Persoalkan Ijazah, KPU di Daerah Terima Aduan Terhadap Bacaleg
Selasa, 05 Sep 2023 07:00
Ilustrasi Bacaleg di Pemilu 2024. Sumber: humas.polri.go.id
MAKASSAR - KPU Kepulauan Selayar, Pangkep dan Bulukumba menerima aduan masyarakat terhadap Bacaleg yang diumumkan dalam daftar caleg sementara (DCS).
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pihaknya menerima aduan terhadap dua Bacaleg berbeda. Kedua aduan tersebut mempersoalkan ijazah Bacaleg.
“Ada aduan yang ditujukan kepada Bacaleg Gerindra yang dipersoalkan ijazah sarjana dan penggunaan gelar. Namun pada saat kami klarifikasi, dia tunjukan ijazah asli dan transkripnya,” kata Andi Dewantara saat dihubungi pada Senin (4/9) kemarin.
Dewantara menuturkan, sementara aduan Bacaleg Demokrat mempersoalkan ijazah paket C. Namun saat dilakukan klarifikasi di kantor partainya, belum mendapatkan penjelasan rinci.
“Pada saat kami klarifikasi melalui Silon dia tidak sampaikan bukti, hanya menjawab saja, tapi tak ada bukti. Saat klarifikasi di partainya (Bacaleg) tidak ada di tempat, katanya ada di pulau. Jadi saat kami datang ke sana, ia tidak bisa tunjukkan ijazah aslinya,” ujarnya.
Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib menyampaikan pihaknya menerima tiga aduan terhadap Bacaleg setelah pengumuman DCS. Hanya saja ia enggan menyebutkan nama partainya.
“Ada tiga Bacaleg yang ditanggapi dari partai yang berbeda. Pokok aduannya soal pekerjaannya, itu saja,” ungkap komisioner KPU Pangkep dua periode ini.
Saiful bilang, Parpol dan Bacaleg yang diadukan telah memasukkan klarifikasinya ke Silon. Nantinya KPU Pangkep akan mencermati jawaban dari yang bersangkutan, apakah menguatkan atau tidak.
“Tanggal 7 (September) batas klarifikasi. Nanti setelah tanggal 7 kami akan lihat. Kalau akhirnya membuat TMS, bisa diganti oleh partai,” bebernya.
Adapun KPU Bulukumba menerima aduan terhadap Bacaleg Golkar dan PKS. Dua laporan itu masuk di masa pengajuan tanggapan masyarakat pada 19 sampai 28 Agustus 2023.
“Yakni tanggapan terhadap DCS Partai Golkar dan PKS. Materinya tentang persyaratan administrasi yang diduga tidak terpenuhi dan harus mundur dari pekerjaannya karena maju sebagai calon legislatif,” paparnya.
“Pelapor menduga salah seorang bakal caleg Partai Golkar yang lolos dalam DCS tidak menandatangani surat pernyataan sebagai bakal calon,” sambung Syamsul.
Lanjut dia, adapun aduan terhadap Bacaleg PKS mengenai posisinya sebagai staf ahli DPD RI. “Menurut laporan, yang bersangkutan harus mundur sebelum jadi Bacaleg,” kuncinya.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pihaknya menerima aduan terhadap dua Bacaleg berbeda. Kedua aduan tersebut mempersoalkan ijazah Bacaleg.
“Ada aduan yang ditujukan kepada Bacaleg Gerindra yang dipersoalkan ijazah sarjana dan penggunaan gelar. Namun pada saat kami klarifikasi, dia tunjukan ijazah asli dan transkripnya,” kata Andi Dewantara saat dihubungi pada Senin (4/9) kemarin.
Dewantara menuturkan, sementara aduan Bacaleg Demokrat mempersoalkan ijazah paket C. Namun saat dilakukan klarifikasi di kantor partainya, belum mendapatkan penjelasan rinci.
“Pada saat kami klarifikasi melalui Silon dia tidak sampaikan bukti, hanya menjawab saja, tapi tak ada bukti. Saat klarifikasi di partainya (Bacaleg) tidak ada di tempat, katanya ada di pulau. Jadi saat kami datang ke sana, ia tidak bisa tunjukkan ijazah aslinya,” ujarnya.
Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib menyampaikan pihaknya menerima tiga aduan terhadap Bacaleg setelah pengumuman DCS. Hanya saja ia enggan menyebutkan nama partainya.
“Ada tiga Bacaleg yang ditanggapi dari partai yang berbeda. Pokok aduannya soal pekerjaannya, itu saja,” ungkap komisioner KPU Pangkep dua periode ini.
Saiful bilang, Parpol dan Bacaleg yang diadukan telah memasukkan klarifikasinya ke Silon. Nantinya KPU Pangkep akan mencermati jawaban dari yang bersangkutan, apakah menguatkan atau tidak.
“Tanggal 7 (September) batas klarifikasi. Nanti setelah tanggal 7 kami akan lihat. Kalau akhirnya membuat TMS, bisa diganti oleh partai,” bebernya.
Adapun KPU Bulukumba menerima aduan terhadap Bacaleg Golkar dan PKS. Dua laporan itu masuk di masa pengajuan tanggapan masyarakat pada 19 sampai 28 Agustus 2023.
“Yakni tanggapan terhadap DCS Partai Golkar dan PKS. Materinya tentang persyaratan administrasi yang diduga tidak terpenuhi dan harus mundur dari pekerjaannya karena maju sebagai calon legislatif,” paparnya.
“Pelapor menduga salah seorang bakal caleg Partai Golkar yang lolos dalam DCS tidak menandatangani surat pernyataan sebagai bakal calon,” sambung Syamsul.
Lanjut dia, adapun aduan terhadap Bacaleg PKS mengenai posisinya sebagai staf ahli DPD RI. “Menurut laporan, yang bersangkutan harus mundur sebelum jadi Bacaleg,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Peserta Rakor Satu Suara! Andi Amran Kembali Dicalonkan Sebagai Ketum PP IKA Unhas
3
Tahun 2025, Kemenkum Sulsel Catatkan PNBP Kekayaan Intelektual Rp3,79 Miliar
4
Usung Tema K-Pop Ghost Hunters, Hotel Aryaduta Catat Okupansi 94%
5
Tak Ingin Warga Resah, Wali Kota Pastikan PSEL Dibahas Terbuka dan Transparan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Peserta Rakor Satu Suara! Andi Amran Kembali Dicalonkan Sebagai Ketum PP IKA Unhas
3
Tahun 2025, Kemenkum Sulsel Catatkan PNBP Kekayaan Intelektual Rp3,79 Miliar
4
Usung Tema K-Pop Ghost Hunters, Hotel Aryaduta Catat Okupansi 94%
5
Tak Ingin Warga Resah, Wali Kota Pastikan PSEL Dibahas Terbuka dan Transparan