Polres Luwu Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM
Fitra budin
Rabu, 07 Juni 2023 - 20:21 WIB
Polres Luwu Timur menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke PDAM anggaran 2018-2019. Aksi tersangka membuat negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp763 juta.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul saat press release di Aula Tribrata Polres, Rabu (7/6/2023) menyampaikan, penetapan ini dilakukan usai serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Atas dasar tersebut penyidik melakukan penyitaan dokumen dan SPJ serta telah melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ditetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Plt Direktur PDAM berinisial S, bendahara berinisial N, dan Kabag Teknis berinisial NS," kata Kompol Syamsul.
Baca juga: Polres Luwu Timur Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Modus Tilang Elektronik
Kompol Syamsul menjelaskan modus operandi para tersangka. Mula-mula, melakukan pengeluaran biaya pendataan MBR yang tidak berhak, lalu membuat pertanggungjawaban fiktif. Kemudian melakukan mark up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir, dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.
"Kemudian melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun. Terakhir mereraka melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dalam kasus ini kata Kompol Syamsul, perbuatan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul saat press release di Aula Tribrata Polres, Rabu (7/6/2023) menyampaikan, penetapan ini dilakukan usai serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Atas dasar tersebut penyidik melakukan penyitaan dokumen dan SPJ serta telah melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ditetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Plt Direktur PDAM berinisial S, bendahara berinisial N, dan Kabag Teknis berinisial NS," kata Kompol Syamsul.
Baca juga: Polres Luwu Timur Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Modus Tilang Elektronik
Kompol Syamsul menjelaskan modus operandi para tersangka. Mula-mula, melakukan pengeluaran biaya pendataan MBR yang tidak berhak, lalu membuat pertanggungjawaban fiktif. Kemudian melakukan mark up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir, dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.
"Kemudian melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun. Terakhir mereraka melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dalam kasus ini kata Kompol Syamsul, perbuatan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.