home sulsel

ASN Asal Pinrang Habisi Nyawa Mantan Residivis karena Ingin Bubarkan Hajatan

Kamis, 18 Mei 2023 - 19:09 WIB
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi saat merilis kasus pembunuhan di Sidrap. Foto: Sindo Makassar/Darwiaty Dalle
Tim gabungan Polres Kota Parepare, yang mrlibatkan Unit Resmob Sat Reskrim, Sat Intel, dan personel Polsek Bacukiki, berhasil meringkus lelaki S (44) terduga pelaku pembunuban yang terjadi di Jalan Lapesona, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Rabu (17/5/2023) dini hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengemukakan, pelaku yang masih tercatat sebagai salah satu ASN pemkab Pinrang tersebut, menghabisi nyawa lelaki L (53), dengan menghujami korban dengan bacokan parang.

Baca Juga: Hukuman Mati Menanti Pelaku Kasus Pembunuhan Motif Jual Organ

"Pascakejadian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Sidrap. Berhasil kita amankan sekitar dua jam pasca kejadian," katanya.

Deki mengungkapkan, peristiwa berdarah itu berawal ketika korban mendatangi kediaman keluarga pelaku yang tengah menggelar hajatan pernikahan. "Korban dengan parang di tangan, bermaksud membubarkan hajatan tersebut," jelasnya.

Deki menjelaskan, sempat terjadi kejar-kejaran antara korban dan pelaku, hingga ke halaman rumah salah satu warga setempat. Saat itulah pelaku berhasil merampas parang korban. Saat bersamaan, pelaku melayangkan parang ke arah leher korban hingga tersungkur. "Pelaku sempat terkena sabetan parang korban saat berusaha merebut parang dari tangan korban, dan mengenai lengan kirinya," ujar Deki.

Sekadar diketahui, korban disebut-sebut residivis, yang sempat menjalani hukuman penjara karena menikam korbannya hingga meninggal. Sementara pelaku, dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pembunuhan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya