Tolak Rekayasa LPJ Pemilu, Sekretaris PPS di Luwu Malah Terancam Dipecat

Senin, 04 Sep 2023 20:15
Tolak Rekayasa LPJ Pemilu, Sekretaris PPS di Luwu Malah Terancam Dipecat
Ilustrasi Anggota KPU. Desain: Sindo Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tabaja, Kecamatan Kamanre Kabupaten Luwu, Yusma terancam dipecat dari posisinya, lantaran menolak merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat desa.

Yusma, kepada Sindo Makassar, beberapa kali mengeluhkan adanya permintaan uang dalam bentuk sumbangan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada PPS.

Bahkan Yusma selaku Sekretaris PPS Desa Tabbaja, diminta untuk mengatur bentuk laporan penggunaan anggaran tersebut meski tidak ada dianggarkan.



"Saya bingung, mau laporkan bagaimana, tidak ada anggarannya di kami (PPS) kegiatan seperti pawai kirab pemilu. Saya tanya, tidak ada anggaran kegiatan tersebut, tapi saya justeru diminta untuk mengatur dan taktisi laporannya," katanya.

"Saya kemudian tidak terima, tapi justru sekarang posisi saya terancam. Informasi yang saya terima, KPU Luwu minta PPK dan PPS evaluasi saya, terbukti mereka sudah pleno dan menerbitkan surat untuk mengevaluasi saya," sambungnya.

Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan, yang diminta klarifikasi soal pernyataan Sekretaris PPS diatas, enggan memberikan penjelasan. "Terkait Sekretaris PPS, PPS yang memiliki kewenangan, konfirmasi ke PPS ki," singkatnya.

Kepala Desa Tabbaja, Anwar Ibrahim kepada Sindo Makassar, membenarkan adanya usulan penggantian Yusma, sebagai Sekretaris PPS di desanya.



"Iye memang ada, mereka sudah pleno atas petunjuk dari KPU, mungkin ada kekeliruan atau pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.

Ditanya sebagai pemerintah setempat dan pembina politik di desanya, seperti apa kinerja Sekretariat PPS di wilayahnya, Anwar Ibrahim, berkelit tidak ingin mencampurinya.

"Saya kira bukan rana saya untuk menilai seperti itu, ada jajaran mereka di KPU. Meskipun saya yang SK kan namun biarlah mereka yang selesaikan," tegasnya.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Berita Terbaru