Sudah Ajukan Bacaleg, PKS dan PPP Sulsel Malah Revisi Komposisi Karena Hal Ini
Kamis, 11 Mei 2023 07:00
Pengurus PKS Sulsel saat mendatangi KPU Provinsi untuk mengajukan Bacaleg. Foto: Humas PKS
MAKASSAR - KPU memutuskan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan pemilu 2024. Perubahan akan dilakukan setelah KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan diskusi bersama.
Perubahan pada PKPU pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023, ialah penghitungan 30 persen Bacaleg perempuan, jika dua tempat desimal di belakang koma maka semuanya dibulatkan ke atas. Baik nilainya kurang ataupun lebih 50.
Atas perubahan PKPU itu, PKS Sulsel bakal menarik berkas bakal calon legislatifnya (Bacaleg) dari KPU Provinsi. Sebab mereka sudah mengajukannya pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.
"Kami kebetulan menarik kembali dokumen semua. Kemudian untuk perbaikan atau penambahan kuota itu hanya menambah satu perempuan saja sebenarnya,” kata Sekretaris DPW PKS Sulsel, Rustang Ukkas saat dihubungi pada Rabu (10/5) kemarin.
Rustang menuturkan, Dapil 11 yang meliputi Luwu Raya yang bakal diubah. Satu Bacaleg perempuan atas nama Andi Nurmala, menggeser Bacaleg laki-laki.
“Kebetulan yang digeser sudah dihubungi dan setuju untuk dikeluarkan, kader PKS juga. Yang dimasukkan, Andi Nurmala. Dia pengurus DPD di sana. Bukan anggota dewan,” ujarnya.
Perubahan PKPU ini dilatarbelakangi atas desakan sejumlah aktivis perempuan kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalegan Pemilu 2024.
Mereka mengkritik pasal 8 ayat (2) aturan tersebut yang mengatur penghitungan minimal keterwakilan perempuan. Pasal itu dinilai tak sesuai dengan kewajiban keterwakilan perempuan 30 persen dari total caleg setiap partai.
PPP Sulsel juga sudah mengajukan Bacalegnya ke KPU Provinsi, kemarin. Namun setelah ada perubahan PKPU untuk kuota 30 persen perempuan, mereka berencana juga akan mengubah komposisinya.
“Kita akan meminta LO untuk konsultasi ke KPU sehingga segera dilakukan penyesuaian. Mengikuti regulasi yang baru,” ungkap Ketua Bappilu DPW PPP Sulsel, Yusran Sofyan.
Yusran menjelaskan, pihaknya memang banyak menyusun pemenuhan kuota 30 persen perempuan di Dapil menggunakan PKPU aturan lama. Makanya PPP Sulsel akan melakukan revisi komposisi Dapil.
“Jadi kalau menggunakan PKPU yang lama, sepertinya beberapa Dapil harus kita tambah Bacaleg perempuannya. Saya tidak hafal komposisinya, tapi pasti ada penambahan,” jelasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengungkapkan PKPU yang baru memang sudah dirilis oleh pusat. Namun belum bisa menjadi patokan, sebab belum ditetapkan.
“Kami masih mengacu pada PKPU yang lama soal kuota perempuan. Nanti setelah hasil revisi ditetapkan, maka itu yang menjadi acuan,” kuncinya.
Perubahan pada PKPU pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023, ialah penghitungan 30 persen Bacaleg perempuan, jika dua tempat desimal di belakang koma maka semuanya dibulatkan ke atas. Baik nilainya kurang ataupun lebih 50.
Atas perubahan PKPU itu, PKS Sulsel bakal menarik berkas bakal calon legislatifnya (Bacaleg) dari KPU Provinsi. Sebab mereka sudah mengajukannya pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.
"Kami kebetulan menarik kembali dokumen semua. Kemudian untuk perbaikan atau penambahan kuota itu hanya menambah satu perempuan saja sebenarnya,” kata Sekretaris DPW PKS Sulsel, Rustang Ukkas saat dihubungi pada Rabu (10/5) kemarin.
Rustang menuturkan, Dapil 11 yang meliputi Luwu Raya yang bakal diubah. Satu Bacaleg perempuan atas nama Andi Nurmala, menggeser Bacaleg laki-laki.
“Kebetulan yang digeser sudah dihubungi dan setuju untuk dikeluarkan, kader PKS juga. Yang dimasukkan, Andi Nurmala. Dia pengurus DPD di sana. Bukan anggota dewan,” ujarnya.
Perubahan PKPU ini dilatarbelakangi atas desakan sejumlah aktivis perempuan kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalegan Pemilu 2024.
Mereka mengkritik pasal 8 ayat (2) aturan tersebut yang mengatur penghitungan minimal keterwakilan perempuan. Pasal itu dinilai tak sesuai dengan kewajiban keterwakilan perempuan 30 persen dari total caleg setiap partai.
PPP Sulsel juga sudah mengajukan Bacalegnya ke KPU Provinsi, kemarin. Namun setelah ada perubahan PKPU untuk kuota 30 persen perempuan, mereka berencana juga akan mengubah komposisinya.
“Kita akan meminta LO untuk konsultasi ke KPU sehingga segera dilakukan penyesuaian. Mengikuti regulasi yang baru,” ungkap Ketua Bappilu DPW PPP Sulsel, Yusran Sofyan.
Yusran menjelaskan, pihaknya memang banyak menyusun pemenuhan kuota 30 persen perempuan di Dapil menggunakan PKPU aturan lama. Makanya PPP Sulsel akan melakukan revisi komposisi Dapil.
“Jadi kalau menggunakan PKPU yang lama, sepertinya beberapa Dapil harus kita tambah Bacaleg perempuannya. Saya tidak hafal komposisinya, tapi pasti ada penambahan,” jelasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengungkapkan PKPU yang baru memang sudah dirilis oleh pusat. Namun belum bisa menjadi patokan, sebab belum ditetapkan.
“Kami masih mengacu pada PKPU yang lama soal kuota perempuan. Nanti setelah hasil revisi ditetapkan, maka itu yang menjadi acuan,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Sulsel
PKS Sulsel Kukuhkan Generasi Penerus Lewat Kaderisasi Anak Anggota
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus menunjukkan konsistensinya dalam pembinaan anggota. Bidang Kaderisasi Anak Anggota PKS resmi melantik 20 anak kader menjadi Anggota Madya, baru-baru ini.
Selasa, 21 Okt 2025 17:13
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
Sulsel
Imam Fauzan Jabat Sekjen PPP, Langsung Terima SK dari Kemenkum
PPP dibawah kepemimpinan Muhammad Mardiono hasil Muktamar X akhirnya mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Kamis, 02 Okt 2025 15:11
News
Dualisme Kepemimpinan PPP dan Tradisi Konflik Partai
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan partai politik lama yang eksis sejak awal Orde Baru. Pada 27-29 Septeber 2025 menyelenggarakan Muktamar X yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.
Senin, 29 Sep 2025 23:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios di Sulsel & Gorontalo yang Langgar Aturan HET
2
BK dan Elit Partai Respons Isu Perselingkuhan Pimpinan DPRD Jeneponto
3
Sahabuddin Sebut Pastani Punya Semangat Wujudkan Kesejahteraan Petani dan Nelayan
4
AI Berdaulat Jadi Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045
5
Manulife Syariah & Danamon Syariah Luncurkan Proteksi Prima Berkah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios di Sulsel & Gorontalo yang Langgar Aturan HET
2
BK dan Elit Partai Respons Isu Perselingkuhan Pimpinan DPRD Jeneponto
3
Sahabuddin Sebut Pastani Punya Semangat Wujudkan Kesejahteraan Petani dan Nelayan
4
AI Berdaulat Jadi Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045
5
Manulife Syariah & Danamon Syariah Luncurkan Proteksi Prima Berkah