Wanita Muda Asal Luwu Utara Ditahan Usai Menipu dengan Modus Arisan Online
Rabu, 24 Mei 2023 10:41

HR (21) ditahan aparat kepolisian usai menipu warga dengan modus arisan online. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
LUWU UTARA - Polres Luwu Utara mengamankan seorang wanita asal Desa Bungadidi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara berinisial HR (21). Ia ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.
HR diamankan polisi berdasarkan laporan LPB200/V/SPKT/2MEI2023. HR ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta menjelaskan, HR melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan online. Aksinya dimulai sejak November 2022 lalu.
Korban tergiur karena HR mengiming-imingi keuntungan besar apabila ikut dalam grup arisan. Korban juga dijanjikan give away menarik jika ikut dalam kelompoknya..
"Benar saat ini telah ditetapkan tersangka HR dan langsung ditahan," kata AKP Joddy, Senin (22/5/2023).
Menurut AKP Joddy, selama arisan berlangsung, transaksinya dalam sebulan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Hanya saja, HR kepada polisi mengklaim bahwa tidak semua peserta arisan rugi, karena ada beberapa yang menerima pembayaran.
Hingga saat ini, kata Joddy, polisi masih melakukan pendalaman soal jumlah kerugian para korban dengan mengecek mutasi rekening milik HR.
Dari informasi yang didapati oleh kepolisian kata AKP Joddy, sejak menjalankan aksinya transaksi arisan online milik HR sudah mencapai Rp1 miliar selama 5 bulan.
"Jumlah pastinya dana yang digelapkan belum ditahu secara keseluruhan. Kami belum bisa hitung pasti, karena kita masih periksa ini tapi yang jelas selama 5 bulan sejak dimulai ada sekitar 1 miliar transaksinya," tutur Joddy.
Dalam kasus ini HR dikenakan pasal penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
HR diamankan polisi berdasarkan laporan LPB200/V/SPKT/2MEI2023. HR ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta menjelaskan, HR melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan online. Aksinya dimulai sejak November 2022 lalu.
Korban tergiur karena HR mengiming-imingi keuntungan besar apabila ikut dalam grup arisan. Korban juga dijanjikan give away menarik jika ikut dalam kelompoknya..
"Benar saat ini telah ditetapkan tersangka HR dan langsung ditahan," kata AKP Joddy, Senin (22/5/2023).
Menurut AKP Joddy, selama arisan berlangsung, transaksinya dalam sebulan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Hanya saja, HR kepada polisi mengklaim bahwa tidak semua peserta arisan rugi, karena ada beberapa yang menerima pembayaran.
Hingga saat ini, kata Joddy, polisi masih melakukan pendalaman soal jumlah kerugian para korban dengan mengecek mutasi rekening milik HR.
Dari informasi yang didapati oleh kepolisian kata AKP Joddy, sejak menjalankan aksinya transaksi arisan online milik HR sudah mencapai Rp1 miliar selama 5 bulan.
"Jumlah pastinya dana yang digelapkan belum ditahu secara keseluruhan. Kami belum bisa hitung pasti, karena kita masih periksa ini tapi yang jelas selama 5 bulan sejak dimulai ada sekitar 1 miliar transaksinya," tutur Joddy.
Dalam kasus ini HR dikenakan pasal penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait

News
Polda Sulsel Terus Dalami Kasus 40 Terduga Pelaku Sobis
Polda Sulsel terus mendalami kasus dugaan penipuan online yang melibatkan 40 orang terduga pelaku penipuan online atau passobis.
Senin, 28 Apr 2025 12:58

News
Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
Sindikat penipuan alias passobis di Kabupaten Sidrap yang berhasil dibongkar Kodam XIV/Hasanuddin ternyata menjalankan investasi market trading. Sebulan raup keuntungan hingga Rp150 juta.
Jum'at, 25 Apr 2025 18:55

Ekbis
Waspada Penipuan Online! Ini Imbauan Danamon Lewat Kampanye #JanganKasihCelah
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengajak masyarakat untuk lebih waspada melalui kampanye #JanganKasihCelah agar tidak menjadi korban penipuan online.
Kamis, 17 Apr 2025 16:56

Sulsel
Kejari Pangkep Tangkap DPO Kasus Penipuan Online di Pangkep
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan online yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
Jum'at, 21 Mar 2025 23:21

News
Dilaporkan Dugaan Penggelapan, Begini Tanggapan Eks Cawalkot Makassar Muhyina Muin
Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat mantan suaminya, Sofian Abdullah. Termasuk soal pemeriksaan yang sedang ia jalani di Polda Sulsel.
Kamis, 27 Feb 2025 16:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Strategi TPID & TP2DD Sulsel Kendalikan Inflasi Jelang Iduladha - Percepat Digitalisasi
2

Turnamen Futsal TSFC 2025 Berakhir, Ini Daftar Juara hingga Pemain Terbaik
3

Talkshow Well-Read, Well-Lived: Literasi di Era Digital Bersama BI Sulsel
4

Kunjungan Brimob ke MDA, Jamin Keamanan & Stabilitas Investasi di Luwu
5

Wisuda Angkatan 6, 183 Siswa SMPIT-SMAIT Ar-Rahmah Dikukuhkan Sebagai Tahfiz
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Strategi TPID & TP2DD Sulsel Kendalikan Inflasi Jelang Iduladha - Percepat Digitalisasi
2

Turnamen Futsal TSFC 2025 Berakhir, Ini Daftar Juara hingga Pemain Terbaik
3

Talkshow Well-Read, Well-Lived: Literasi di Era Digital Bersama BI Sulsel
4

Kunjungan Brimob ke MDA, Jamin Keamanan & Stabilitas Investasi di Luwu
5

Wisuda Angkatan 6, 183 Siswa SMPIT-SMAIT Ar-Rahmah Dikukuhkan Sebagai Tahfiz