PH Korban Anak Kekerasan Seksual Desak Pendampingan Psikiater
Selasa, 16 Mei 2023 21:15
Pertemuan pihak kepolisian dengan keluarga korban kekerasan seksual anak di ruang Rupat Wicaksana Laghawa Polres Parepare. Foto/Humas Polres Parepare
PAREPARE - Korban anak kekerasan seksual yang diduga dicabuli kakek kandungnya di Kota Parepare, segera dirujuk ke Kota Makassaelr, untuk mendapat pendampingan psikiater.
Hal itu dikemukakan Penasehat Hukum (PH) korban, Arni Yonathan. Dia mengatakan, mendesak pendampingan psikiater untuk korban SF (6), yang mestinya diberikan pasca kekerasan seksual yang dialaminya pada Februari lalu dari kakek kandungnya D (81).
"Wajib hukumnya memberi pendampingan psikiater pada korban, terlepas usianya yang masih kanak-kanak. Karena kita tidak pernah tahu dampak trauma apa yang dialami korban pasca kejadian. Dan itu hanya bisa diketahui setelah korban melalui physical logis klinik dari psikiater," paparnya.
Pendampingan psikiater bagi korban kekerasan seksual, tambah Direktur PBH BAIN HAM RI Sulsel tersebut, adalah hal urgent yang harusnya segera dilakukan tanpa harus menunggu perkembangan fisik korban.
"Harus diketahui, ada undang-undang yang melindungi karena korban adalah anak. Jangan menunggu perubahan sikap korban, baru dilakukan pemulihan trauma," tegasnya.
Sementara Wulan, ibu korban mengaku pasca kejadian sikap anaknya kadang tetiba berubah. Terkadang merenung dan tetiba menangis tanpa sebab seperti orang ketakutan.
"Setelah divisum, anak saya belum mendapat pemeriksaan lanjutan. Hanya dilakukan pada awal kasus, dan tidak ada kabar lagi sampai akhirnya kami dapat kabar kalau berkas anak kami ditolak kejaksaan," ujarnya.
Wulan mengaku kecewa dengan pendampingan terhadap anaknya, karena hanya dilakukan saat visum dan setelah pihaknya memberi data-data terkait kasus yang dialami anaknya.
Indah, salah satu paralegal yang mendampingi korban mengakui belum pernah merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan psikiater yang dianggap belum membutuhkan, karena belum adanya perubahan prilaku yang berlebih dari korban.
"Karena trauma bukan hanya setelah kejadian, pasti ada trauma berkepanjangan. Kami lihat proses dan perubahan prilaku," ujarnya.
Kalau dalam dalam prosesnya perubahan prilaku korban tidak separah setelah kejadian, tambah Linda, maka pihaknya yang akan melakukan konseling serta pendampingan psikososial terhadap korban.
"Dan kalau kami anggap sudah terlaku parah, ada perubahan prilaku yang sangat jauh atau signifikan ketika sebelum dan setelah kejadian, barulah dilakukan pendampingan psikiater terhadap korban. Dan itu kita sudah siap," tandasnya.
Sekadar diketahui, dua korban anak SF (6) dan adiknya SN yang belum berusia dua tahun, diduga kuat menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri, yang terjadi di kediaman pelaku di Kacamatan Bacukiki pada awal tahun 2023 lalu. Tersangka D sendiri, oleh pihak kepolisian telah dilakukan penahanan.
Hal itu dikemukakan Penasehat Hukum (PH) korban, Arni Yonathan. Dia mengatakan, mendesak pendampingan psikiater untuk korban SF (6), yang mestinya diberikan pasca kekerasan seksual yang dialaminya pada Februari lalu dari kakek kandungnya D (81).
"Wajib hukumnya memberi pendampingan psikiater pada korban, terlepas usianya yang masih kanak-kanak. Karena kita tidak pernah tahu dampak trauma apa yang dialami korban pasca kejadian. Dan itu hanya bisa diketahui setelah korban melalui physical logis klinik dari psikiater," paparnya.
Pendampingan psikiater bagi korban kekerasan seksual, tambah Direktur PBH BAIN HAM RI Sulsel tersebut, adalah hal urgent yang harusnya segera dilakukan tanpa harus menunggu perkembangan fisik korban.
"Harus diketahui, ada undang-undang yang melindungi karena korban adalah anak. Jangan menunggu perubahan sikap korban, baru dilakukan pemulihan trauma," tegasnya.
Sementara Wulan, ibu korban mengaku pasca kejadian sikap anaknya kadang tetiba berubah. Terkadang merenung dan tetiba menangis tanpa sebab seperti orang ketakutan.
"Setelah divisum, anak saya belum mendapat pemeriksaan lanjutan. Hanya dilakukan pada awal kasus, dan tidak ada kabar lagi sampai akhirnya kami dapat kabar kalau berkas anak kami ditolak kejaksaan," ujarnya.
Wulan mengaku kecewa dengan pendampingan terhadap anaknya, karena hanya dilakukan saat visum dan setelah pihaknya memberi data-data terkait kasus yang dialami anaknya.
Indah, salah satu paralegal yang mendampingi korban mengakui belum pernah merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan psikiater yang dianggap belum membutuhkan, karena belum adanya perubahan prilaku yang berlebih dari korban.
"Karena trauma bukan hanya setelah kejadian, pasti ada trauma berkepanjangan. Kami lihat proses dan perubahan prilaku," ujarnya.
Kalau dalam dalam prosesnya perubahan prilaku korban tidak separah setelah kejadian, tambah Linda, maka pihaknya yang akan melakukan konseling serta pendampingan psikososial terhadap korban.
"Dan kalau kami anggap sudah terlaku parah, ada perubahan prilaku yang sangat jauh atau signifikan ketika sebelum dan setelah kejadian, barulah dilakukan pendampingan psikiater terhadap korban. Dan itu kita sudah siap," tandasnya.
Sekadar diketahui, dua korban anak SF (6) dan adiknya SN yang belum berusia dua tahun, diduga kuat menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri, yang terjadi di kediaman pelaku di Kacamatan Bacukiki pada awal tahun 2023 lalu. Tersangka D sendiri, oleh pihak kepolisian telah dilakukan penahanan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Singgah di Masjid Agung Jeneponto, Anak 14 Tahun Diduga Jadi Korban Cabul
Seorang ibu rumah tangga berinisial NN melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dialami anaknya, NA (14) ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 23 Des 2025 10:53
Sulsel
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang pria terduga pelaku perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia.
Minggu, 21 Des 2025 13:13
Makassar City
Wali Kota Makassar Sebut Ada 134 Kasus Kekerasan Seksual Dalam 10 Bulan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat langkah preventif dan responsif dalam mencegah kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual yang masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.
Minggu, 26 Okt 2025 21:23
Sulsel
Keluarga Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Keluarga korban dugaan pencabulan pemimpin Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, mengeluhkan lambannya penanganan kasus ini di Polres Maros.
Rabu, 30 Jul 2025 22:39
News
Polisi Lumpuhkan Predator Seksual Anak di Makassar
Berakhir sudah pelarian AA alias Fani (38), predator seksual anak di bawah umur itu dilumpuhkan polisi saat tertangkap di wilayah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Selasa (22/7/2025).
Selasa, 22 Jul 2025 19:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
2
Silaturrahim LADIM dan Pembekalan Tingkatkan Kapasitas Mubalig
3
Groundbreaking Matano Belt Road 35 Km Dilakukan, Nilai Proyek Capai Rp350 Miliar
4
Pelantikan Rektor UPRI Makassar Jadi Tonggak Penguatan Kepemimpinan Institusi
5
Kasus Dugaan Penipuan Bahar Ngitung: Sudah Tersangka, Korban Masih Misterius
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
2
Silaturrahim LADIM dan Pembekalan Tingkatkan Kapasitas Mubalig
3
Groundbreaking Matano Belt Road 35 Km Dilakukan, Nilai Proyek Capai Rp350 Miliar
4
Pelantikan Rektor UPRI Makassar Jadi Tonggak Penguatan Kepemimpinan Institusi
5
Kasus Dugaan Penipuan Bahar Ngitung: Sudah Tersangka, Korban Masih Misterius