OMS Sulsel Bakal Kawal Ketat Kinerja Timsel KPU 7 Daerah

Senin, 04 Sep 2023 08:00
OMS Sulsel Bakal Kawal Ketat Kinerja Timsel KPU 7 Daerah
Timsel KPU untuk 7 kabupaten/kota. Foto: Humas KPU Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Tim seleksi (Timsel) Sulsel 7 resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengumuman pendaftaran dimulai Sabtu (2/9) lalu sampai (13/9 mendatang.

Timsel tersebut terdiri dari Ketua Syamsurijal, sekretaris Mohammad Arif dan tiga anggota Buhari, Hatta Fakhrurozi dan Taslim.

Timsel ini akan menangani 7 kabupaten/kota diantaranya Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap dan Wajo. Pendaftar minimal berusia 30 tahun.

Koordinator OMS Sulsel, Aflinah Mustafainah menekankan pihaknya akan mengawal ketat proses seleksi komisioner anggota KPU di 7 kabupaten/kota. Apalagi Timsel ini merupakan yang terakhir di Sulsel.

"OMS terus memantau tahapan pemilu dan proses-proses pemilihan calon penyelenggara. Saat ini ada 7 kabupaten/kita yang akan menghadapi proses seleksi. Tentunya akan berimplikasi pada aktivitas anggota/komisioner yang masih ingin mencalonkan dalam melakukan tahapan Pemilu," katanya.



Pino sapaannya menilai, apalagi selama tahapan seleksi penyelenggara Pemilu di Sulsel sebelumnya diduga banyak sekali hal yang janggal. Baik yang terjadi pada penjaringan KPU dan Bawaslu.

"Sudah ada serangkaian insiden yang menyertai seleksi calon penyelenggara, baik yang dilakukan oleh Timsel, komisioner KPU RI/Bawaslu RI dan pihak lain yang invisible dan tak diketahui publik, tapi ada pergerakannya di sejumlah KPU dan Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.

Dia memberi perhatian khusus terhadap kuota 30 persen perempuan dalam seleksi KPU dan Bawaslu. Menurutnya petunjuk itu belum sepenuhnya dipahami oleh sejumlah Timsel yang sudah bekerja sebelumnya.

"Misalnya ketiadaan dan keengganan Timsel memilih calon komisioner perempuan di salah satu tempat, errornya hasil ujian sehingga jadwal pengumuman mundur," tandasnya.



Sementara itu Ketua Timsel, Syamsurijal memberi perhatian khusus terhadap calon komisioner yang berstatus petahana. Khususnya mereka yang pernah menjalani sidang etik di DKPP.

“Jadi kami akan lihat dulu bagaimana kasusnya, karena dalam putusan ada beberapa level sanksi. Jadi kita tidak akan cut,” kata Syamsurijal.

Hanya saja, ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan lagi mempertimbangkan bila pendaftar tersebut menerima sanksi pemecatan. Ia menggaransi tidak akan meloloskannya.

“Tapi kalau vonisnya sanksi pemecatan yang didapat oleh bersangkutan dari DKPP tentu kami akan coret. Tidak perlu kami pertimbangkan lagi,” ujarnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru