PH Korban Anak Kekerasan Seksual Desak Pendampingan Psikiater

Darwiaty Dalle
Selasa, 16 Mei 2023 21:15
PH Korban Anak Kekerasan Seksual Desak Pendampingan Psikiater
Pertemuan pihak kepolisian dengan keluarga korban kekerasan seksual anak di ruang Rupat Wicaksana Laghawa Polres Parepare. Foto/Humas Polres Parepare
Comment
Share
PAREPARE - Korban anak kekerasan seksual yang diduga dicabuli kakek kandungnya di Kota Parepare, segera dirujuk ke Kota Makassaelr, untuk mendapat pendampingan psikiater.

Hal itu dikemukakan Penasehat Hukum (PH) korban, Arni Yonathan. Dia mengatakan, mendesak pendampingan psikiater untuk korban SF (6), yang mestinya diberikan pasca kekerasan seksual yang dialaminya pada Februari lalu dari kakek kandungnya D (81).



"Wajib hukumnya memberi pendampingan psikiater pada korban, terlepas usianya yang masih kanak-kanak. Karena kita tidak pernah tahu dampak trauma apa yang dialami korban pasca kejadian. Dan itu hanya bisa diketahui setelah korban melalui physical logis klinik dari psikiater," paparnya.

Pendampingan psikiater bagi korban kekerasan seksual, tambah Direktur PBH BAIN HAM RI Sulsel tersebut, adalah hal urgent yang harusnya segera dilakukan tanpa harus menunggu perkembangan fisik korban.

"Harus diketahui, ada undang-undang yang melindungi karena korban adalah anak. Jangan menunggu perubahan sikap korban, baru dilakukan pemulihan trauma," tegasnya.

Sementara Wulan, ibu korban mengaku pasca kejadian sikap anaknya kadang tetiba berubah. Terkadang merenung dan tetiba menangis tanpa sebab seperti orang ketakutan.

"Setelah divisum, anak saya belum mendapat pemeriksaan lanjutan. Hanya dilakukan pada awal kasus, dan tidak ada kabar lagi sampai akhirnya kami dapat kabar kalau berkas anak kami ditolak kejaksaan," ujarnya.

Wulan mengaku kecewa dengan pendampingan terhadap anaknya, karena hanya dilakukan saat visum dan setelah pihaknya memberi data-data terkait kasus yang dialami anaknya.



Indah, salah satu paralegal yang mendampingi korban mengakui belum pernah merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan psikiater yang dianggap belum membutuhkan, karena belum adanya perubahan prilaku yang berlebih dari korban.

"Karena trauma bukan hanya setelah kejadian, pasti ada trauma berkepanjangan. Kami lihat proses dan perubahan prilaku," ujarnya.

Kalau dalam dalam prosesnya perubahan prilaku korban tidak separah setelah kejadian, tambah Linda, maka pihaknya yang akan melakukan konseling serta pendampingan psikososial terhadap korban.

"Dan kalau kami anggap sudah terlaku parah, ada perubahan prilaku yang sangat jauh atau signifikan ketika sebelum dan setelah kejadian, barulah dilakukan pendampingan psikiater terhadap korban. Dan itu kita sudah siap," tandasnya.

Sekadar diketahui, dua korban anak SF (6) dan adiknya SN yang belum berusia dua tahun, diduga kuat menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri, yang terjadi di kediaman pelaku di Kacamatan Bacukiki pada awal tahun 2023 lalu. Tersangka D sendiri, oleh pihak kepolisian telah dilakukan penahanan.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru