Gegara Memilih 2 Kali di TPS Berbeda, Warga Tabarano Lutim Divonis 6 Bulan Penjara
Selasa, 02 Apr 2024 14:32

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili telah memutuskan terdakwa Marthen Manda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana Pemilu. Foto: Bawaslu Lutim
LUWU TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili telah memutuskan terdakwa Marthen Manda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana Pemilu.
Warga Desa Tabarano ini dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengungkapkan bahwa Bawaslu, yang merupakan bagian dari Gakkumdu bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, telah mengawal seluruh proses hingga putusan pengadilan.
"Semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukmawati Suaib berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama masyarakat.
"Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, baik dalam Pemilu maupun Pilkada," ujarnya.
Suaib juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan kejaksaan atas dukungan penuh mereka dalam mengawal kasus yang diproses di Gakkumdu.
Marteen Manda melakukan pelanggaran di TPS 9 dan TPS 10 Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Terdakwa menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dengan cara mencoblos di kedua TPS tersebut menggunakan KTP-EL.
Kasus tersebut terungkap saat Panwascam Wasuponda melakukan perekapan di kecamatan, bahwa ada pemilih dengan nama Marthen Manda yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 09 dan TPS 10 Desa Tabarano.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 1 April 2024, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp3 juta dengan alternatif pidana kurungan selama 1 (satu) bulan jika denda tidak dibayar. (Fitra Budin)
Warga Desa Tabarano ini dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengungkapkan bahwa Bawaslu, yang merupakan bagian dari Gakkumdu bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, telah mengawal seluruh proses hingga putusan pengadilan.
"Semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukmawati Suaib berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama masyarakat.
"Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, baik dalam Pemilu maupun Pilkada," ujarnya.
Suaib juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan kejaksaan atas dukungan penuh mereka dalam mengawal kasus yang diproses di Gakkumdu.
Marteen Manda melakukan pelanggaran di TPS 9 dan TPS 10 Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Terdakwa menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dengan cara mencoblos di kedua TPS tersebut menggunakan KTP-EL.
Kasus tersebut terungkap saat Panwascam Wasuponda melakukan perekapan di kecamatan, bahwa ada pemilih dengan nama Marthen Manda yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 09 dan TPS 10 Desa Tabarano.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 1 April 2024, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp3 juta dengan alternatif pidana kurungan selama 1 (satu) bulan jika denda tidak dibayar. (Fitra Budin)
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
Oknum Komisioner Bawaslu Wajo berinisial HO resmi mengundurkan diri usai dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (18/9/2025).
Kamis, 18 Sep 2025 22:34

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Bawaslu Selayar Uji Petik, Temukan 12 Pemilih Meninggal di Desa Polebunging
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan uji petik di Desa Polebunging, Kecamatan Bontomanai pada Rabu (03/09/2025).
Kamis, 04 Sep 2025 14:35

News
Bawaslu Bantaeng Komitmen Tingkatkan Kapastitas, Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu
Bawaslu Bantaeng menggelar kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan pengawas pemilihan umum di Hotel Kirei pada Selasa (26/08/2025).
Selasa, 26 Agu 2025 18:00

Sulsel
Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
Komisi II DPR RI berkolaborasi dengan Bawaslu Sulsel dan Tana Toraja menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dengan tema “Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” di Grand Hotel Metro Permai, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (19/08/2025).
Selasa, 19 Agu 2025 12:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
2

Struktur Hanura Sulsel Bak Indonesia Mini, 50 Pengurusnya dari Berbagai Kalangan
3

PT Vale - Pemkab Kolaka Sepakat Berdayakan Tenaga Kerja & Pengusaha Lokal
4

Sinergi Zurich & Danamon Hadirkan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
5

Walkot Appi Siapkan 6 Bus untuk Suporter Nonton Laga PSM Makassar vs Persija
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
2

Struktur Hanura Sulsel Bak Indonesia Mini, 50 Pengurusnya dari Berbagai Kalangan
3

PT Vale - Pemkab Kolaka Sepakat Berdayakan Tenaga Kerja & Pengusaha Lokal
4

Sinergi Zurich & Danamon Hadirkan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
5

Walkot Appi Siapkan 6 Bus untuk Suporter Nonton Laga PSM Makassar vs Persija