KPU Sidrap Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan 230.928 Jiwa

Andi Mappanyukki
Sabtu, 13 Mei 2023 14:48
KPU Sidrap Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan 230.928 Jiwa
Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 KPU Sidrap. Foto: SINDO Makassar/Andi Mappanyukki
Comment
Share
SIDRAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 sebanyak 230.928 jiwa.

DPSHP Pemilu 2024 ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan yang digelar di Aula KPU Sidrap, Jalan Ressang, Kecamatan Maritengngae, Jumat kemarin.

Rapat pleno ini dibuka Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng dihadiri Forkopimda, Bawaslu Sidrap, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sidrap, dan para ketua Partai Politik (Parpol) Sidrap.



Dalam DPSHP Kabupaten Sidrap itu, 112.374 di antaranya merupakan pemilih laki-laki dan 118.554 pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di 11 kecamatan dengan 934 tempat pemungutan suara (TPS).

Syamsuddin Saleng pada kesempatan itu menyampaikan, siap berkomitmen melakukan penyusunan daftar pemilih yang berkualitas untuk Pemilu 2024.

"KPU Sidrap sendiri menyusun dan menetapkan daftar pemilih secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai penetapan di tingkat kabupaten," katanya, Sabtu (13/5/2023).



Anggota KPU Sidrap Divisi Rendatin, Rasmawati yang memandu pleno memberikan penjelasan secara cermat.

Dia menerangkan soal DPSHP yang ditetapkan kemarin diumumkan ke publik 17 sampai 23 Mei 2023. Sementara untuk tahapan penyusunan DPSHP akhir dimulai 21 sampai 31 Mei 2023. Penetapan DPT sendiri dilakukan pada 20-23 Juni 2023.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru