Cabuli Dua Cucu Kandung, Kakek Bejat di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara
Darwiaty Dalle
Senin, 15 Mei 2023 21:35
Pertemuan pihak kepolisian dengan keluarga korban kekerasan seksual anak di ruang Rupat Wicaksana Laghawa Polres Parepare. Foto/Humas Polres Parepare
PAREPARE - Kepolisian Resor (Polres) Parepare menetapkan kakek berinisial D (81) sebagai tersangka kekerasan seksual. Ia diduga kuat mencabuli dua bocah kakak beradik, SF (6) dan SN (1 tahun 11 bulan), yang tak lain adalah cucu kandung pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Februari lalu di kediaman pelaku, yang terletak di Kecamatan Bacukiki.
Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya, mengatakan pelaku menjalankan aksinya saat orang tua korban keluar rumah. Atas perbuatannya, kakek dengan kelakuan bejat itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Begitu tahu anaknya mendapat kekerasan seksual, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke kepolisian, yang kemudian kita tindaklanjuti. Melakukan visum terhadap korban, penyelidikan, penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku," kata dia.
Dewi menambahkan, berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut sudah memasuki tahap pertama. "Tapi memang berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan, karena masih ada yang harus dilengkapi. Termasuk perlunya psikiatri atau physical logis klinik pada pelaku sebagai tambahan bukti. Mengingat korbannya adalah anak," ujarnya.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi konsen dan mendapat atensi khusus pihaknya. Selain hal sama terjadi di banyak tempat, pihaknya tidak ingin masa depan para anak rusak dan memiliki gambaran yang gelap karena situsasi tersebut.
"Ini mendapat atensi khusus dari kami. Tentunya kami mungkin main-main dalam penanganan kasusnya," katanya saat memimpin pertemuan dengan keluarga korban di ruang Rupat Wicaksana Laghawa Polres Parepare, Senin (15/5/2023).
Pihaknya, tambah Andiko, berharap semua unsur Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) memiliki semangat yang sama dalam menyelamatkan masa depan para anak dari tindak kekerasan seksual.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi, mengemukakan secepatnya akan melengkapi sejumlah point yang dianggap masih kurang, sesuai petunjuk kejaksaan pasca dikembalikannya berkah tahap satu. "Yang jelas, kalau kita tidak yakin tidak mungkin kita tahan terduga pelaku," ujarnya.
Pelaku diganjar pasal 81 ayat 1, ayat 3, junto pasal 76 D, subsider pasal 82 ayat 1, ayat 2, junto pasal 76E, UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penasehat hukum korban, Arni Yonathan yang juga Direktur PBH BAIN HAM RI Sulsel mengaku, tergerak mendampingi korban setelah mendapat informasi terkait kasus tersebut. "Korban dari keluarga tidak mampu. Dan kami akan lakukan pendampingan hukum hingga korban mendapat keadilan karena ibu korban merasa sendiri sejak kasus ini dilaporkan ke kepolisian," ujarnya.
Sementara Wulan, ibu kedua korban mengaku kecewa pada pihak paralegal yang awalnya mendampingi kasus tersebut. Pasalnya, pendampingan yang dilakukan terhadap kedua anaknya terkesan setengah hati. "Mereka tidak pernah lagi menghubungi saya setelah semua data kami serahkan," katanya.
Sappe, salah satu paralegal yang mendampingi korban mengaku secara intens mendampingi korban sejak awal, baik secara langsung bertemu ibu korban, maupun membangun komunikasi melalui telepon. "Bahkan kami menggunakan kendaraan pribadi dalam melakukan pendampingan terhadap korban," katanya.
Di tempat terpisah, Kasat Intel Kejaksaan Negeri Parepare, Sugiharto, mengaku telah menerima berkas kasus tersebut namun dikembalikan karena masih ada sejumlah point yang harus dilengkapi. Termasuk, kata dia, keterangan psikiater terkait kejiwaan pelaku karena dari hasil pemeriksaan pelaku sama sekali tidak mengakui perbuatannya.
"Itu untuk melengkapi bukti-bukti. Karena saat sidang nantinya, korban anak tentu tidak disumpah. Makanya kami harus memperkuat bukti-bukti sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Dan kami tegaskan, tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Tentu akan kita tuntut seberat-beratnya," tandasnya.
Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya, mengatakan pelaku menjalankan aksinya saat orang tua korban keluar rumah. Atas perbuatannya, kakek dengan kelakuan bejat itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Begitu tahu anaknya mendapat kekerasan seksual, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke kepolisian, yang kemudian kita tindaklanjuti. Melakukan visum terhadap korban, penyelidikan, penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku," kata dia.
Dewi menambahkan, berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut sudah memasuki tahap pertama. "Tapi memang berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan, karena masih ada yang harus dilengkapi. Termasuk perlunya psikiatri atau physical logis klinik pada pelaku sebagai tambahan bukti. Mengingat korbannya adalah anak," ujarnya.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi konsen dan mendapat atensi khusus pihaknya. Selain hal sama terjadi di banyak tempat, pihaknya tidak ingin masa depan para anak rusak dan memiliki gambaran yang gelap karena situsasi tersebut.
"Ini mendapat atensi khusus dari kami. Tentunya kami mungkin main-main dalam penanganan kasusnya," katanya saat memimpin pertemuan dengan keluarga korban di ruang Rupat Wicaksana Laghawa Polres Parepare, Senin (15/5/2023).
Pihaknya, tambah Andiko, berharap semua unsur Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) memiliki semangat yang sama dalam menyelamatkan masa depan para anak dari tindak kekerasan seksual.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi, mengemukakan secepatnya akan melengkapi sejumlah point yang dianggap masih kurang, sesuai petunjuk kejaksaan pasca dikembalikannya berkah tahap satu. "Yang jelas, kalau kita tidak yakin tidak mungkin kita tahan terduga pelaku," ujarnya.
Pelaku diganjar pasal 81 ayat 1, ayat 3, junto pasal 76 D, subsider pasal 82 ayat 1, ayat 2, junto pasal 76E, UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penasehat hukum korban, Arni Yonathan yang juga Direktur PBH BAIN HAM RI Sulsel mengaku, tergerak mendampingi korban setelah mendapat informasi terkait kasus tersebut. "Korban dari keluarga tidak mampu. Dan kami akan lakukan pendampingan hukum hingga korban mendapat keadilan karena ibu korban merasa sendiri sejak kasus ini dilaporkan ke kepolisian," ujarnya.
Sementara Wulan, ibu kedua korban mengaku kecewa pada pihak paralegal yang awalnya mendampingi kasus tersebut. Pasalnya, pendampingan yang dilakukan terhadap kedua anaknya terkesan setengah hati. "Mereka tidak pernah lagi menghubungi saya setelah semua data kami serahkan," katanya.
Sappe, salah satu paralegal yang mendampingi korban mengaku secara intens mendampingi korban sejak awal, baik secara langsung bertemu ibu korban, maupun membangun komunikasi melalui telepon. "Bahkan kami menggunakan kendaraan pribadi dalam melakukan pendampingan terhadap korban," katanya.
Di tempat terpisah, Kasat Intel Kejaksaan Negeri Parepare, Sugiharto, mengaku telah menerima berkas kasus tersebut namun dikembalikan karena masih ada sejumlah point yang harus dilengkapi. Termasuk, kata dia, keterangan psikiater terkait kejiwaan pelaku karena dari hasil pemeriksaan pelaku sama sekali tidak mengakui perbuatannya.
"Itu untuk melengkapi bukti-bukti. Karena saat sidang nantinya, korban anak tentu tidak disumpah. Makanya kami harus memperkuat bukti-bukti sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Dan kami tegaskan, tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Tentu akan kita tuntut seberat-beratnya," tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Sudah Dipecat dari Apdesi Lutim, Oknum Kades Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan
Polres Luwu Timur menerima laporan dengan terlapor kepala desa (Kades), AM. Kades di Kecamatan Mangkutana itu dilaporkan oleh wanita berinisial NM.
Jum'at, 05 Jul 2024 17:02
News
Polisi Hentikan Pesta Miras 2 Hari Berturut-turut di Labukkang Parepare
Polsek Ujung Polres Parepare melakukan penanganan terhadap perilaku pesta miras yang disertai dengan bunyian musik yang keras. Hal itu membuat warga sekitar mengalami gangguan istirahat malam hari.
Kamis, 13 Jun 2024 15:08
Sulsel
Kerap Keluar Masuk Bui, Residivis Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Parepare
Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan seorang pelaku tindak pidana pencurian ke kejaksaan negeri (Kejari) Parepare beberapa waktu lalu.
Senin, 03 Jun 2024 14:46
Sulsel
Polres Parepare Komitmen Tindak Tegas Aksi Premanisme
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menegaskan, pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu membasmi pelaku jika melawan saat ditangkap.
Selasa, 28 Mei 2024 20:24
News
Polisi Buru Pelaku Pelemparan Rumah Warga di Parepare
Personil Polsek Ujung Polres Parepare menerima laporan pengaduan masyarakat melalui layanan Dumas. Kali ini aduan masyarakat terkait salah satu rumah warga terkena lemparan batu yang menyebabkan kaca jendela rumah pecah.
Kamis, 23 Mei 2024 21:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Temui Pj Bupati Bone, Pertamina Pastikan Tambah Distribusi BBM
2
Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya
3
Ramaikan Pilwalkot Makassar, 5 Partai Non Parlemen Bangun Koalisi Kerakyatan
4
Natsir Ali Makin Dekat dengan KIM di Pilkada Selayar 2024
5
Rudal dan Irwan Bertemu di Jalan Sehat, Warga Sebut Cocok Berpasangan di Pilwalkot
6
4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht
7
Darmawangsyah Muin Dukung Konsep Keberlanjutan Pembangunan