home sulsel

Wanita Muda Asal Luwu Utara Ditahan Usai Menipu dengan Modus Arisan Online

Rabu, 24 Mei 2023 - 10:41 WIB
HR (21) ditahan aparat kepolisian usai menipu warga dengan modus arisan online. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
Polres Luwu Utara mengamankan seorang wanita asal Desa Bungadidi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara berinisial HR (21). Ia ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.

HR diamankan polisi berdasarkan laporan LPB200/V/SPKT/2MEI2023. HR ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta menjelaskan, HR melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan online. Aksinya dimulai sejak November 2022 lalu.

Baca juga: Polres Luwu Timur Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Modus Tilang Elektronik

Korban tergiur karena HR mengiming-imingi keuntungan besar apabila ikut dalam grup arisan. Korban juga dijanjikan give away menarik jika ikut dalam kelompoknya..

"Benar saat ini telah ditetapkan tersangka HR dan langsung ditahan," kata AKP Joddy, Senin (22/5/2023).

Menurut AKP Joddy, selama arisan berlangsung, transaksinya dalam sebulan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Hanya saja, HR kepada polisi mengklaim bahwa tidak semua peserta arisan rugi, karena ada beberapa yang menerima pembayaran.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
penipuan polres luwu utara
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya