home sulsel

163 Bakal Calon Legislatif Ajukan SKCK di Polres Parepare

Kamis, 11 Mei 2023 - 19:27 WIB
163 bacaleg mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Parepare. Foto/Darwiaty Dalle
Memasuki tahapan pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) pemilu 2024 mendatang Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare, mencatat sebanyak 163 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen ini diketahui menjadi salah salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu dikemukakan Kepala Pelayanan Administrasi Satuan Intelkam Polres Parepare, Iptu Surachman, di Mal Pelayanan Publik Kota Parepare, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:Ramah Bacaleg Perempuan, PDIP Makassar Jagokan 20 Srikandi di Pileg 2024

"Kita sudah menerbitka sebanyak 163 SKCK berdasarkan data pemohon yang masuk. Dan itu khusus yang diajukan bacaleg Parepare," katanya.

Untuk permohonan SKCK, kata Surachman, pada hari ke-11 pasca dibukanya pendaftaran bacaleg oleh KPU Parepare, pihaknya masih tetap membuka pelayanan hingga batas pendaftaran pada 14 Mei mendatang.

Mengantisipasi kendala yang mungkin saja terjadi selama proses pelayanan SKCK, tambah Surachman, pihaknya juga sudah komunikasikan dari awal dengan para partai politik yang mencalonkan calegnya, agar melengkapi dokumen yang menjadi syarat penerbitan SKCK.

Baca Juga:Sudah Ajukan Bacaleg, PKS dan PPP Sulsel Malah Revisi Komposisi Karena Hal Ini
(tri)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pileg 2024 polres parepare bakal calon legislatif (bacaleg)
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya