Polres Luwu Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM
Rabu, 07 Jun 2023 20:21
Press release penetapan tiga tersangka kasus korupsi PDAM Luwu Timur. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Polres Luwu Timur menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke PDAM anggaran 2018-2019. Aksi tersangka membuat negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp763 juta.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul saat press release di Aula Tribrata Polres, Rabu (7/6/2023) menyampaikan, penetapan ini dilakukan usai serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Atas dasar tersebut penyidik melakukan penyitaan dokumen dan SPJ serta telah melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ditetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Plt Direktur PDAM berinisial S, bendahara berinisial N, dan Kabag Teknis berinisial NS," kata Kompol Syamsul.
Kompol Syamsul menjelaskan modus operandi para tersangka. Mula-mula, melakukan pengeluaran biaya pendataan MBR yang tidak berhak, lalu membuat pertanggungjawaban fiktif. Kemudian melakukan mark up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir, dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.
"Kemudian melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun. Terakhir mereraka melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dalam kasus ini kata Kompol Syamsul, perbuatan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Buat Nyaman Pemohon SIM, Satlantas Polres Luwu Timur Hadirkan Pojok Kopi
Para tersangka kata Wakapolres melanggar Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah ari minum, kemudian pasal 184 ayat 1 Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, kemudian keputusan Direktur PDAM Kabupaten Lutim nomor 23 tahun 2015 tentang peraturan disiplin pegawai PDAM.
"Lalu mereka melanggar Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, kemudian undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah," tambah Kompol Syamsul.
Para tersangka, lanjut Kompol Syamsul, juga dijerat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa, SK pengangkatan para tersangka sebagai pegawai PDAM, SP2D, RAB tahun 2018 dan 2019, laporan realisasi tahun 2018 dan 2019, rekening koran, SK penetapan biaya upah kerja, SK pembentukan kelompok kerja, SK PIU, kontrak, SPJ fiktif dan SPJ yang sudah di mark up, dan uang tunai sebesar Rp 373 juta," tutupnya.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul saat press release di Aula Tribrata Polres, Rabu (7/6/2023) menyampaikan, penetapan ini dilakukan usai serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Atas dasar tersebut penyidik melakukan penyitaan dokumen dan SPJ serta telah melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ditetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Plt Direktur PDAM berinisial S, bendahara berinisial N, dan Kabag Teknis berinisial NS," kata Kompol Syamsul.
Kompol Syamsul menjelaskan modus operandi para tersangka. Mula-mula, melakukan pengeluaran biaya pendataan MBR yang tidak berhak, lalu membuat pertanggungjawaban fiktif. Kemudian melakukan mark up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir, dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.
"Kemudian melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun. Terakhir mereraka melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dalam kasus ini kata Kompol Syamsul, perbuatan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Buat Nyaman Pemohon SIM, Satlantas Polres Luwu Timur Hadirkan Pojok Kopi
Para tersangka kata Wakapolres melanggar Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah ari minum, kemudian pasal 184 ayat 1 Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, kemudian keputusan Direktur PDAM Kabupaten Lutim nomor 23 tahun 2015 tentang peraturan disiplin pegawai PDAM.
"Lalu mereka melanggar Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, kemudian undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah," tambah Kompol Syamsul.
Para tersangka, lanjut Kompol Syamsul, juga dijerat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa, SK pengangkatan para tersangka sebagai pegawai PDAM, SP2D, RAB tahun 2018 dan 2019, laporan realisasi tahun 2018 dan 2019, rekening koran, SK penetapan biaya upah kerja, SK pembentukan kelompok kerja, SK PIU, kontrak, SPJ fiktif dan SPJ yang sudah di mark up, dan uang tunai sebesar Rp 373 juta," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
Pemkab Gowa terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Sosialisasi Anti Korupsi bertema Membangun Kesadaran Integritas untuk Mewujudkan Organisasi.
Rabu, 01 Jul 2026 12:16
Sulsel
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan permasalahan proyek pembangunan Masjid Islamic Center Malili.
Minggu, 28 Jun 2026 16:28
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Satlantas Polres Luwu Timur Turun Berbagi, Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur turun langsung ke tengah masyarakat membawa bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan. T
Kamis, 18 Jun 2026 16:54
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
4
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
5
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
4
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
5
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri