Sudah Ajukan Bacaleg, PKS dan PPP Sulsel Malah Revisi Komposisi Karena Hal Ini
Kamis, 11 Mei 2023 07:00

Pengurus PKS Sulsel saat mendatangi KPU Provinsi untuk mengajukan Bacaleg. Foto: Humas PKS
MAKASSAR - KPU memutuskan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan pemilu 2024. Perubahan akan dilakukan setelah KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan diskusi bersama.
Perubahan pada PKPU pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023, ialah penghitungan 30 persen Bacaleg perempuan, jika dua tempat desimal di belakang koma maka semuanya dibulatkan ke atas. Baik nilainya kurang ataupun lebih 50.
Atas perubahan PKPU itu, PKS Sulsel bakal menarik berkas bakal calon legislatifnya (Bacaleg) dari KPU Provinsi. Sebab mereka sudah mengajukannya pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.
"Kami kebetulan menarik kembali dokumen semua. Kemudian untuk perbaikan atau penambahan kuota itu hanya menambah satu perempuan saja sebenarnya,” kata Sekretaris DPW PKS Sulsel, Rustang Ukkas saat dihubungi pada Rabu (10/5) kemarin.
Rustang menuturkan, Dapil 11 yang meliputi Luwu Raya yang bakal diubah. Satu Bacaleg perempuan atas nama Andi Nurmala, menggeser Bacaleg laki-laki.
“Kebetulan yang digeser sudah dihubungi dan setuju untuk dikeluarkan, kader PKS juga. Yang dimasukkan, Andi Nurmala. Dia pengurus DPD di sana. Bukan anggota dewan,” ujarnya.
Perubahan PKPU ini dilatarbelakangi atas desakan sejumlah aktivis perempuan kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalegan Pemilu 2024.
Mereka mengkritik pasal 8 ayat (2) aturan tersebut yang mengatur penghitungan minimal keterwakilan perempuan. Pasal itu dinilai tak sesuai dengan kewajiban keterwakilan perempuan 30 persen dari total caleg setiap partai.
PPP Sulsel juga sudah mengajukan Bacalegnya ke KPU Provinsi, kemarin. Namun setelah ada perubahan PKPU untuk kuota 30 persen perempuan, mereka berencana juga akan mengubah komposisinya.
“Kita akan meminta LO untuk konsultasi ke KPU sehingga segera dilakukan penyesuaian. Mengikuti regulasi yang baru,” ungkap Ketua Bappilu DPW PPP Sulsel, Yusran Sofyan.
Yusran menjelaskan, pihaknya memang banyak menyusun pemenuhan kuota 30 persen perempuan di Dapil menggunakan PKPU aturan lama. Makanya PPP Sulsel akan melakukan revisi komposisi Dapil.
“Jadi kalau menggunakan PKPU yang lama, sepertinya beberapa Dapil harus kita tambah Bacaleg perempuannya. Saya tidak hafal komposisinya, tapi pasti ada penambahan,” jelasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengungkapkan PKPU yang baru memang sudah dirilis oleh pusat. Namun belum bisa menjadi patokan, sebab belum ditetapkan.
“Kami masih mengacu pada PKPU yang lama soal kuota perempuan. Nanti setelah hasil revisi ditetapkan, maka itu yang menjadi acuan,” kuncinya.
Perubahan pada PKPU pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023, ialah penghitungan 30 persen Bacaleg perempuan, jika dua tempat desimal di belakang koma maka semuanya dibulatkan ke atas. Baik nilainya kurang ataupun lebih 50.
Atas perubahan PKPU itu, PKS Sulsel bakal menarik berkas bakal calon legislatifnya (Bacaleg) dari KPU Provinsi. Sebab mereka sudah mengajukannya pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.
"Kami kebetulan menarik kembali dokumen semua. Kemudian untuk perbaikan atau penambahan kuota itu hanya menambah satu perempuan saja sebenarnya,” kata Sekretaris DPW PKS Sulsel, Rustang Ukkas saat dihubungi pada Rabu (10/5) kemarin.
Rustang menuturkan, Dapil 11 yang meliputi Luwu Raya yang bakal diubah. Satu Bacaleg perempuan atas nama Andi Nurmala, menggeser Bacaleg laki-laki.
“Kebetulan yang digeser sudah dihubungi dan setuju untuk dikeluarkan, kader PKS juga. Yang dimasukkan, Andi Nurmala. Dia pengurus DPD di sana. Bukan anggota dewan,” ujarnya.
Perubahan PKPU ini dilatarbelakangi atas desakan sejumlah aktivis perempuan kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalegan Pemilu 2024.
Mereka mengkritik pasal 8 ayat (2) aturan tersebut yang mengatur penghitungan minimal keterwakilan perempuan. Pasal itu dinilai tak sesuai dengan kewajiban keterwakilan perempuan 30 persen dari total caleg setiap partai.
PPP Sulsel juga sudah mengajukan Bacalegnya ke KPU Provinsi, kemarin. Namun setelah ada perubahan PKPU untuk kuota 30 persen perempuan, mereka berencana juga akan mengubah komposisinya.
“Kita akan meminta LO untuk konsultasi ke KPU sehingga segera dilakukan penyesuaian. Mengikuti regulasi yang baru,” ungkap Ketua Bappilu DPW PPP Sulsel, Yusran Sofyan.
Yusran menjelaskan, pihaknya memang banyak menyusun pemenuhan kuota 30 persen perempuan di Dapil menggunakan PKPU aturan lama. Makanya PPP Sulsel akan melakukan revisi komposisi Dapil.
“Jadi kalau menggunakan PKPU yang lama, sepertinya beberapa Dapil harus kita tambah Bacaleg perempuannya. Saya tidak hafal komposisinya, tapi pasti ada penambahan,” jelasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengungkapkan PKPU yang baru memang sudah dirilis oleh pusat. Namun belum bisa menjadi patokan, sebab belum ditetapkan.
“Kami masih mengacu pada PKPU yang lama soal kuota perempuan. Nanti setelah hasil revisi ditetapkan, maka itu yang menjadi acuan,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58

Sulsel
KPU Kekurangan 615 Lembar Surat Suara untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel kekurangan 615 lembar surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2025.
Selasa, 29 Apr 2025 14:55

News
Evaluasi Tahapan Pilgub Sulsel, Sekda Apresiasi Sinergi Penyelenggara dan Forkopimda
Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 berlangsung sukses dan damai. Tentunya hal itu tidak lepas dari sinergitas baik dari penyelenggara Pemilu, Forkopimda, serta partisipasi masyarakat.
Senin, 28 Apr 2025 13:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Direktur PPs UNM Soal Dugaan Dosen Bajak Tesis: Dia Mau Jadi Guru Besar
2

Jaga Kebersihan di CFD, Pemkab Gowa Siapkan 12 Unit Tempat Sampah
3

Hanura Sulsel Tunjuk Sunandar Jabat Plt Ketua DPC Luwu Timur
4

70 Tim Futsal SD/MI Berkompetisi di Ajang TSFC Vol.4 SMP Telkom Makassar
5

RS Pendidikan UIN Alauddin Makassar Kantongi Izin Operasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Direktur PPs UNM Soal Dugaan Dosen Bajak Tesis: Dia Mau Jadi Guru Besar
2

Jaga Kebersihan di CFD, Pemkab Gowa Siapkan 12 Unit Tempat Sampah
3

Hanura Sulsel Tunjuk Sunandar Jabat Plt Ketua DPC Luwu Timur
4

70 Tim Futsal SD/MI Berkompetisi di Ajang TSFC Vol.4 SMP Telkom Makassar
5

RS Pendidikan UIN Alauddin Makassar Kantongi Izin Operasional