Pemkab Maros Cairkan Gaji 13 untuk Sekitar 6.514 ASN

Najmi S Limonu
Senin, 05 Jun 2023 17:55
Pemkab Maros Cairkan Gaji 13 untuk Sekitar 6.514 ASN
Pemerintah Kabupaten Maros, mulai mencairkan gaji 13 untuk ASN Lingkup Pemda Maros, Senin (5/6/2023). Foto: Ilustrasi
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros, mulai mencairkan gaji 13 untuk ASN Lingkup Pemda Maros, Senin (5/6/2023).

Pembayaran gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.



Untuk pembayaran gaji 13 ini, Pemkab Maros menyiapkan anggaran sebesar Rp29 Miliar, yang diperuntukkan bagi 6.514 ASN, dengan rincian, KDH dan WKDH dua orang, anggota DPRD 35 orang, PNS 5.982 orang dan PPPK 495 orang.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, pencairan gaji 13 ini sesuai instruksi. Dia optimistis Kabupaten Maros merupakan kabupaten pertama yang membayarkan gaji ke 13.

Chaidir menyebut pencarian gaji ke-13 ini juga diharap digunakan untuk kepentingan pendidikan, seperti membantu ASN dalam membiayai kebutuhan sekolah anak mereka. Apalagi akan memasuki tahun ajaran baru.

“Semoga bisa bermanfaat, khususnya untuk ASN yang memiliki anak agar dapat membantu pada saat menjelang tahun ajaran baru,” katanya.



Makanya Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu meminta kepada ASN untuk bijak menggunakan gaji 13 mereka. Tidak boros dan foya-foya.

Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu juga engapresiasi kepada seluruh ASN yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah melaksanakan tugas untuk tetap memberikan pelayanan yang baik," ucapnya.

Salah satu ASN lingkup Pemkab Maros, Alfi Syahria menyambut baik pembayaran gaji 13 ini. Karena memang saat ini kebutuhan ASN yang memiliki anak usia sekolah sedang berat-beratnya membayar uang sekolah.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru