Berkas Bacaleg Oknum Legislator PKS Tersandung Kasus Narkoba Terdaftar di KPU Sidrap

Andi Mappanyukki
Kamis, 11 Mei 2023 20:13
Berkas Bacaleg Oknum Legislator PKS Tersandung Kasus Narkoba Terdaftar di KPU Sidrap
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, saat ditemui di Aula KPU Sidrap, Kamis (11/5/2023). Foto/Andi Mappanyukki
Comment
Share
SIDRAP - Pengajuan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidrap diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap. PKS Sidrap memasukkan 35 nama bacalegnya, salah satu di antaranya inisial HA yang diamankan Satresnarkoba Polres Sidrap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, saat ditemui di Aula Kantor KPU Sidrap Jalan Ressang, Kabupaten Sidrap, Kamis (11/5/2023).



"Untuk sementara saya minta maaf belum bisa berkomentar jauh. Hanya saja, pasti terdapat mekanisme dalam hal bagaimana KPU melakukan verifikasi administrasi ke depannya," katanya.

Kendati demikian, dia tidak menampik terduga pelaku terdaftar dalam berkas bacaleg PKS Sidrap.

"Sepengatahuan saya terdaftar dalam bakal caleg. dari pengamatan kemarin, yang bersangkutan hadir saat prosesi pendaftaran. Tetapi kami KPU merespon ini sebagai informasi awal yang beredar di publik," tutur Syamsuddin.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap diciduk Satresnarkoba Polres Sidrap pada Senin (9/5/2023) pukul 20.45 Wita lalu. Oknum legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidrap itu diamankan beserta sejumlah barang bukti.



Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria, menyampaikan AH diamankan beserta barang bukti berupa bukti 1 sachet berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.

Selain itu, juga ada 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru