Polres Luwu Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM
Rabu, 07 Jun 2023 20:21

Press release penetapan tiga tersangka kasus korupsi PDAM Luwu Timur. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Polres Luwu Timur menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke PDAM anggaran 2018-2019. Aksi tersangka membuat negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp763 juta.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul saat press release di Aula Tribrata Polres, Rabu (7/6/2023) menyampaikan, penetapan ini dilakukan usai serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Atas dasar tersebut penyidik melakukan penyitaan dokumen dan SPJ serta telah melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ditetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Plt Direktur PDAM berinisial S, bendahara berinisial N, dan Kabag Teknis berinisial NS," kata Kompol Syamsul.
Kompol Syamsul menjelaskan modus operandi para tersangka. Mula-mula, melakukan pengeluaran biaya pendataan MBR yang tidak berhak, lalu membuat pertanggungjawaban fiktif. Kemudian melakukan mark up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir, dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.
"Kemudian melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun. Terakhir mereraka melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dalam kasus ini kata Kompol Syamsul, perbuatan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Buat Nyaman Pemohon SIM, Satlantas Polres Luwu Timur Hadirkan Pojok Kopi
Para tersangka kata Wakapolres melanggar Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah ari minum, kemudian pasal 184 ayat 1 Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, kemudian keputusan Direktur PDAM Kabupaten Lutim nomor 23 tahun 2015 tentang peraturan disiplin pegawai PDAM.
"Lalu mereka melanggar Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, kemudian undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah," tambah Kompol Syamsul.
Para tersangka, lanjut Kompol Syamsul, juga dijerat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa, SK pengangkatan para tersangka sebagai pegawai PDAM, SP2D, RAB tahun 2018 dan 2019, laporan realisasi tahun 2018 dan 2019, rekening koran, SK penetapan biaya upah kerja, SK pembentukan kelompok kerja, SK PIU, kontrak, SPJ fiktif dan SPJ yang sudah di mark up, dan uang tunai sebesar Rp 373 juta," tutupnya.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul saat press release di Aula Tribrata Polres, Rabu (7/6/2023) menyampaikan, penetapan ini dilakukan usai serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Atas dasar tersebut penyidik melakukan penyitaan dokumen dan SPJ serta telah melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ditetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Plt Direktur PDAM berinisial S, bendahara berinisial N, dan Kabag Teknis berinisial NS," kata Kompol Syamsul.
Kompol Syamsul menjelaskan modus operandi para tersangka. Mula-mula, melakukan pengeluaran biaya pendataan MBR yang tidak berhak, lalu membuat pertanggungjawaban fiktif. Kemudian melakukan mark up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir, dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.
"Kemudian melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun. Terakhir mereraka melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dalam kasus ini kata Kompol Syamsul, perbuatan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Buat Nyaman Pemohon SIM, Satlantas Polres Luwu Timur Hadirkan Pojok Kopi
Para tersangka kata Wakapolres melanggar Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah ari minum, kemudian pasal 184 ayat 1 Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, kemudian keputusan Direktur PDAM Kabupaten Lutim nomor 23 tahun 2015 tentang peraturan disiplin pegawai PDAM.
"Lalu mereka melanggar Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, kemudian undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah," tambah Kompol Syamsul.
Para tersangka, lanjut Kompol Syamsul, juga dijerat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa, SK pengangkatan para tersangka sebagai pegawai PDAM, SP2D, RAB tahun 2018 dan 2019, laporan realisasi tahun 2018 dan 2019, rekening koran, SK penetapan biaya upah kerja, SK pembentukan kelompok kerja, SK PIU, kontrak, SPJ fiktif dan SPJ yang sudah di mark up, dan uang tunai sebesar Rp 373 juta," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait

News
Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020
Jum'at, 12 Sep 2025 15:12

News
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selasa, 02 Sep 2025 19:19

Sulsel
Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu.
Rabu, 13 Agu 2025 15:31

News
Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Sutanto divonis 4 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun 2022-2023.
Senin, 11 Agu 2025 23:17

Sulsel
Soal Isu Tersangka, TP Sebut Upaya Pembunuhan Karakter Jelang Musda Golkar Sulsel
Anggota DPR RI, Taufan Pawe memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap isu penetapan tersangkanya.
Rabu, 16 Jul 2025 11:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
3

Rayakan Milad ke-64, Ikami Sulsel Gelar Seminar Kebangsaan di Samarinda
4

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
5

Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG Aman di Sulselbar lewat Monitoring Ketat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
3

Rayakan Milad ke-64, Ikami Sulsel Gelar Seminar Kebangsaan di Samarinda
4

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
5

Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG Aman di Sulselbar lewat Monitoring Ketat