PH Korban Anak Kekerasan Seksual Desak Pendampingan Psikiater
Darwiaty Dalle
Selasa, 16 Mei 2023 - 21:15 WIB
Korban anak kekerasan seksual yang diduga dicabuli kakek kandungnya di Kota Parepare, segera dirujuk ke Kota Makassaelr, untuk mendapat pendampingan psikiater.
Hal itu dikemukakan Penasehat Hukum (PH) korban, Arni Yonathan. Dia mengatakan, mendesak pendampingan psikiater untuk korban SF (6), yang mestinya diberikan pasca kekerasan seksual yang dialaminya pada Februari lalu dari kakek kandungnya D (81).
Baca Juga: Cabuli Dua Cucu Kandung, Kakek Bejat di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara
"Wajib hukumnya memberi pendampingan psikiater pada korban, terlepas usianya yang masih kanak-kanak. Karena kita tidak pernah tahu dampak trauma apa yang dialami korban pasca kejadian. Dan itu hanya bisa diketahui setelah korban melalui physical logis klinik dari psikiater," paparnya.
Pendampingan psikiater bagi korban kekerasan seksual, tambah Direktur PBH BAIN HAM RI Sulsel tersebut, adalah hal urgent yang harusnya segera dilakukan tanpa harus menunggu perkembangan fisik korban.
"Harus diketahui, ada undang-undang yang melindungi karena korban adalah anak. Jangan menunggu perubahan sikap korban, baru dilakukan pemulihan trauma," tegasnya.
Sementara Wulan, ibu korban mengaku pasca kejadian sikap anaknya kadang tetiba berubah. Terkadang merenung dan tetiba menangis tanpa sebab seperti orang ketakutan.
Hal itu dikemukakan Penasehat Hukum (PH) korban, Arni Yonathan. Dia mengatakan, mendesak pendampingan psikiater untuk korban SF (6), yang mestinya diberikan pasca kekerasan seksual yang dialaminya pada Februari lalu dari kakek kandungnya D (81).
Baca Juga: Cabuli Dua Cucu Kandung, Kakek Bejat di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara
"Wajib hukumnya memberi pendampingan psikiater pada korban, terlepas usianya yang masih kanak-kanak. Karena kita tidak pernah tahu dampak trauma apa yang dialami korban pasca kejadian. Dan itu hanya bisa diketahui setelah korban melalui physical logis klinik dari psikiater," paparnya.
Pendampingan psikiater bagi korban kekerasan seksual, tambah Direktur PBH BAIN HAM RI Sulsel tersebut, adalah hal urgent yang harusnya segera dilakukan tanpa harus menunggu perkembangan fisik korban.
"Harus diketahui, ada undang-undang yang melindungi karena korban adalah anak. Jangan menunggu perubahan sikap korban, baru dilakukan pemulihan trauma," tegasnya.
Sementara Wulan, ibu korban mengaku pasca kejadian sikap anaknya kadang tetiba berubah. Terkadang merenung dan tetiba menangis tanpa sebab seperti orang ketakutan.