30 Pejabat Administrator Pemkab Luwu Ikut Ujian Tingkat II
Chaeruddin
Minggu, 21 Mei 2023 - 17:12 WIB
30 Pejabat Administrator, dengan jabatan Kepala Bidang, Kepala Bagian dan Sekretaris, Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, mengikuti ujian tingkat II di SMP Negeri 1 Belopa, Sabtu (20/5/2023).
Ujian tingkat II merupakan ujian bagi ASN golongan IIId yang akan beralih naik golongan IVa. Selain ujian tingkat II, 68 Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengikuti ujian tingkat I yakni ujian bagi ASN golongan IId untuk beralih naik ke golongan IIIa.
"Peserta ujian berjumlah 168 ASN. Ujian Dinas Tingkat I, 68 ASN, Ujian Dinas Tingkat II, 30 ASN. Ada juga ujian penyesuaian ijazah S1 sebanyak 68 ASN dan ujian penyesuaian ijazah SMA 2 ASN," sebut Irwan, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur dan
Penghargaan, BKPSDM Luwu.
Baca juga:Tingkatkan Daya Saing Desa, Kades di Luwu Digembleng Pelatihan
Menurut Iwan, ujian diselenggarakan untuk membuka kesempatan kepada ASN tertentu agar dapat dinaikkan pangkat dan golongannya dalam jenjang yang lebih tinggi.
"Memberikan kesempatan bagi ASN yang memiliki atau memperoleh ijazah dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki pangkat dan golongan ruang dibawah pangkat dasar dari jenjang pendidikan," katanya.
Ujian tingkat II merupakan ujian bagi ASN golongan IIId yang akan beralih naik golongan IVa. Selain ujian tingkat II, 68 Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengikuti ujian tingkat I yakni ujian bagi ASN golongan IId untuk beralih naik ke golongan IIIa.
"Peserta ujian berjumlah 168 ASN. Ujian Dinas Tingkat I, 68 ASN, Ujian Dinas Tingkat II, 30 ASN. Ada juga ujian penyesuaian ijazah S1 sebanyak 68 ASN dan ujian penyesuaian ijazah SMA 2 ASN," sebut Irwan, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur dan
Penghargaan, BKPSDM Luwu.
Baca juga:Tingkatkan Daya Saing Desa, Kades di Luwu Digembleng Pelatihan
Menurut Iwan, ujian diselenggarakan untuk membuka kesempatan kepada ASN tertentu agar dapat dinaikkan pangkat dan golongannya dalam jenjang yang lebih tinggi.
"Memberikan kesempatan bagi ASN yang memiliki atau memperoleh ijazah dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki pangkat dan golongan ruang dibawah pangkat dasar dari jenjang pendidikan," katanya.