Peredaran Rokok Ilegal Marak di Luwu Timur, Bea Cukai Lakukan Penindakan
Fitra Budin
Sabtu, 20 Mei 2023 - 11:21 WIB
Bea Cukai Malili bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur, berhasil mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal saat melakukan operasi pasar gabungan yang dilaksanakan selama lima hari yang dimulai dari tanggal 15 hingga 19 Mei 2023 hari ini.
Bea Cukai bersama Pemda Lutim dalam hal ini Satpol PP telah menyisir warung, toko, kios penjual rokok serta Pasar yang ada di setiap kecamatan se Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga: Dibatasi Aturan, Bea Cukai Parepare Tidak Berwenang Tindaki Peredaran Barang Impor
Adapun rokok ilegal yang ditemukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Pemda Lutim dengan kesalahan seperti rokok tidak dilekati pita cukai (polos) dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengungkapkan, upaya menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
“Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal agar kedepannya tidak lagi menjual rokok ilegal,” ujar Firman.
Selain melakukan pengawasan dan sosialiasi, kata Firman, dalam operasi gabungan kali ini juga dilakukan pemasangan Spanduk Gempur Rokok Ilegal di tiga titik berbeda di Kabupaten Luwu Timur.
Bea Cukai bersama Pemda Lutim dalam hal ini Satpol PP telah menyisir warung, toko, kios penjual rokok serta Pasar yang ada di setiap kecamatan se Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga: Dibatasi Aturan, Bea Cukai Parepare Tidak Berwenang Tindaki Peredaran Barang Impor
Adapun rokok ilegal yang ditemukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Pemda Lutim dengan kesalahan seperti rokok tidak dilekati pita cukai (polos) dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengungkapkan, upaya menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
“Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal agar kedepannya tidak lagi menjual rokok ilegal,” ujar Firman.
Selain melakukan pengawasan dan sosialiasi, kata Firman, dalam operasi gabungan kali ini juga dilakukan pemasangan Spanduk Gempur Rokok Ilegal di tiga titik berbeda di Kabupaten Luwu Timur.