Gegara Memilih 2 Kali di TPS Berbeda, Warga Tabarano Lutim Divonis 6 Bulan Penjara
Selasa, 02 Apr 2024 14:32
    
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili telah memutuskan terdakwa Marthen Manda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana Pemilu. Foto: Bawaslu Lutim
LUWU TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili telah memutuskan terdakwa Marthen Manda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana Pemilu.
Warga Desa Tabarano ini dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengungkapkan bahwa Bawaslu, yang merupakan bagian dari Gakkumdu bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, telah mengawal seluruh proses hingga putusan pengadilan.
"Semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukmawati Suaib berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama masyarakat.
"Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, baik dalam Pemilu maupun Pilkada," ujarnya.
Suaib juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan kejaksaan atas dukungan penuh mereka dalam mengawal kasus yang diproses di Gakkumdu.
Marteen Manda melakukan pelanggaran di TPS 9 dan TPS 10 Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Terdakwa menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dengan cara mencoblos di kedua TPS tersebut menggunakan KTP-EL.
Kasus tersebut terungkap saat Panwascam Wasuponda melakukan perekapan di kecamatan, bahwa ada pemilih dengan nama Marthen Manda yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 09 dan TPS 10 Desa Tabarano.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 1 April 2024, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp3 juta dengan alternatif pidana kurungan selama 1 (satu) bulan jika denda tidak dibayar. (Fitra Budin)
Warga Desa Tabarano ini dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengungkapkan bahwa Bawaslu, yang merupakan bagian dari Gakkumdu bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, telah mengawal seluruh proses hingga putusan pengadilan.
"Semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukmawati Suaib berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama masyarakat.
"Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, baik dalam Pemilu maupun Pilkada," ujarnya.
Suaib juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan kejaksaan atas dukungan penuh mereka dalam mengawal kasus yang diproses di Gakkumdu.
Marteen Manda melakukan pelanggaran di TPS 9 dan TPS 10 Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Terdakwa menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dengan cara mencoblos di kedua TPS tersebut menggunakan KTP-EL.
Kasus tersebut terungkap saat Panwascam Wasuponda melakukan perekapan di kecamatan, bahwa ada pemilih dengan nama Marthen Manda yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 09 dan TPS 10 Desa Tabarano.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 1 April 2024, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp3 juta dengan alternatif pidana kurungan selama 1 (satu) bulan jika denda tidak dibayar. (Fitra Budin)
(UMI)
Berita Terkait
        
            
                            Sulsel
                        Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
                            Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
                            Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
                        
            
                            Sulsel
                        Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
                            Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.
                            Senin, 27 Okt 2025 15:56
                        
            
                            News
                        Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
                            Bawaslu RI menyerahkan sembilan buku karya Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda kepada Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi di Makassar pada Jumat (24/10/2025).
                            Sabtu, 25 Okt 2025 17:40
                        
            
                            Sulsel
                        Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
                            Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia tengah serius melakukan evaluasi menyeluruh dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa non-tahapan pemilu.
                            Jum'at, 24 Okt 2025 17:49
                        
            
                            Sulsel
                        Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
                            Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
                            Kamis, 16 Okt 2025 19:45
                        Berita Terbaru
        
            
        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
                        2
            
                                
                            Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
                        3
            
                                
                            Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
                        4
            
                                
                            GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
                        5
            
                                
                            XLSMART Luncurkan Fitur Cek Tiket Aduan di myXL: Pantau Laporan Secara Real-Time
                        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
                        2
            
                                
                            Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
                        3
            
                                
                            Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
                        4
            
                                
                            GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
                        5
            
                                
                            XLSMART Luncurkan Fitur Cek Tiket Aduan di myXL: Pantau Laporan Secara Real-Time