Cabuli Dua Cucu Kandung, Kakek Bejat di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara
Darwiaty Dalle
Senin, 15 Mei 2023 - 21:35 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Parepare menetapkan kakek berinisial D (81) sebagai tersangka kekerasan seksual. Ia diduga kuat mencabuli dua bocah kakak beradik, SF (6) dan SN (1 tahun 11 bulan), yang tak lain adalah cucu kandung pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Februari lalu di kediaman pelaku, yang terletak di Kecamatan Bacukiki.
Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya, mengatakan pelaku menjalankan aksinya saat orang tua korban keluar rumah. Atas perbuatannya, kakek dengan kelakuan bejat itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Begitu tahu anaknya mendapat kekerasan seksual, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke kepolisian, yang kemudian kita tindaklanjuti. Melakukan visum terhadap korban, penyelidikan, penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku," kata dia.
Baca Juga:Dosen Unprima Wajo Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Dewi menambahkan, berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut sudah memasuki tahap pertama. "Tapi memang berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan, karena masih ada yang harus dilengkapi. Termasuk perlunya psikiatri atau physical logis klinik pada pelaku sebagai tambahan bukti. Mengingat korbannya adalah anak," ujarnya.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi konsen dan mendapat atensi khusus pihaknya. Selain hal sama terjadi di banyak tempat, pihaknya tidak ingin masa depan para anak rusak dan memiliki gambaran yang gelap karena situsasi tersebut.
"Ini mendapat atensi khusus dari kami. Tentunya kami mungkin main-main dalam penanganan kasusnya," katanya saat memimpin pertemuan dengan keluarga korban di ruang Rupat Wicaksana Laghawa Polres Parepare, Senin (15/5/2023).
Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya, mengatakan pelaku menjalankan aksinya saat orang tua korban keluar rumah. Atas perbuatannya, kakek dengan kelakuan bejat itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Begitu tahu anaknya mendapat kekerasan seksual, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke kepolisian, yang kemudian kita tindaklanjuti. Melakukan visum terhadap korban, penyelidikan, penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku," kata dia.
Baca Juga:Dosen Unprima Wajo Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Dewi menambahkan, berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut sudah memasuki tahap pertama. "Tapi memang berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan, karena masih ada yang harus dilengkapi. Termasuk perlunya psikiatri atau physical logis klinik pada pelaku sebagai tambahan bukti. Mengingat korbannya adalah anak," ujarnya.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi konsen dan mendapat atensi khusus pihaknya. Selain hal sama terjadi di banyak tempat, pihaknya tidak ingin masa depan para anak rusak dan memiliki gambaran yang gelap karena situsasi tersebut.
"Ini mendapat atensi khusus dari kami. Tentunya kami mungkin main-main dalam penanganan kasusnya," katanya saat memimpin pertemuan dengan keluarga korban di ruang Rupat Wicaksana Laghawa Polres Parepare, Senin (15/5/2023).