home sulsel

Bupati Maros Buat Regulasi Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Pasar Retail

Senin, 05 Juni 2023 - 20:24 WIB
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menandatangani Surat Edaran tentang pengurangan dan Pembatasan Penggunaan Kantongan Plastik di Pasar Retail. Foto/Najmi Limonu
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menandatangani Surat Edaran tentang pengurangan dan Pembatasan Penggunaan Kantongan Plastik di Pasar Retail. Langkah itu merupakan salah satu upaya untuk mengurangi sampah plastik.

Hal ini disampaikan Bupati Chaidir saat Pelaksanaan Apel Pagi yang dirangkaikan dengan Hari lingkungan Hidup se-Dunia, Bertempat di Lapangan Pallantikang, Senin (5/6/2023).

Selaku Pembina Apel, Bupati Chaidir membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bupati mengatakan, tema hari lingkungan hidup sedunia tahun ini 'Solusi untuk Polusi Plastik ( Solutions to Plastic Pollution)' dengan mengusung kampanye #beatplasticpollution.

Baca Juga:Pemkab Maros Cairkan Gaji 13 untuk Sekitar 6.514 ASN

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% di antaranya berupa sampah plastik. Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik.

"Bahaya sampah plastik menjadi momok yang menakutkan bagi ekosistem Alam, dan tentu ini menjadi tugas Bersama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Maros. Selalu Ada optimisme yang kuat dalam pengurangan sampah" ucap Bupati Chaidir.

Sebelumnya, Pemkab Maros selama ini telah berinovasi dalam pengurangan sampah plastik, yakni dengan menggunakan tumbler minuman. "Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari selama ini telah menggalakkan gerakan mengurangi sampah plastik dengan mengamanahkan setiap ASN menggunakan tumbler," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
sampah plastik pemkab maros
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya