dari tanggal 3 kita sudah ramai, dan sistem pendaftarannya sudah dipermudah dengan adanya aplikasi Era Terang yang bisa diakses melalui android," ujar Humas PN Malili, Ardy.
Ardy menjelaskan, aplikasi ini menggunakan barcode untuk memeriksa keaslian Surat Keterangan Layanan ini dapat diakses pada alamat eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.
Lanjut Ardy, persyaratan yang harus disiapkan para pemohon hanya berupa KTP, Ijazah terakhir, SKCK, dan surat permohonan yang diambil dari aplikasi.
Adapun jenis surat keterangan melalui aplikasi ini, yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
Aplikasi ini kata Ardy memiliki keunggulan seperti jangkauan layanan yang lebih luas, kecepatan dalam pelayanan publik dengan bantuan teknologi informasi yang tepat, dan validasi terhadap pihak-pihak berperkara di pengadilan.
"Jadi masyarakat tidak perlu lagi ke Pengadilan Negeri Malili, nanti ke pengadilan setelah verifikasinya lengkap dan mengambil surat keterangannya ke pengadilan," tuturnya.
Dari pantauan media, para pemohon surat keterangan bebas terpidana itu didominasi oleh para bakal calon anggota dewan.
"Iya sejak dari tanggal 3 kita sudah ramai, dan sistem pendaftarannya sudah dipermudah dengan adanya aplikasi Era Terang yang bisa diakses melalui android," ujar Humas PN Malili, Ardy.
Ardy menjelaskan, aplikasi ini menggunakan barcode untuk memeriksa keaslian Surat Keterangan Layanan ini dapat diakses pada alamat eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.
Lanjut Ardy, persyaratan yang harus disiapkan para pemohon hanya berupa KTP, Ijazah terakhir, SKCK, dan surat permohonan yang diambil dari aplikasi.
Adapun jenis surat keterangan melalui aplikasi ini, yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
Aplikasi ini kata Ardy memiliki keunggulan seperti jangkauan layanan yang lebih luas, kecepatan dalam pelayanan publik dengan bantuan teknologi informasi yang tepat, dan validasi terhadap pihak-pihak berperkara di pengadilan.
"Jadi masyarakat tidak perlu lagi ke Pengadilan Negeri Malili, nanti ke pengadilan setelah verifikasinya lengkap dan mengambil surat keterangannya ke pengadilan," tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Gegara Memilih 2 Kali di TPS Berbeda, Warga Tabarano Lutim Divonis 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili telah memutuskan terdakwa Marthen Manda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana Pemilu
Selasa, 02 Apr 2024 14:32
Sulsel
Persoalkan Ijazah, KPU di Daerah Terima Aduan Terhadap Bacaleg
KPU Kepulauan Selayar, Pangkep dan Bulukumba menerima aduan masyarakat terhadap Bacaleg yang diumumkan dalam daftar caleg sementara (DCS).
Selasa, 05 Sep 2023 07:00
News
Optimis Melenggang ke Senayan, Aisyah Bidik Komisi X DPR RI
Bacaleg DPR RI, Hj Aisyah Tiar Arsyad berniat bergabung dengan Komisi X DPR RI yang mengurusi bidang Pendidikan, Riset, Olahraga, Kepemudaan, Kebudayaan, Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Jum'at, 07 Jul 2023 11:24
News
Terbukti Ketemu Bacaleg, Bawaslu Makassar Rekomendasikan 8 PPS Dapil 5 Dipecat
Sebanyak 8 PPS di Dapil 5 Makassar meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate atau Mamarita terancam dipecat sebagai penyelenggera Pemilu. Bawaslu menemukan pelanggaran kode etik setelah melakukan pemeriksaan.
Kamis, 22 Jun 2023 10:00
News
Bacaleg Berpartai Ganda Bakal Tersaring pada Tahap Verifikasi Administrasi
Saat tahap verifikasi administrasi, pihak KPU akan memeriksa seluruh dokumen persyaratan bacaleg, termasuk mengecek potensi kegandaan pencalonan.
Senin, 22 Mei 2023 18:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada