PH Korban Anak Kekerasan Seksual Desak Pendampingan Psikiater
Selasa, 16 Mei 2023 21:15

Pertemuan pihak kepolisian dengan keluarga korban kekerasan seksual anak di ruang Rupat Wicaksana Laghawa Polres Parepare. Foto/Humas Polres Parepare
PAREPARE - Korban anak kekerasan seksual yang diduga dicabuli kakek kandungnya di Kota Parepare, segera dirujuk ke Kota Makassaelr, untuk mendapat pendampingan psikiater.
Hal itu dikemukakan Penasehat Hukum (PH) korban, Arni Yonathan. Dia mengatakan, mendesak pendampingan psikiater untuk korban SF (6), yang mestinya diberikan pasca kekerasan seksual yang dialaminya pada Februari lalu dari kakek kandungnya D (81).
"Wajib hukumnya memberi pendampingan psikiater pada korban, terlepas usianya yang masih kanak-kanak. Karena kita tidak pernah tahu dampak trauma apa yang dialami korban pasca kejadian. Dan itu hanya bisa diketahui setelah korban melalui physical logis klinik dari psikiater," paparnya.
Pendampingan psikiater bagi korban kekerasan seksual, tambah Direktur PBH BAIN HAM RI Sulsel tersebut, adalah hal urgent yang harusnya segera dilakukan tanpa harus menunggu perkembangan fisik korban.
"Harus diketahui, ada undang-undang yang melindungi karena korban adalah anak. Jangan menunggu perubahan sikap korban, baru dilakukan pemulihan trauma," tegasnya.
Sementara Wulan, ibu korban mengaku pasca kejadian sikap anaknya kadang tetiba berubah. Terkadang merenung dan tetiba menangis tanpa sebab seperti orang ketakutan.
"Setelah divisum, anak saya belum mendapat pemeriksaan lanjutan. Hanya dilakukan pada awal kasus, dan tidak ada kabar lagi sampai akhirnya kami dapat kabar kalau berkas anak kami ditolak kejaksaan," ujarnya.
Wulan mengaku kecewa dengan pendampingan terhadap anaknya, karena hanya dilakukan saat visum dan setelah pihaknya memberi data-data terkait kasus yang dialami anaknya.
Indah, salah satu paralegal yang mendampingi korban mengakui belum pernah merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan psikiater yang dianggap belum membutuhkan, karena belum adanya perubahan prilaku yang berlebih dari korban.
"Karena trauma bukan hanya setelah kejadian, pasti ada trauma berkepanjangan. Kami lihat proses dan perubahan prilaku," ujarnya.
Kalau dalam dalam prosesnya perubahan prilaku korban tidak separah setelah kejadian, tambah Linda, maka pihaknya yang akan melakukan konseling serta pendampingan psikososial terhadap korban.
"Dan kalau kami anggap sudah terlaku parah, ada perubahan prilaku yang sangat jauh atau signifikan ketika sebelum dan setelah kejadian, barulah dilakukan pendampingan psikiater terhadap korban. Dan itu kita sudah siap," tandasnya.
Sekadar diketahui, dua korban anak SF (6) dan adiknya SN yang belum berusia dua tahun, diduga kuat menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri, yang terjadi di kediaman pelaku di Kacamatan Bacukiki pada awal tahun 2023 lalu. Tersangka D sendiri, oleh pihak kepolisian telah dilakukan penahanan.
Hal itu dikemukakan Penasehat Hukum (PH) korban, Arni Yonathan. Dia mengatakan, mendesak pendampingan psikiater untuk korban SF (6), yang mestinya diberikan pasca kekerasan seksual yang dialaminya pada Februari lalu dari kakek kandungnya D (81).
"Wajib hukumnya memberi pendampingan psikiater pada korban, terlepas usianya yang masih kanak-kanak. Karena kita tidak pernah tahu dampak trauma apa yang dialami korban pasca kejadian. Dan itu hanya bisa diketahui setelah korban melalui physical logis klinik dari psikiater," paparnya.
Pendampingan psikiater bagi korban kekerasan seksual, tambah Direktur PBH BAIN HAM RI Sulsel tersebut, adalah hal urgent yang harusnya segera dilakukan tanpa harus menunggu perkembangan fisik korban.
"Harus diketahui, ada undang-undang yang melindungi karena korban adalah anak. Jangan menunggu perubahan sikap korban, baru dilakukan pemulihan trauma," tegasnya.
Sementara Wulan, ibu korban mengaku pasca kejadian sikap anaknya kadang tetiba berubah. Terkadang merenung dan tetiba menangis tanpa sebab seperti orang ketakutan.
"Setelah divisum, anak saya belum mendapat pemeriksaan lanjutan. Hanya dilakukan pada awal kasus, dan tidak ada kabar lagi sampai akhirnya kami dapat kabar kalau berkas anak kami ditolak kejaksaan," ujarnya.
Wulan mengaku kecewa dengan pendampingan terhadap anaknya, karena hanya dilakukan saat visum dan setelah pihaknya memberi data-data terkait kasus yang dialami anaknya.
Indah, salah satu paralegal yang mendampingi korban mengakui belum pernah merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan psikiater yang dianggap belum membutuhkan, karena belum adanya perubahan prilaku yang berlebih dari korban.
"Karena trauma bukan hanya setelah kejadian, pasti ada trauma berkepanjangan. Kami lihat proses dan perubahan prilaku," ujarnya.
Kalau dalam dalam prosesnya perubahan prilaku korban tidak separah setelah kejadian, tambah Linda, maka pihaknya yang akan melakukan konseling serta pendampingan psikososial terhadap korban.
"Dan kalau kami anggap sudah terlaku parah, ada perubahan prilaku yang sangat jauh atau signifikan ketika sebelum dan setelah kejadian, barulah dilakukan pendampingan psikiater terhadap korban. Dan itu kita sudah siap," tandasnya.
Sekadar diketahui, dua korban anak SF (6) dan adiknya SN yang belum berusia dua tahun, diduga kuat menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri, yang terjadi di kediaman pelaku di Kacamatan Bacukiki pada awal tahun 2023 lalu. Tersangka D sendiri, oleh pihak kepolisian telah dilakukan penahanan.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kakek di Makassar Tega Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri
Polisi berhasil mengamankan seorang kakek berinisial AR (56) yang tega mencabuli cucu kandungnya sendiri berusia 5 tahun. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar
Jum'at, 28 Feb 2025 18:56

News
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anak di Palopo
Polres Palopo berhasil menangkap seorang pria berinisial A (45) atas dugaan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang berusia (24).
Kamis, 27 Feb 2025 14:40

News
Oknum Guru SD Diduga Sodomi Murid di Palopo, Terancam 15 Tahun Penjara
Tim Resmob Polres Palopo mengamankan seorang guru berinisial MR (47) di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo baru-baru ini.
Kamis, 06 Feb 2025 15:47

Sulsel
Pengacara Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati Bantah Adanya Tindakan Pencabulan
Abdul Haris (40), guru yang dituduh mencabuli 20 santriwati di sebuah pondok pesantren Hj Haniah Maros, Sulawesi Selatan, membantah keras tuduhan tersebut.
Selasa, 10 Des 2024 16:11

News
Kasus Kekerasan Seksual di Sulawesi Selatan Masih Tinggi
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan menimpa anak dan perempuan masih sangat tinggi. Hal ini terungkap pada sesi acara Ngobrol Keummatan dan Kebangsaan Al-Markaz yang digelar, Minggu, (08/12/2024).
Minggu, 08 Des 2024 17:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan
5

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan
5

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS