PH Korban Anak Kekerasan Seksual Desak Pendampingan Psikiater
Darwiaty Dalle
Selasa, 16 Mei 2023 21:15
Pertemuan pihak kepolisian dengan keluarga korban kekerasan seksual anak di ruang Rupat Wicaksana Laghawa Polres Parepare. Foto/Humas Polres Parepare
PAREPARE - Korban anak kekerasan seksual yang diduga dicabuli kakek kandungnya di Kota Parepare, segera dirujuk ke Kota Makassaelr, untuk mendapat pendampingan psikiater.
Hal itu dikemukakan Penasehat Hukum (PH) korban, Arni Yonathan. Dia mengatakan, mendesak pendampingan psikiater untuk korban SF (6), yang mestinya diberikan pasca kekerasan seksual yang dialaminya pada Februari lalu dari kakek kandungnya D (81).
"Wajib hukumnya memberi pendampingan psikiater pada korban, terlepas usianya yang masih kanak-kanak. Karena kita tidak pernah tahu dampak trauma apa yang dialami korban pasca kejadian. Dan itu hanya bisa diketahui setelah korban melalui physical logis klinik dari psikiater," paparnya.
Pendampingan psikiater bagi korban kekerasan seksual, tambah Direktur PBH BAIN HAM RI Sulsel tersebut, adalah hal urgent yang harusnya segera dilakukan tanpa harus menunggu perkembangan fisik korban.
"Harus diketahui, ada undang-undang yang melindungi karena korban adalah anak. Jangan menunggu perubahan sikap korban, baru dilakukan pemulihan trauma," tegasnya.
Sementara Wulan, ibu korban mengaku pasca kejadian sikap anaknya kadang tetiba berubah. Terkadang merenung dan tetiba menangis tanpa sebab seperti orang ketakutan.
"Setelah divisum, anak saya belum mendapat pemeriksaan lanjutan. Hanya dilakukan pada awal kasus, dan tidak ada kabar lagi sampai akhirnya kami dapat kabar kalau berkas anak kami ditolak kejaksaan," ujarnya.
Wulan mengaku kecewa dengan pendampingan terhadap anaknya, karena hanya dilakukan saat visum dan setelah pihaknya memberi data-data terkait kasus yang dialami anaknya.
Indah, salah satu paralegal yang mendampingi korban mengakui belum pernah merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan psikiater yang dianggap belum membutuhkan, karena belum adanya perubahan prilaku yang berlebih dari korban.
"Karena trauma bukan hanya setelah kejadian, pasti ada trauma berkepanjangan. Kami lihat proses dan perubahan prilaku," ujarnya.
Kalau dalam dalam prosesnya perubahan prilaku korban tidak separah setelah kejadian, tambah Linda, maka pihaknya yang akan melakukan konseling serta pendampingan psikososial terhadap korban.
"Dan kalau kami anggap sudah terlaku parah, ada perubahan prilaku yang sangat jauh atau signifikan ketika sebelum dan setelah kejadian, barulah dilakukan pendampingan psikiater terhadap korban. Dan itu kita sudah siap," tandasnya.
Sekadar diketahui, dua korban anak SF (6) dan adiknya SN yang belum berusia dua tahun, diduga kuat menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri, yang terjadi di kediaman pelaku di Kacamatan Bacukiki pada awal tahun 2023 lalu. Tersangka D sendiri, oleh pihak kepolisian telah dilakukan penahanan.
Hal itu dikemukakan Penasehat Hukum (PH) korban, Arni Yonathan. Dia mengatakan, mendesak pendampingan psikiater untuk korban SF (6), yang mestinya diberikan pasca kekerasan seksual yang dialaminya pada Februari lalu dari kakek kandungnya D (81).
"Wajib hukumnya memberi pendampingan psikiater pada korban, terlepas usianya yang masih kanak-kanak. Karena kita tidak pernah tahu dampak trauma apa yang dialami korban pasca kejadian. Dan itu hanya bisa diketahui setelah korban melalui physical logis klinik dari psikiater," paparnya.
Pendampingan psikiater bagi korban kekerasan seksual, tambah Direktur PBH BAIN HAM RI Sulsel tersebut, adalah hal urgent yang harusnya segera dilakukan tanpa harus menunggu perkembangan fisik korban.
"Harus diketahui, ada undang-undang yang melindungi karena korban adalah anak. Jangan menunggu perubahan sikap korban, baru dilakukan pemulihan trauma," tegasnya.
Sementara Wulan, ibu korban mengaku pasca kejadian sikap anaknya kadang tetiba berubah. Terkadang merenung dan tetiba menangis tanpa sebab seperti orang ketakutan.
"Setelah divisum, anak saya belum mendapat pemeriksaan lanjutan. Hanya dilakukan pada awal kasus, dan tidak ada kabar lagi sampai akhirnya kami dapat kabar kalau berkas anak kami ditolak kejaksaan," ujarnya.
Wulan mengaku kecewa dengan pendampingan terhadap anaknya, karena hanya dilakukan saat visum dan setelah pihaknya memberi data-data terkait kasus yang dialami anaknya.
Indah, salah satu paralegal yang mendampingi korban mengakui belum pernah merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan psikiater yang dianggap belum membutuhkan, karena belum adanya perubahan prilaku yang berlebih dari korban.
"Karena trauma bukan hanya setelah kejadian, pasti ada trauma berkepanjangan. Kami lihat proses dan perubahan prilaku," ujarnya.
Kalau dalam dalam prosesnya perubahan prilaku korban tidak separah setelah kejadian, tambah Linda, maka pihaknya yang akan melakukan konseling serta pendampingan psikososial terhadap korban.
"Dan kalau kami anggap sudah terlaku parah, ada perubahan prilaku yang sangat jauh atau signifikan ketika sebelum dan setelah kejadian, barulah dilakukan pendampingan psikiater terhadap korban. Dan itu kita sudah siap," tandasnya.
Sekadar diketahui, dua korban anak SF (6) dan adiknya SN yang belum berusia dua tahun, diduga kuat menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri, yang terjadi di kediaman pelaku di Kacamatan Bacukiki pada awal tahun 2023 lalu. Tersangka D sendiri, oleh pihak kepolisian telah dilakukan penahanan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polres Toraja Utara Tetapkan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Langda Sebagai DPO
Warga Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, berinisial BO ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara.
Kamis, 17 Okt 2024 15:03
Sulsel
Janjikan Pekerjaan jadi Modus JN Cabuli Anak Dibawah Umur di Tana Toraja
Satuan Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan pria inisial JN (28) telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban berusia tujuh belas tahun inisial ND.
Rabu, 24 Jul 2024 14:21
Sulsel
Sudah Dipecat dari Apdesi Lutim, Oknum Kades Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan
Polres Luwu Timur menerima laporan dengan terlapor kepala desa (Kades), AM. Kades di Kecamatan Mangkutana itu dilaporkan oleh wanita berinisial NM.
Jum'at, 05 Jul 2024 17:02
Sulsel
Polres Luwu Timur Dalami Dugaan Pencabulan 2 Anak Berusia 6 Tahun
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Luwu Timur tengah menangani kasus pencabulan yang menimpa dua anak.
Sabtu, 23 Mar 2024 11:01
News
Pastikan Karyawan Perempuan Nyaman Bekerja, Huabao Bentuk Satgas PPKS
Komitmen tersebut dituangkan dengan dibentuknya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kawasan industri Huabao, bertempat di rungan pertemuan PT BTIIG, belum lama ini.
Kamis, 14 Mar 2024 15:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024