Berkas Bacaleg Oknum Legislator PKS Tersandung Kasus Narkoba Terdaftar di KPU Sidrap
Kamis, 11 Mei 2023 20:13
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, saat ditemui di Aula KPU Sidrap, Kamis (11/5/2023). Foto/Andi Mappanyukki
SIDRAP - Pengajuan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidrap diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap. PKS Sidrap memasukkan 35 nama bacalegnya, salah satu di antaranya inisial HA yang diamankan Satresnarkoba Polres Sidrap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, saat ditemui di Aula Kantor KPU Sidrap Jalan Ressang, Kabupaten Sidrap, Kamis (11/5/2023).
"Untuk sementara saya minta maaf belum bisa berkomentar jauh. Hanya saja, pasti terdapat mekanisme dalam hal bagaimana KPU melakukan verifikasi administrasi ke depannya," katanya.
Kendati demikian, dia tidak menampik terduga pelaku terdaftar dalam berkas bacaleg PKS Sidrap.
"Sepengatahuan saya terdaftar dalam bakal caleg. dari pengamatan kemarin, yang bersangkutan hadir saat prosesi pendaftaran. Tetapi kami KPU merespon ini sebagai informasi awal yang beredar di publik," tutur Syamsuddin.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap diciduk Satresnarkoba Polres Sidrap pada Senin (9/5/2023) pukul 20.45 Wita lalu. Oknum legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidrap itu diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria, menyampaikan AH diamankan beserta barang bukti berupa bukti 1 sachet berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
Selain itu, juga ada 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, saat ditemui di Aula Kantor KPU Sidrap Jalan Ressang, Kabupaten Sidrap, Kamis (11/5/2023).
"Untuk sementara saya minta maaf belum bisa berkomentar jauh. Hanya saja, pasti terdapat mekanisme dalam hal bagaimana KPU melakukan verifikasi administrasi ke depannya," katanya.
Kendati demikian, dia tidak menampik terduga pelaku terdaftar dalam berkas bacaleg PKS Sidrap.
"Sepengatahuan saya terdaftar dalam bakal caleg. dari pengamatan kemarin, yang bersangkutan hadir saat prosesi pendaftaran. Tetapi kami KPU merespon ini sebagai informasi awal yang beredar di publik," tutur Syamsuddin.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap diciduk Satresnarkoba Polres Sidrap pada Senin (9/5/2023) pukul 20.45 Wita lalu. Oknum legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidrap itu diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria, menyampaikan AH diamankan beserta barang bukti berupa bukti 1 sachet berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
Selain itu, juga ada 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.
(TRI)
Berita Terkait
News
Bupati Maros Ancam Tindak Tegas ASN Terlibat Narkoba
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menegaskan akan menindak tegas seluruh pegawai baik ASN dan P3K yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba dengan penonaktifan hingga pemecatan.
Senin, 06 Jul 2026 15:09
Sulsel
Granat dan Ikanara Gelar Kampanye Anti Narkoba di Mattirotasi dan CFD Maros
Pemerintah Kabupaten Maros bersama Gerakan Nasional Anti Narkotika memperingati HANI 2026 melalui kampanye anti narkoba di Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru, dan kawasan CFD Maros.
Minggu, 28 Jun 2026 13:41
Sulsel
LPKA Maros Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan HP Ilegal
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan HP ilegal di lingkungan lembaga melalui deklarasi ikrar bebas narkoba dan HP.
Kamis, 16 Apr 2026 11:17
News
Legislator DPRD Sulsel Desak Dinas Koperasi Transparan Soal Dana Hibah Wisata
Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mallarangan Tutu, menyoroti realisasi dana hibah di sektor pariwisata.
Senin, 06 Apr 2026 08:52
Sulsel
WFA Perlu Dikaji, Legislator Makassar Ingatkan Jangan Ganggu Pelayanan Publik
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menyoroti rencana penerapan WFA yang tengah menjadi perbincangan publik. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji.
Selasa, 31 Mar 2026 15:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Himatik FT-UNM Resmi Buka Ice Sport 2026, Diikuti 22 Kelas JTIK
2
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
3
Kecam Tindakan Bupati Husniah, DPRD Gowa Tidak akan Lakukan Pemanggilan Ulang
4
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD
5
PB IPMIL Raya Gandeng DPRD Sulsel Kawal Pembangunan Luwu Raya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Himatik FT-UNM Resmi Buka Ice Sport 2026, Diikuti 22 Kelas JTIK
2
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
3
Kecam Tindakan Bupati Husniah, DPRD Gowa Tidak akan Lakukan Pemanggilan Ulang
4
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD
5
PB IPMIL Raya Gandeng DPRD Sulsel Kawal Pembangunan Luwu Raya