Urus Surat Bebas Terpidana, Bakal Calon Anggota Dewan Serbu PN Malili

fitra budin
Selasa, 09 Mei 2023 11:53
Urus Surat Bebas Terpidana, Bakal Calon Anggota Dewan Serbu PN Malili
Suasana pengurusan surat di PN Malili baru-baru ini. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
Comment
Share
LUWU TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Malili Luwu Timur diserbu para pemohon surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Kondisi ini sudah terlihat dari tanggal 3 Mei.

Dari pantauan media, para pemohon surat keterangan bebas terpidana itu didominasi oleh para bakal calon anggota dewan.

"Iya sejak dari tanggal 3 kita sudah ramai, dan sistem pendaftarannya sudah dipermudah dengan adanya aplikasi Era Terang yang bisa diakses melalui android," ujar Humas PN Malili, Ardy.



Ardy menjelaskan, aplikasi ini menggunakan barcode untuk memeriksa keaslian Surat Keterangan Layanan ini dapat diakses pada alamat eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

Lanjut Ardy, persyaratan yang harus disiapkan para pemohon hanya berupa KTP, Ijazah terakhir, SKCK, dan surat permohonan yang diambil dari aplikasi.

Adapun jenis surat keterangan melalui aplikasi ini, yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.



Aplikasi ini kata Ardy memiliki keunggulan seperti jangkauan layanan yang lebih luas, kecepatan dalam pelayanan publik dengan bantuan teknologi informasi yang tepat, dan validasi terhadap pihak-pihak berperkara di pengadilan.

"Jadi masyarakat tidak perlu lagi ke Pengadilan Negeri Malili, nanti ke pengadilan setelah verifikasinya lengkap dan mengambil surat keterangannya ke pengadilan," tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru