Persoalkan Ijazah, KPU di Daerah Terima Aduan Terhadap Bacaleg

Ahmad Muhaimin
Selasa, 05 Sep 2023 07:00
Persoalkan Ijazah, KPU di Daerah Terima Aduan Terhadap Bacaleg
Ilustrasi Bacaleg di Pemilu 2024. Sumber: humas.polri.go.id
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Kepulauan Selayar, Pangkep dan Bulukumba menerima aduan masyarakat terhadap Bacaleg yang diumumkan dalam daftar caleg sementara (DCS).

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pihaknya menerima aduan terhadap dua Bacaleg berbeda. Kedua aduan tersebut mempersoalkan ijazah Bacaleg.

“Ada aduan yang ditujukan kepada Bacaleg Gerindra yang dipersoalkan ijazah sarjana dan penggunaan gelar. Namun pada saat kami klarifikasi, dia tunjukan ijazah asli dan transkripnya,” kata Andi Dewantara saat dihubungi pada Senin (4/9) kemarin.

Dewantara menuturkan, sementara aduan Bacaleg Demokrat mempersoalkan ijazah paket C. Namun saat dilakukan klarifikasi di kantor partainya, belum mendapatkan penjelasan rinci.

“Pada saat kami klarifikasi melalui Silon dia tidak sampaikan bukti, hanya menjawab saja, tapi tak ada bukti. Saat klarifikasi di partainya (Bacaleg) tidak ada di tempat, katanya ada di pulau. Jadi saat kami datang ke sana, ia tidak bisa tunjukkan ijazah aslinya,” ujarnya.



Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib menyampaikan pihaknya menerima tiga aduan terhadap Bacaleg setelah pengumuman DCS. Hanya saja ia enggan menyebutkan nama partainya.

“Ada tiga Bacaleg yang ditanggapi dari partai yang berbeda. Pokok aduannya soal pekerjaannya, itu saja,” ungkap komisioner KPU Pangkep dua periode ini.

Saiful bilang, Parpol dan Bacaleg yang diadukan telah memasukkan klarifikasinya ke Silon. Nantinya KPU Pangkep akan mencermati jawaban dari yang bersangkutan, apakah menguatkan atau tidak.

“Tanggal 7 (September) batas klarifikasi. Nanti setelah tanggal 7 kami akan lihat. Kalau akhirnya membuat TMS, bisa diganti oleh partai,” bebernya.

Adapun KPU Bulukumba menerima aduan terhadap Bacaleg Golkar dan PKS. Dua laporan itu masuk di masa pengajuan tanggapan masyarakat pada 19 sampai 28 Agustus 2023.



“Yakni tanggapan terhadap DCS Partai Golkar dan PKS. Materinya tentang persyaratan administrasi yang diduga tidak terpenuhi dan harus mundur dari pekerjaannya karena maju sebagai calon legislatif,” paparnya.

“Pelapor menduga salah seorang bakal caleg Partai Golkar yang lolos dalam DCS tidak menandatangani surat pernyataan sebagai bakal calon,” sambung Syamsul.

Lanjut dia, adapun aduan terhadap Bacaleg PKS mengenai posisinya sebagai staf ahli DPD RI. “Menurut laporan, yang bersangkutan harus mundur sebelum jadi Bacaleg,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menegaskan proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) merupakan dasar tumpuan dari rangkaian proses berdemokrasi. Menurutnya, setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar tidak ada warga yang terabaikan.
Kamis, 04 Jul 2024 20:34
KPU Luwu Timur Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih
Sulsel
KPU Luwu Timur Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih (PDP) dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024.
Kamis, 04 Jul 2024 14:29
KPU dan Unhas Sebar 260 Mahasiswa KKN Tematik untuk Sosialisasikan Pilkada
Sulsel
KPU dan Unhas Sebar 260 Mahasiswa KKN Tematik untuk Sosialisasikan Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pembekalan KKN Tematik kepada 260 mahasiswa dari Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) di Hotel Claro Makassar pada Rabu (03/07). Mereka akan disebar ke 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Rabu, 03 Jul 2024 17:14
Tak Terbukti Langgar Etik, DKPP Rehabilitasi 5 Nama Komisioner KPU Maros
Sulsel
Tak Terbukti Langgar Etik, DKPP Rehabilitasi 5 Nama Komisioner KPU Maros
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lima komisioner KPU Maros.
Jum'at, 28 Jun 2024 13:04
Pantarlih Seberangi Jembatan Bambu Demi Coklit 20 KK di Bulukumba
Sulsel
Pantarlih Seberangi Jembatan Bambu Demi Coklit 20 KK di Bulukumba
Kondisi geografis bukan penghalang bagi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan tugasnya.
Kamis, 27 Jun 2024 18:28
Berita Terbaru