Proyek Jembatan Mangkrak di Matano Diharap Diusut Tuntas
fitra budin
Jum'at, 26 Mei 2023 21:10
Kondisi prooyek pembangunan jembatan mangkrak di Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Proyek pembangunan jembatan mangkrak di Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Pidana, Prof Heri Tahir.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat Matano, jembatan tersebut mulai dikerjakan pada bulan April 2020 lalu, dan batas pengerjaannya hingga Agustus 2020. Pengerjaan jembatan tersebut menyerap anggaran sebesar Rp3,5 Miliar dan panjang jembatan tersebut enam menet dan lebar tiga meter.
Mirisnya, di lokasi pembangunan jembatan tersebut hanya terdapat sekitar tiga pancang yang tertanam, dan pancang lainnya hanya direbahkan dipinggir jalan sekitar lokasi pembangunan jembatan tersebut.
"Semoga saja tidak banyak pihak yang bermain- main dengan proyek ini," kata Prof Heri.
Prof Heri menjelaskan proyek mangkrak memang lazimnya menjadi indikasi bahwa terdapat kerugian negara di dalamnya. "Untuk itu, penyidik polri atau kejaksaan yang menangani kasus tersebut tentunya meminta hasil audit terlebih dahulu ke BPK tentang ada tidaknya kerugian negara berikut berapa besaran kerugian negara tersebut," kata dia.
Mestinya, kata Prof Heri, harus ada kejelasan tentang progres dari pihak penyidik dalam hal ini Kejati. Apakah dalam tahap menunggu audit BPK atau tidak.
"Tentunya kita berharap proyek tersebut cepat dilanjutkan karena berkenaan dengan hajat orang banyak. Tetapi entahlah mungkin banyak hal yang harus disikapi yang kita juga tidak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, soal jembatan mangkrak di Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur terdapat beberapa temuan dari penegak hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Sulsel, Irawan Dermayasamin, Selasa (23/05/23).
"Kemarin itu ada admistrasi putus kontrak, dan ada beberapa temuan juga. Jadi itu dulu yang harus kami selesaikan. Baru bisa dilanjutkan," kata Irawan
Menurut Irawan, untuk paket jembatan tahun 2020 ini belum dapat dilanjutkan. Hal itu disebabkan karena terkendala administrasi yang menyebabkan putus kontrak antara Pemprov Sulsel dengan kontraktor.
Pihaknya juga mengaku tidak dapat melanjutkan pengerjaan tersebut sebelum permasalahan terkait temuan sebelumnya diselesaikan. Namun, pihaknya mengklaim proyek tersebut telah menjadi perhatian.
"Kami akan bahas untuk penyiapan anggaran tahun selanjutnya. Cuman untuk 2023 ini belum ada. Kami benahi dulu temuan-temuannya," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat Matano, jembatan tersebut mulai dikerjakan pada bulan April 2020 lalu, dan batas pengerjaannya hingga Agustus 2020. Pengerjaan jembatan tersebut menyerap anggaran sebesar Rp3,5 Miliar dan panjang jembatan tersebut enam menet dan lebar tiga meter.
Mirisnya, di lokasi pembangunan jembatan tersebut hanya terdapat sekitar tiga pancang yang tertanam, dan pancang lainnya hanya direbahkan dipinggir jalan sekitar lokasi pembangunan jembatan tersebut.
"Semoga saja tidak banyak pihak yang bermain- main dengan proyek ini," kata Prof Heri.
Prof Heri menjelaskan proyek mangkrak memang lazimnya menjadi indikasi bahwa terdapat kerugian negara di dalamnya. "Untuk itu, penyidik polri atau kejaksaan yang menangani kasus tersebut tentunya meminta hasil audit terlebih dahulu ke BPK tentang ada tidaknya kerugian negara berikut berapa besaran kerugian negara tersebut," kata dia.
Mestinya, kata Prof Heri, harus ada kejelasan tentang progres dari pihak penyidik dalam hal ini Kejati. Apakah dalam tahap menunggu audit BPK atau tidak.
"Tentunya kita berharap proyek tersebut cepat dilanjutkan karena berkenaan dengan hajat orang banyak. Tetapi entahlah mungkin banyak hal yang harus disikapi yang kita juga tidak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, soal jembatan mangkrak di Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur terdapat beberapa temuan dari penegak hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Sulsel, Irawan Dermayasamin, Selasa (23/05/23).
"Kemarin itu ada admistrasi putus kontrak, dan ada beberapa temuan juga. Jadi itu dulu yang harus kami selesaikan. Baru bisa dilanjutkan," kata Irawan
Menurut Irawan, untuk paket jembatan tahun 2020 ini belum dapat dilanjutkan. Hal itu disebabkan karena terkendala administrasi yang menyebabkan putus kontrak antara Pemprov Sulsel dengan kontraktor.
Pihaknya juga mengaku tidak dapat melanjutkan pengerjaan tersebut sebelum permasalahan terkait temuan sebelumnya diselesaikan. Namun, pihaknya mengklaim proyek tersebut telah menjadi perhatian.
"Kami akan bahas untuk penyiapan anggaran tahun selanjutnya. Cuman untuk 2023 ini belum ada. Kami benahi dulu temuan-temuannya," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah