OMS Sulsel Bakal Kawal Ketat Kinerja Timsel KPU 7 Daerah

Senin, 04 Sep 2023 08:00
OMS Sulsel Bakal Kawal Ketat Kinerja Timsel KPU 7 Daerah
Timsel KPU untuk 7 kabupaten/kota. Foto: Humas KPU Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Tim seleksi (Timsel) Sulsel 7 resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengumuman pendaftaran dimulai Sabtu (2/9) lalu sampai (13/9 mendatang.

Timsel tersebut terdiri dari Ketua Syamsurijal, sekretaris Mohammad Arif dan tiga anggota Buhari, Hatta Fakhrurozi dan Taslim.

Timsel ini akan menangani 7 kabupaten/kota diantaranya Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap dan Wajo. Pendaftar minimal berusia 30 tahun.

Koordinator OMS Sulsel, Aflinah Mustafainah menekankan pihaknya akan mengawal ketat proses seleksi komisioner anggota KPU di 7 kabupaten/kota. Apalagi Timsel ini merupakan yang terakhir di Sulsel.

"OMS terus memantau tahapan pemilu dan proses-proses pemilihan calon penyelenggara. Saat ini ada 7 kabupaten/kita yang akan menghadapi proses seleksi. Tentunya akan berimplikasi pada aktivitas anggota/komisioner yang masih ingin mencalonkan dalam melakukan tahapan Pemilu," katanya.



Pino sapaannya menilai, apalagi selama tahapan seleksi penyelenggara Pemilu di Sulsel sebelumnya diduga banyak sekali hal yang janggal. Baik yang terjadi pada penjaringan KPU dan Bawaslu.

"Sudah ada serangkaian insiden yang menyertai seleksi calon penyelenggara, baik yang dilakukan oleh Timsel, komisioner KPU RI/Bawaslu RI dan pihak lain yang invisible dan tak diketahui publik, tapi ada pergerakannya di sejumlah KPU dan Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.

Dia memberi perhatian khusus terhadap kuota 30 persen perempuan dalam seleksi KPU dan Bawaslu. Menurutnya petunjuk itu belum sepenuhnya dipahami oleh sejumlah Timsel yang sudah bekerja sebelumnya.

"Misalnya ketiadaan dan keengganan Timsel memilih calon komisioner perempuan di salah satu tempat, errornya hasil ujian sehingga jadwal pengumuman mundur," tandasnya.



Sementara itu Ketua Timsel, Syamsurijal memberi perhatian khusus terhadap calon komisioner yang berstatus petahana. Khususnya mereka yang pernah menjalani sidang etik di DKPP.

“Jadi kami akan lihat dulu bagaimana kasusnya, karena dalam putusan ada beberapa level sanksi. Jadi kita tidak akan cut,” kata Syamsurijal.

Hanya saja, ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan lagi mempertimbangkan bila pendaftar tersebut menerima sanksi pemecatan. Ia menggaransi tidak akan meloloskannya.

“Tapi kalau vonisnya sanksi pemecatan yang didapat oleh bersangkutan dari DKPP tentu kami akan coret. Tidak perlu kami pertimbangkan lagi,” ujarnya.
(UMI)
Berita Terkait
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Sulsel
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menilai pendidikan politik memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang sadar dan kritis, sehingga berpengaruh langsung terhadap kualitas Pemilu.
Senin, 29 Des 2025 13:51
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Bawaslu Soppeng menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertajuk “Transformasi Sumber Daya Manusia Bawaslu Soppeng lewat Outbond Leadership Camp”.
Senin, 15 Des 2025 12:31
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Berita Terbaru