KPU Sidrap Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan 230.928 Jiwa
Andi Mappanyukki
Sabtu, 13 Mei 2023 - 14:48 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 sebanyak 230.928 jiwa.
DPSHP Pemilu 2024 ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan yang digelar di Aula KPU Sidrap, Jalan Ressang, Kecamatan Maritengngae, Jumat kemarin.
Rapat pleno ini dibuka Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng dihadiri Forkopimda, Bawaslu Sidrap, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sidrap, dan para ketua Partai Politik (Parpol) Sidrap.
Baca juga: Berkas Bacaleg Oknum Legislator PKS Tersandung Kasus Narkoba Terdaftar di KPU Sidrap
Dalam DPSHP Kabupaten Sidrap itu, 112.374 di antaranya merupakan pemilih laki-laki dan 118.554 pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di 11 kecamatan dengan 934 tempat pemungutan suara (TPS).
Syamsuddin Saleng pada kesempatan itu menyampaikan, siap berkomitmen melakukan penyusunan daftar pemilih yang berkualitas untuk Pemilu 2024.
DPSHP Pemilu 2024 ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan yang digelar di Aula KPU Sidrap, Jalan Ressang, Kecamatan Maritengngae, Jumat kemarin.
Rapat pleno ini dibuka Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng dihadiri Forkopimda, Bawaslu Sidrap, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sidrap, dan para ketua Partai Politik (Parpol) Sidrap.
Baca juga: Berkas Bacaleg Oknum Legislator PKS Tersandung Kasus Narkoba Terdaftar di KPU Sidrap
Dalam DPSHP Kabupaten Sidrap itu, 112.374 di antaranya merupakan pemilih laki-laki dan 118.554 pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di 11 kecamatan dengan 934 tempat pemungutan suara (TPS).
Syamsuddin Saleng pada kesempatan itu menyampaikan, siap berkomitmen melakukan penyusunan daftar pemilih yang berkualitas untuk Pemilu 2024.