Polres Luwu Timur Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Modus Tilang Elektronik

fitra budin
Jum'at, 17 Mar 2023 15:29
Polres Luwu Timur Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Modus Tilang Elektronik
Tangkapan layar pesan penipuan berkedok surat tilang elektronik. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Berbagai modus penipuan terus bermunculan. Kali ini ada penipuan berkedok mengirimkan surat tilang elektronik.

Lewat modus penipuan ini, pelaku akan mengirimkan sebuah dokumen dalam format APK kepada korban lewat pesan praktis WhatsApp. Saat dibuka, data pribadi pengguna akan dicuri dan disalahgunakan.

Modus ini termasuk kategori phising dan sniffing. Phising merupakan modus penipuan oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telpon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.



Sementara sniffing adalah tindakan peretasan untuk mengumpulkan data penting korban, seperti password m-banking secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban.

Kasubsi PIDM Si Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik mengimbau masyarakat untuk tidak menginstal dokumen APK yang dikirim oleh orang tidak dikenal, sehingga masyarakat bisa terhindar dari kebocoran atau pencurian data.

"Kan sebelumnya itu modusnya berupa dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket. Saat ini yang kembali beredar itu berupa APK tilang elektronik," kata dia.

Baca juga: Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM

Untuk surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kata Muh Taufik, akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.

"Pembayaran tilang pun bisa dibayar menggunakan BRIVA atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Taufik, pesan WhatsApp yang melampirkan APK sebagai surat tilang jelas penipuan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru