Bupati Maros Buat Regulasi Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Pasar Retail

Najmi S Limonu
Senin, 05 Jun 2023 20:24
Bupati Maros Buat Regulasi Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Pasar Retail
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menandatangani Surat Edaran tentang pengurangan dan Pembatasan Penggunaan Kantongan Plastik di Pasar Retail. Foto/Najmi Limonu
Comment
Share
MAROS - Bupati Maros, AS Chaidir Syam menandatangani Surat Edaran tentang pengurangan dan Pembatasan Penggunaan Kantongan Plastik di Pasar Retail. Langkah itu merupakan salah satu upaya untuk mengurangi sampah plastik.

Hal ini disampaikan Bupati Chaidir saat Pelaksanaan Apel Pagi yang dirangkaikan dengan Hari lingkungan Hidup se-Dunia, Bertempat di Lapangan Pallantikang, Senin (5/6/2023).

Selaku Pembina Apel, Bupati Chaidir membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bupati mengatakan, tema hari lingkungan hidup sedunia tahun ini 'Solusi untuk Polusi Plastik ( Solutions to Plastic Pollution)' dengan mengusung kampanye #beatplasticpollution.



Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% di antaranya berupa sampah plastik. Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik.

"Bahaya sampah plastik menjadi momok yang menakutkan bagi ekosistem Alam, dan tentu ini menjadi tugas Bersama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Maros. Selalu Ada optimisme yang kuat dalam pengurangan sampah" ucap Bupati Chaidir.

Sebelumnya, Pemkab Maros selama ini telah berinovasi dalam pengurangan sampah plastik, yakni dengan menggunakan tumbler minuman. "Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari selama ini telah menggalakkan gerakan mengurangi sampah plastik dengan mengamanahkan setiap ASN menggunakan tumbler," katanya.

Namun, tentu masih belum efektif dalam akselarasi pengurangan sampah di Kabupaten Maros, karena masih kurangnya komitmen dan konsisten bersama. Maka dari itu dengan adanya Surat Edaran menjadi solusi baru bagi Kabupaten Maros dalam melestarikan lingkungan.

Kepala Bidang Lingkungan Hidup, DLH Muhammad Yusri, menjelaskan Pemkab Maros melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) akan menindaklanjuti surat edaran pengurangan kantong plastik dengan sosialiasi ke Pasar Retail.

"DPKPLH selaku Dinas penanganan sampah Pasar, telah mengeluarkan surat edaran dan Dinas koperindag yang akan bertugas menyebarluaskan informasi tersebut dengan mensosialisasikan kepada pelaku kegiatan/ usaha pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, Restoran, Rumah makan, Coffe Shop, Toko Kue atau Roti dan Hotel serta seluruh Pengelolaan Pasar Tradisional-Modern," jelasnya.



Dalam surat edaran ini disampaikan imbauan tentang menggunakan kantong plastik atau bioplastik ramah lingkungan yang sesuai dengan SNI dan mudah terurai, setiap kantor retail memasang spanduk himbauan pengurangan dan pembatasan penggunaan kantong plastik di Maros.

Selain itu, menghindari penggunaan bahan styrofoam serta bahan plastik untuk wadah atau kemasan. Mengurangi dan membatasi wadah dan atau alat makan atau minum sekali pakai. Serta ada juga imbauan terakhir melakukan daur ulang sampah plastik baik dilakukan sendiri atau kelompok.

Tak hanya itu saja, hari ini juga diluncurkan 1 Desa, 1 Kelurahan memiliki 1 Bank Sampah dari Hulu ke Hilir. Hal ini dilakukan untuk mengurangi sampah di TPA. Ke depannya, DPKPLH sementara menggodok Peraturan Bupati (Perbup) terkait teknis dan spesifik pengelolaan sampah.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru