Persoalkan Ijazah, KPU di Daerah Terima Aduan Terhadap Bacaleg

Ahmad Muhaimin
Selasa, 05 Sep 2023 07:00
Persoalkan Ijazah, KPU di Daerah Terima Aduan Terhadap Bacaleg
Ilustrasi Bacaleg di Pemilu 2024. Sumber: humas.polri.go.id
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Kepulauan Selayar, Pangkep dan Bulukumba menerima aduan masyarakat terhadap Bacaleg yang diumumkan dalam daftar caleg sementara (DCS).

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pihaknya menerima aduan terhadap dua Bacaleg berbeda. Kedua aduan tersebut mempersoalkan ijazah Bacaleg.

“Ada aduan yang ditujukan kepada Bacaleg Gerindra yang dipersoalkan ijazah sarjana dan penggunaan gelar. Namun pada saat kami klarifikasi, dia tunjukan ijazah asli dan transkripnya,” kata Andi Dewantara saat dihubungi pada Senin (4/9) kemarin.

Dewantara menuturkan, sementara aduan Bacaleg Demokrat mempersoalkan ijazah paket C. Namun saat dilakukan klarifikasi di kantor partainya, belum mendapatkan penjelasan rinci.

“Pada saat kami klarifikasi melalui Silon dia tidak sampaikan bukti, hanya menjawab saja, tapi tak ada bukti. Saat klarifikasi di partainya (Bacaleg) tidak ada di tempat, katanya ada di pulau. Jadi saat kami datang ke sana, ia tidak bisa tunjukkan ijazah aslinya,” ujarnya.



Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib menyampaikan pihaknya menerima tiga aduan terhadap Bacaleg setelah pengumuman DCS. Hanya saja ia enggan menyebutkan nama partainya.

“Ada tiga Bacaleg yang ditanggapi dari partai yang berbeda. Pokok aduannya soal pekerjaannya, itu saja,” ungkap komisioner KPU Pangkep dua periode ini.

Saiful bilang, Parpol dan Bacaleg yang diadukan telah memasukkan klarifikasinya ke Silon. Nantinya KPU Pangkep akan mencermati jawaban dari yang bersangkutan, apakah menguatkan atau tidak.

“Tanggal 7 (September) batas klarifikasi. Nanti setelah tanggal 7 kami akan lihat. Kalau akhirnya membuat TMS, bisa diganti oleh partai,” bebernya.

Adapun KPU Bulukumba menerima aduan terhadap Bacaleg Golkar dan PKS. Dua laporan itu masuk di masa pengajuan tanggapan masyarakat pada 19 sampai 28 Agustus 2023.



“Yakni tanggapan terhadap DCS Partai Golkar dan PKS. Materinya tentang persyaratan administrasi yang diduga tidak terpenuhi dan harus mundur dari pekerjaannya karena maju sebagai calon legislatif,” paparnya.

“Pelapor menduga salah seorang bakal caleg Partai Golkar yang lolos dalam DCS tidak menandatangani surat pernyataan sebagai bakal calon,” sambung Syamsul.

Lanjut dia, adapun aduan terhadap Bacaleg PKS mengenai posisinya sebagai staf ahli DPD RI. “Menurut laporan, yang bersangkutan harus mundur sebelum jadi Bacaleg,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru