Gegara Memilih 2 Kali di TPS Berbeda, Warga Tabarano Lutim Divonis 6 Bulan Penjara
Selasa, 02 Apr 2024 14:32
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili telah memutuskan terdakwa Marthen Manda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana Pemilu. Foto: Bawaslu Lutim
LUWU TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili telah memutuskan terdakwa Marthen Manda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana Pemilu.
Warga Desa Tabarano ini dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengungkapkan bahwa Bawaslu, yang merupakan bagian dari Gakkumdu bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, telah mengawal seluruh proses hingga putusan pengadilan.
"Semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukmawati Suaib berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama masyarakat.
"Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, baik dalam Pemilu maupun Pilkada," ujarnya.
Suaib juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan kejaksaan atas dukungan penuh mereka dalam mengawal kasus yang diproses di Gakkumdu.
Marteen Manda melakukan pelanggaran di TPS 9 dan TPS 10 Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Terdakwa menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dengan cara mencoblos di kedua TPS tersebut menggunakan KTP-EL.
Kasus tersebut terungkap saat Panwascam Wasuponda melakukan perekapan di kecamatan, bahwa ada pemilih dengan nama Marthen Manda yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 09 dan TPS 10 Desa Tabarano.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 1 April 2024, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp3 juta dengan alternatif pidana kurungan selama 1 (satu) bulan jika denda tidak dibayar. (Fitra Budin)
Warga Desa Tabarano ini dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengungkapkan bahwa Bawaslu, yang merupakan bagian dari Gakkumdu bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, telah mengawal seluruh proses hingga putusan pengadilan.
"Semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukmawati Suaib berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama masyarakat.
"Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, baik dalam Pemilu maupun Pilkada," ujarnya.
Suaib juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan kejaksaan atas dukungan penuh mereka dalam mengawal kasus yang diproses di Gakkumdu.
Marteen Manda melakukan pelanggaran di TPS 9 dan TPS 10 Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Terdakwa menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dengan cara mencoblos di kedua TPS tersebut menggunakan KTP-EL.
Kasus tersebut terungkap saat Panwascam Wasuponda melakukan perekapan di kecamatan, bahwa ada pemilih dengan nama Marthen Manda yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 09 dan TPS 10 Desa Tabarano.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 1 April 2024, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp3 juta dengan alternatif pidana kurungan selama 1 (satu) bulan jika denda tidak dibayar. (Fitra Budin)
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sebanyak 40 kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dari Kabupaten Bantaeng mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025)
Kamis, 20 Nov 2025 14:23
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
Sulsel
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H.
Senin, 10 Nov 2025 17:11
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
204 Atlet Ikut Kejuaraan Shorinji Kempo Antar Pelajar Metro School se-Sulsel
2
Pertamina Sulawesi Pamerkan Inovasi Pakan MBG di SDGs Action Forum Bappenas
3
Jelang Pimnas ke-38, Prof JJ Optimistis Unhas Pertahankan Gelar Juara
4
Hamzah Hamid Desak PU Makassar Benahi Skema Prioritas Jalan
5
OJK Resmikan Kantor Baru di Papua Barat & Papua Barat Daya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
204 Atlet Ikut Kejuaraan Shorinji Kempo Antar Pelajar Metro School se-Sulsel
2
Pertamina Sulawesi Pamerkan Inovasi Pakan MBG di SDGs Action Forum Bappenas
3
Jelang Pimnas ke-38, Prof JJ Optimistis Unhas Pertahankan Gelar Juara
4
Hamzah Hamid Desak PU Makassar Benahi Skema Prioritas Jalan
5
OJK Resmikan Kantor Baru di Papua Barat & Papua Barat Daya