Klaim Tak Terima Titipan, Timsel KPU Sulsel Buka Pendaftaran di 7 Daerah
Sabtu, 02 Sep 2023 13:22
Timsel KPU Sulsel 7 resmi membuka pendaftaran di daerah. Foto: Sindo Makassar
MAKASSAR - Tim seleksi (Timsel) Sulsel 7 resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengumuman pendaftaran dimulai Sabtu (2/9) hari ini dengan usia minimal 30 tahun.
Timsel tersebut terdiri dari Ketua Syamsurijal, sekretaris Mohammad Arif dan tiga anggota Buhari, Hatta Fakhrurozi dan Taslim.
Timsel ini akan menangani 7 kabupaten/kota diantaranya Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap dan Wajo.
Ketua Timsel, Syamsurijal memberi perhatian khusus terhadap calon komisioner yang berstatus petahana. Khususnya mereka yang pernah menjalani sidang etik di DKPP.
“Jadi kami akan lihat dulu bagaimana kasusnya, karena dalam putusan ada beberapa level sanksi. Jadi kita tidak akan cut,” kata Syamsurijal.
Hanya saja, ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan lagi mempertimbangkan bila pendaftar tersebut menerima sanksi pemecatan. Ia menggaransi tidak akan meloloskannya.
“Tapi kalau vonisnya sanksi pemecatan yang didapat oleh bersangkutan dari DKPP tentu kami akan coret. Tidak perlu kami pertimbangkan lagi,” ujarnya.
Sekretaris Timsel, Mohammad Arif menambahkan ada beberapa persyaratan calon komisioner yang ingin mendaftar. Salah satunya minimal tamatan SLTA atau sederajat dan berusia minimal 30 tahun.
Arif menggaransi, pihaknya tidak mengenal istilah calon titipan. Sebab menurutnya, Timsel akan bekerja sesuai dengan aturan yang sudah diamanahkan.
"Kami tidak menerima titipan, dan kami bukan tempat penitipan barang,” tegas mantan Sekretaris Timsel KPU Provinsi ini.
Berikut jadwal penerimaan calon anggota KPU di tujuh daerah:
* Pengumuman pendaftaran 2 September 8 September
* Pendaftaran 2 September 13 September
* Penelitian administrasi 2 September hingga 20 September
* Perpanjangan pendaftaran 14 September hingga 19 September
* Penetapan hasil penelitian administrasi (pleno) 21 September hingga 21 September.
* Seleksi tertulis dan tes psikologi 25 September hingga 3 Oktober
* Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 4 Oktober hingga 5 Oktober
* Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 6 Oktober 11 Oktober
* Masukan tanggapan masyarakat 6 Oktober 11 Oktober
* Tes kesehatan 8 Oktober 10 Oktober
* Wawancara 9 Oktober 13 Oktober.
* Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara 14 Oktober 15 Oktober
* Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara 16 Oktober 17 Oktober
* Penyampaian nama calon anggota KPU 7 daerah ke KPU RI 17 Oktober hingga 19 Oktober
Timsel tersebut terdiri dari Ketua Syamsurijal, sekretaris Mohammad Arif dan tiga anggota Buhari, Hatta Fakhrurozi dan Taslim.
Timsel ini akan menangani 7 kabupaten/kota diantaranya Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap dan Wajo.
Ketua Timsel, Syamsurijal memberi perhatian khusus terhadap calon komisioner yang berstatus petahana. Khususnya mereka yang pernah menjalani sidang etik di DKPP.
“Jadi kami akan lihat dulu bagaimana kasusnya, karena dalam putusan ada beberapa level sanksi. Jadi kita tidak akan cut,” kata Syamsurijal.
Hanya saja, ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan lagi mempertimbangkan bila pendaftar tersebut menerima sanksi pemecatan. Ia menggaransi tidak akan meloloskannya.
“Tapi kalau vonisnya sanksi pemecatan yang didapat oleh bersangkutan dari DKPP tentu kami akan coret. Tidak perlu kami pertimbangkan lagi,” ujarnya.
Sekretaris Timsel, Mohammad Arif menambahkan ada beberapa persyaratan calon komisioner yang ingin mendaftar. Salah satunya minimal tamatan SLTA atau sederajat dan berusia minimal 30 tahun.
Arif menggaransi, pihaknya tidak mengenal istilah calon titipan. Sebab menurutnya, Timsel akan bekerja sesuai dengan aturan yang sudah diamanahkan.
"Kami tidak menerima titipan, dan kami bukan tempat penitipan barang,” tegas mantan Sekretaris Timsel KPU Provinsi ini.
Berikut jadwal penerimaan calon anggota KPU di tujuh daerah:
* Pengumuman pendaftaran 2 September 8 September
* Pendaftaran 2 September 13 September
* Penelitian administrasi 2 September hingga 20 September
* Perpanjangan pendaftaran 14 September hingga 19 September
* Penetapan hasil penelitian administrasi (pleno) 21 September hingga 21 September.
* Seleksi tertulis dan tes psikologi 25 September hingga 3 Oktober
* Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 4 Oktober hingga 5 Oktober
* Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 6 Oktober 11 Oktober
* Masukan tanggapan masyarakat 6 Oktober 11 Oktober
* Tes kesehatan 8 Oktober 10 Oktober
* Wawancara 9 Oktober 13 Oktober.
* Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara 14 Oktober 15 Oktober
* Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara 16 Oktober 17 Oktober
* Penyampaian nama calon anggota KPU 7 daerah ke KPU RI 17 Oktober hingga 19 Oktober
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ilham Ari Fauzi Sebut Struktur Pengurus PPP Sulsel Berjumlah 35 Orang
2
Kejari Jeneponto Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi
3
Awal Tahun Jadi Momentum Penguatan Kinerja dan Integritas ASN Kemenkum Sulsel
4
Pilkada Dikembalikan ke DPRD: Jalan Konstitusional atau Kemunduran Demokrasi
5
Istri Bupati Maros Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Kesehatan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ilham Ari Fauzi Sebut Struktur Pengurus PPP Sulsel Berjumlah 35 Orang
2
Kejari Jeneponto Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi
3
Awal Tahun Jadi Momentum Penguatan Kinerja dan Integritas ASN Kemenkum Sulsel
4
Pilkada Dikembalikan ke DPRD: Jalan Konstitusional atau Kemunduran Demokrasi
5
Istri Bupati Maros Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Kesehatan