Proyek Jembatan Mangkrak di Matano Diharap Diusut Tuntas
Fitra budin
Jum'at, 26 Mei 2023 - 21:10 WIB
Proyek pembangunan jembatan mangkrak di Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Pidana, Prof Heri Tahir.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat Matano, jembatan tersebut mulai dikerjakan pada bulan April 2020 lalu, dan batas pengerjaannya hingga Agustus 2020. Pengerjaan jembatan tersebut menyerap anggaran sebesar Rp3,5 Miliar dan panjang jembatan tersebut enam menet dan lebar tiga meter.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Matano Tidak Dilanjutkan karena Ada Temuan
Mirisnya, di lokasi pembangunan jembatan tersebut hanya terdapat sekitar tiga pancang yang tertanam, dan pancang lainnya hanya direbahkan dipinggir jalan sekitar lokasi pembangunan jembatan tersebut.
"Semoga saja tidak banyak pihak yang bermain- main dengan proyek ini," kata Prof Heri.
Prof Heri menjelaskan proyek mangkrak memang lazimnya menjadi indikasi bahwa terdapat kerugian negara di dalamnya. "Untuk itu, penyidik polri atau kejaksaan yang menangani kasus tersebut tentunya meminta hasil audit terlebih dahulu ke BPK tentang ada tidaknya kerugian negara berikut berapa besaran kerugian negara tersebut," kata dia.
Mestinya, kata Prof Heri, harus ada kejelasan tentang progres dari pihak penyidik dalam hal ini Kejati. Apakah dalam tahap menunggu audit BPK atau tidak.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat Matano, jembatan tersebut mulai dikerjakan pada bulan April 2020 lalu, dan batas pengerjaannya hingga Agustus 2020. Pengerjaan jembatan tersebut menyerap anggaran sebesar Rp3,5 Miliar dan panjang jembatan tersebut enam menet dan lebar tiga meter.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Matano Tidak Dilanjutkan karena Ada Temuan
Mirisnya, di lokasi pembangunan jembatan tersebut hanya terdapat sekitar tiga pancang yang tertanam, dan pancang lainnya hanya direbahkan dipinggir jalan sekitar lokasi pembangunan jembatan tersebut.
"Semoga saja tidak banyak pihak yang bermain- main dengan proyek ini," kata Prof Heri.
Prof Heri menjelaskan proyek mangkrak memang lazimnya menjadi indikasi bahwa terdapat kerugian negara di dalamnya. "Untuk itu, penyidik polri atau kejaksaan yang menangani kasus tersebut tentunya meminta hasil audit terlebih dahulu ke BPK tentang ada tidaknya kerugian negara berikut berapa besaran kerugian negara tersebut," kata dia.
Mestinya, kata Prof Heri, harus ada kejelasan tentang progres dari pihak penyidik dalam hal ini Kejati. Apakah dalam tahap menunggu audit BPK atau tidak.