Sudah Ajukan Bacaleg, PKS dan PPP Sulsel Malah Revisi Komposisi Karena Hal Ini
Kamis, 11 Mei 2023 07:00
Pengurus PKS Sulsel saat mendatangi KPU Provinsi untuk mengajukan Bacaleg. Foto: Humas PKS
MAKASSAR - KPU memutuskan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan pemilu 2024. Perubahan akan dilakukan setelah KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan diskusi bersama.
Perubahan pada PKPU pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023, ialah penghitungan 30 persen Bacaleg perempuan, jika dua tempat desimal di belakang koma maka semuanya dibulatkan ke atas. Baik nilainya kurang ataupun lebih 50.
Atas perubahan PKPU itu, PKS Sulsel bakal menarik berkas bakal calon legislatifnya (Bacaleg) dari KPU Provinsi. Sebab mereka sudah mengajukannya pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.
"Kami kebetulan menarik kembali dokumen semua. Kemudian untuk perbaikan atau penambahan kuota itu hanya menambah satu perempuan saja sebenarnya,” kata Sekretaris DPW PKS Sulsel, Rustang Ukkas saat dihubungi pada Rabu (10/5) kemarin.
Rustang menuturkan, Dapil 11 yang meliputi Luwu Raya yang bakal diubah. Satu Bacaleg perempuan atas nama Andi Nurmala, menggeser Bacaleg laki-laki.
“Kebetulan yang digeser sudah dihubungi dan setuju untuk dikeluarkan, kader PKS juga. Yang dimasukkan, Andi Nurmala. Dia pengurus DPD di sana. Bukan anggota dewan,” ujarnya.
Perubahan PKPU ini dilatarbelakangi atas desakan sejumlah aktivis perempuan kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalegan Pemilu 2024.
Mereka mengkritik pasal 8 ayat (2) aturan tersebut yang mengatur penghitungan minimal keterwakilan perempuan. Pasal itu dinilai tak sesuai dengan kewajiban keterwakilan perempuan 30 persen dari total caleg setiap partai.
PPP Sulsel juga sudah mengajukan Bacalegnya ke KPU Provinsi, kemarin. Namun setelah ada perubahan PKPU untuk kuota 30 persen perempuan, mereka berencana juga akan mengubah komposisinya.
“Kita akan meminta LO untuk konsultasi ke KPU sehingga segera dilakukan penyesuaian. Mengikuti regulasi yang baru,” ungkap Ketua Bappilu DPW PPP Sulsel, Yusran Sofyan.
Yusran menjelaskan, pihaknya memang banyak menyusun pemenuhan kuota 30 persen perempuan di Dapil menggunakan PKPU aturan lama. Makanya PPP Sulsel akan melakukan revisi komposisi Dapil.
“Jadi kalau menggunakan PKPU yang lama, sepertinya beberapa Dapil harus kita tambah Bacaleg perempuannya. Saya tidak hafal komposisinya, tapi pasti ada penambahan,” jelasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengungkapkan PKPU yang baru memang sudah dirilis oleh pusat. Namun belum bisa menjadi patokan, sebab belum ditetapkan.
“Kami masih mengacu pada PKPU yang lama soal kuota perempuan. Nanti setelah hasil revisi ditetapkan, maka itu yang menjadi acuan,” kuncinya.
Perubahan pada PKPU pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023, ialah penghitungan 30 persen Bacaleg perempuan, jika dua tempat desimal di belakang koma maka semuanya dibulatkan ke atas. Baik nilainya kurang ataupun lebih 50.
Atas perubahan PKPU itu, PKS Sulsel bakal menarik berkas bakal calon legislatifnya (Bacaleg) dari KPU Provinsi. Sebab mereka sudah mengajukannya pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.
"Kami kebetulan menarik kembali dokumen semua. Kemudian untuk perbaikan atau penambahan kuota itu hanya menambah satu perempuan saja sebenarnya,” kata Sekretaris DPW PKS Sulsel, Rustang Ukkas saat dihubungi pada Rabu (10/5) kemarin.
Rustang menuturkan, Dapil 11 yang meliputi Luwu Raya yang bakal diubah. Satu Bacaleg perempuan atas nama Andi Nurmala, menggeser Bacaleg laki-laki.
“Kebetulan yang digeser sudah dihubungi dan setuju untuk dikeluarkan, kader PKS juga. Yang dimasukkan, Andi Nurmala. Dia pengurus DPD di sana. Bukan anggota dewan,” ujarnya.
Perubahan PKPU ini dilatarbelakangi atas desakan sejumlah aktivis perempuan kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalegan Pemilu 2024.
Mereka mengkritik pasal 8 ayat (2) aturan tersebut yang mengatur penghitungan minimal keterwakilan perempuan. Pasal itu dinilai tak sesuai dengan kewajiban keterwakilan perempuan 30 persen dari total caleg setiap partai.
PPP Sulsel juga sudah mengajukan Bacalegnya ke KPU Provinsi, kemarin. Namun setelah ada perubahan PKPU untuk kuota 30 persen perempuan, mereka berencana juga akan mengubah komposisinya.
“Kita akan meminta LO untuk konsultasi ke KPU sehingga segera dilakukan penyesuaian. Mengikuti regulasi yang baru,” ungkap Ketua Bappilu DPW PPP Sulsel, Yusran Sofyan.
Yusran menjelaskan, pihaknya memang banyak menyusun pemenuhan kuota 30 persen perempuan di Dapil menggunakan PKPU aturan lama. Makanya PPP Sulsel akan melakukan revisi komposisi Dapil.
“Jadi kalau menggunakan PKPU yang lama, sepertinya beberapa Dapil harus kita tambah Bacaleg perempuannya. Saya tidak hafal komposisinya, tapi pasti ada penambahan,” jelasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengungkapkan PKPU yang baru memang sudah dirilis oleh pusat. Namun belum bisa menjadi patokan, sebab belum ditetapkan.
“Kami masih mengacu pada PKPU yang lama soal kuota perempuan. Nanti setelah hasil revisi ditetapkan, maka itu yang menjadi acuan,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
PPP Sulsel Perkuat Struktur Lewat Muscab, Siap Kembali ke Senayan di Pileg 2025
Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi, menegaskan bahwa partainya kini fokus memperkuat struktur organisasi hingga ke tingkat kabupaten/kota melalui pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) sebagai langkah strategis menghadapi Pemilu Legislatif (Pileg) 2025.
Sabtu, 25 Apr 2026 17:36
Sulsel
Kandidat Eksternal Bisa jadi Ketua DPC PPP, Tapi Wajib Ikuti Uji Kelayakan
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi menyatakan pihaknya tengah mematangkan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) yang dijadwalkan berlangsung serentak pada Sabtu, 25 April 2026.
Jum'at, 17 Apr 2026 20:45
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
News
Legislator DPRD Sulsel Desak Dinas Koperasi Transparan Soal Dana Hibah Wisata
Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mallarangan Tutu, menyoroti realisasi dana hibah di sektor pariwisata.
Senin, 06 Apr 2026 08:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa