Polres Luwu Timur Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Modus Tilang Elektronik
Jum'at, 17 Mar 2023 15:29

Tangkapan layar pesan penipuan berkedok surat tilang elektronik. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Berbagai modus penipuan terus bermunculan. Kali ini ada penipuan berkedok mengirimkan surat tilang elektronik.
Lewat modus penipuan ini, pelaku akan mengirimkan sebuah dokumen dalam format APK kepada korban lewat pesan praktis WhatsApp. Saat dibuka, data pribadi pengguna akan dicuri dan disalahgunakan.
Modus ini termasuk kategori phising dan sniffing. Phising merupakan modus penipuan oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telpon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.
Sementara sniffing adalah tindakan peretasan untuk mengumpulkan data penting korban, seperti password m-banking secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik mengimbau masyarakat untuk tidak menginstal dokumen APK yang dikirim oleh orang tidak dikenal, sehingga masyarakat bisa terhindar dari kebocoran atau pencurian data.
"Kan sebelumnya itu modusnya berupa dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket. Saat ini yang kembali beredar itu berupa APK tilang elektronik," kata dia.
Baca juga: Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM
Untuk surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kata Muh Taufik, akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.
"Pembayaran tilang pun bisa dibayar menggunakan BRIVA atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Taufik, pesan WhatsApp yang melampirkan APK sebagai surat tilang jelas penipuan.
Lewat modus penipuan ini, pelaku akan mengirimkan sebuah dokumen dalam format APK kepada korban lewat pesan praktis WhatsApp. Saat dibuka, data pribadi pengguna akan dicuri dan disalahgunakan.
Modus ini termasuk kategori phising dan sniffing. Phising merupakan modus penipuan oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telpon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.
Sementara sniffing adalah tindakan peretasan untuk mengumpulkan data penting korban, seperti password m-banking secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik mengimbau masyarakat untuk tidak menginstal dokumen APK yang dikirim oleh orang tidak dikenal, sehingga masyarakat bisa terhindar dari kebocoran atau pencurian data.
"Kan sebelumnya itu modusnya berupa dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket. Saat ini yang kembali beredar itu berupa APK tilang elektronik," kata dia.
Baca juga: Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM
Untuk surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kata Muh Taufik, akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.
"Pembayaran tilang pun bisa dibayar menggunakan BRIVA atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Taufik, pesan WhatsApp yang melampirkan APK sebagai surat tilang jelas penipuan.
(MAN)
Berita Terkait

News
Polda Sulsel Terus Dalami Kasus 40 Terduga Pelaku Sobis
Polda Sulsel terus mendalami kasus dugaan penipuan online yang melibatkan 40 orang terduga pelaku penipuan online atau passobis.
Senin, 28 Apr 2025 12:58

News
Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
Sindikat penipuan alias passobis di Kabupaten Sidrap yang berhasil dibongkar Kodam XIV/Hasanuddin ternyata menjalankan investasi market trading. Sebulan raup keuntungan hingga Rp150 juta.
Jum'at, 25 Apr 2025 18:55

Ekbis
Waspada Penipuan Online! Ini Imbauan Danamon Lewat Kampanye #JanganKasihCelah
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengajak masyarakat untuk lebih waspada melalui kampanye #JanganKasihCelah agar tidak menjadi korban penipuan online.
Kamis, 17 Apr 2025 16:56

Sulsel
Cabuli 2 Anaknya, Ayah Tiri Bejat di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Suasana haru bercampur amarah menyelimuti keluarga Melati (9) dan Mawar (14), nama samaran. Kedua gadis belia ini menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka sendiri, HM (29).
Rabu, 16 Apr 2025 17:08

Sulsel
Kejari Pangkep Tangkap DPO Kasus Penipuan Online di Pangkep
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan online yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
Jum'at, 21 Mar 2025 23:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sudah Kantongi 3 Medali Emas, Tim IBCA MMA Sulsel Tampil Perkasa di Kejurnas Surabaya
2

Pemkot Makassar Tegaskan Tak Lakukan PHK, Hanya Jalankan Edaran BKN
3

Eks Bupati Gowa Adnan Motivasi Pelajar se-Sulsel pada Temu OSIS di Sekolah Islam Athirah
4

Dosen STT Blessing Boas Singkali Pimpin PIKI Sulawesi Selatan
5

Sosialisasi MBG di Makassar Ingatkan Bahaya Gizi Buruk Bagi Masa Depan Bangsa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sudah Kantongi 3 Medali Emas, Tim IBCA MMA Sulsel Tampil Perkasa di Kejurnas Surabaya
2

Pemkot Makassar Tegaskan Tak Lakukan PHK, Hanya Jalankan Edaran BKN
3

Eks Bupati Gowa Adnan Motivasi Pelajar se-Sulsel pada Temu OSIS di Sekolah Islam Athirah
4

Dosen STT Blessing Boas Singkali Pimpin PIKI Sulawesi Selatan
5

Sosialisasi MBG di Makassar Ingatkan Bahaya Gizi Buruk Bagi Masa Depan Bangsa