Polres Luwu Timur Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Modus Tilang Elektronik
Jum'at, 17 Mar 2023 15:29
Tangkapan layar pesan penipuan berkedok surat tilang elektronik. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Berbagai modus penipuan terus bermunculan. Kali ini ada penipuan berkedok mengirimkan surat tilang elektronik.
Lewat modus penipuan ini, pelaku akan mengirimkan sebuah dokumen dalam format APK kepada korban lewat pesan praktis WhatsApp. Saat dibuka, data pribadi pengguna akan dicuri dan disalahgunakan.
Modus ini termasuk kategori phising dan sniffing. Phising merupakan modus penipuan oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telpon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.
Sementara sniffing adalah tindakan peretasan untuk mengumpulkan data penting korban, seperti password m-banking secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik mengimbau masyarakat untuk tidak menginstal dokumen APK yang dikirim oleh orang tidak dikenal, sehingga masyarakat bisa terhindar dari kebocoran atau pencurian data.
"Kan sebelumnya itu modusnya berupa dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket. Saat ini yang kembali beredar itu berupa APK tilang elektronik," kata dia.
Baca juga: Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM
Untuk surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kata Muh Taufik, akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.
"Pembayaran tilang pun bisa dibayar menggunakan BRIVA atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Taufik, pesan WhatsApp yang melampirkan APK sebagai surat tilang jelas penipuan.
Lewat modus penipuan ini, pelaku akan mengirimkan sebuah dokumen dalam format APK kepada korban lewat pesan praktis WhatsApp. Saat dibuka, data pribadi pengguna akan dicuri dan disalahgunakan.
Modus ini termasuk kategori phising dan sniffing. Phising merupakan modus penipuan oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telpon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.
Sementara sniffing adalah tindakan peretasan untuk mengumpulkan data penting korban, seperti password m-banking secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik mengimbau masyarakat untuk tidak menginstal dokumen APK yang dikirim oleh orang tidak dikenal, sehingga masyarakat bisa terhindar dari kebocoran atau pencurian data.
"Kan sebelumnya itu modusnya berupa dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket. Saat ini yang kembali beredar itu berupa APK tilang elektronik," kata dia.
Baca juga: Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM
Untuk surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kata Muh Taufik, akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.
"Pembayaran tilang pun bisa dibayar menggunakan BRIVA atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Taufik, pesan WhatsApp yang melampirkan APK sebagai surat tilang jelas penipuan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Tak Langsung Tilang, Polisi Pilih Cara Humanis Ingatkan Pengendara Tak Pakai Helm
Aksi humanis kembali ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur. Seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membonceng anggota keluarga tanpa menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) tak langsung dikenai tilang.
Rabu, 26 Agu 2026 11:38
Sulsel
Semarak HUT ke-81 RI, Polres Luwu Timur Gelar Beragam Lomba Bersama Bhayangkari
Jajaran Polres Luwu Timur bersama Bhayangkari dan keluarga memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui kegiatan “Semarak 17 Agustus 2026”.
Minggu, 16 Agu 2026 15:54
News
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
Modus iba diduga digunakan seorang pria untuk mendapatkan kepercayaan korbannya sebelum melakukan pencurian di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Rabu, 12 Agu 2026 15:17
News
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
Persoalan pengembalian dana calon jemaah dalam kasus dugaan penipuan dan pembatalan keberangkatan haji 2026 yang melibatkan biro perjalanan JF belum menemui titik penyelesaian.
Selasa, 11 Agu 2026 17:51
News
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Antrean BBM, Ketika Kesabaran Rakyat Diuji
2
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
3
Pertamina Tambah Pasokan 173 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Sulsel
4
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
5
Antisipasi Antrean BBM, Pemkab Lutim Minta Pertamina Konsisten Pasok Pertamax
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Antrean BBM, Ketika Kesabaran Rakyat Diuji
2
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
3
Pertamina Tambah Pasokan 173 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Sulsel
4
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
5
Antisipasi Antrean BBM, Pemkab Lutim Minta Pertamina Konsisten Pasok Pertamax