Urus Surat Bebas Terpidana, Bakal Calon Anggota Dewan Serbu PN Malili
Selasa, 09 Mei 2023 11:53
Suasana pengurusan surat di PN Malili baru-baru ini. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Malili Luwu Timur diserbu para pemohon surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Kondisi ini sudah terlihat dari tanggal 3 Mei.
Dari pantauan media, para pemohon surat keterangan bebas terpidana itu didominasi oleh para bakal calon anggota dewan.
"Iya sejak dari tanggal 3 kita sudah ramai, dan sistem pendaftarannya sudah dipermudah dengan adanya aplikasi Era Terang yang bisa diakses melalui android," ujar Humas PN Malili, Ardy.
Ardy menjelaskan, aplikasi ini menggunakan barcode untuk memeriksa keaslian Surat Keterangan Layanan ini dapat diakses pada alamat eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.
Lanjut Ardy, persyaratan yang harus disiapkan para pemohon hanya berupa KTP, Ijazah terakhir, SKCK, dan surat permohonan yang diambil dari aplikasi.
Adapun jenis surat keterangan melalui aplikasi ini, yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
Aplikasi ini kata Ardy memiliki keunggulan seperti jangkauan layanan yang lebih luas, kecepatan dalam pelayanan publik dengan bantuan teknologi informasi yang tepat, dan validasi terhadap pihak-pihak berperkara di pengadilan.
"Jadi masyarakat tidak perlu lagi ke Pengadilan Negeri Malili, nanti ke pengadilan setelah verifikasinya lengkap dan mengambil surat keterangannya ke pengadilan," tuturnya.
Dari pantauan media, para pemohon surat keterangan bebas terpidana itu didominasi oleh para bakal calon anggota dewan.
"Iya sejak dari tanggal 3 kita sudah ramai, dan sistem pendaftarannya sudah dipermudah dengan adanya aplikasi Era Terang yang bisa diakses melalui android," ujar Humas PN Malili, Ardy.
Ardy menjelaskan, aplikasi ini menggunakan barcode untuk memeriksa keaslian Surat Keterangan Layanan ini dapat diakses pada alamat eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.
Lanjut Ardy, persyaratan yang harus disiapkan para pemohon hanya berupa KTP, Ijazah terakhir, SKCK, dan surat permohonan yang diambil dari aplikasi.
Adapun jenis surat keterangan melalui aplikasi ini, yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
Aplikasi ini kata Ardy memiliki keunggulan seperti jangkauan layanan yang lebih luas, kecepatan dalam pelayanan publik dengan bantuan teknologi informasi yang tepat, dan validasi terhadap pihak-pihak berperkara di pengadilan.
"Jadi masyarakat tidak perlu lagi ke Pengadilan Negeri Malili, nanti ke pengadilan setelah verifikasinya lengkap dan mengambil surat keterangannya ke pengadilan," tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
PKS Sulsel Cari Talenta Muda untuk jadi Caleg, Siapkan Porsi 30 Persen
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan membuka penjaringan bagi talenta muda yang ingin terjun ke dunia politik. Penjaringan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi kontestasi politik mendatang.
Rabu, 09 Sep 2026 05:10
Sulsel
Pernah Dihukum PN Malili, Oknum Penggarap Lahan Negara ini Tuntut Ganti Rugi Fantastis ke Pemda Lutim
Pengadilan Negeri (PN) Malili telah menjatuhkan hukuman kepada Irwan alias Iwan dengan nomor putusan : 52/Pid.B/2017/PN Mll dengan tindak pidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia, di desa Harapan, tahun 2017 lalu.
Rabu, 28 Jan 2026 23:20
Sulsel
Gegara Memilih 2 Kali di TPS Berbeda, Warga Tabarano Lutim Divonis 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili telah memutuskan terdakwa Marthen Manda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana Pemilu
Selasa, 02 Apr 2024 14:32
Sulsel
Persoalkan Ijazah, KPU di Daerah Terima Aduan Terhadap Bacaleg
KPU Kepulauan Selayar, Pangkep dan Bulukumba menerima aduan masyarakat terhadap Bacaleg yang diumumkan dalam daftar caleg sementara (DCS).
Selasa, 05 Sep 2023 07:00
News
Optimis Melenggang ke Senayan, Aisyah Bidik Komisi X DPR RI
Bacaleg DPR RI, Hj Aisyah Tiar Arsyad berniat bergabung dengan Komisi X DPR RI yang mengurusi bidang Pendidikan, Riset, Olahraga, Kepemudaan, Kebudayaan, Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Jum'at, 07 Jul 2023 11:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Satu Dekade Kulkas InstaView, LG Indonesia Hadirkan Program Apresiasi Konsumen
2
UMI Tutup Rangkaian Pekan Pesantren Gelombang ke-7, Mahasiswa Ikuti Kegiatan Outbound
3
PLN dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Pulihkan Sistem Kelistrikan Sulbagsel
4
KALLA Rayakan 74 Tahun, Perkuat Kolaborasi Menuju Masa Depan
5
Prabowo Subianto Sindir Pakar: Saking Pintarnya Jadi Goblok
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Satu Dekade Kulkas InstaView, LG Indonesia Hadirkan Program Apresiasi Konsumen
2
UMI Tutup Rangkaian Pekan Pesantren Gelombang ke-7, Mahasiswa Ikuti Kegiatan Outbound
3
PLN dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Pulihkan Sistem Kelistrikan Sulbagsel
4
KALLA Rayakan 74 Tahun, Perkuat Kolaborasi Menuju Masa Depan
5
Prabowo Subianto Sindir Pakar: Saking Pintarnya Jadi Goblok