Hutan Simoma Dibabat, Kera Terancam Punah dan Mulai Migrasi
Chaeruddin
Jum'at, 09 Juni 2023 - 11:28 WIB
Sekitar 20 hektare lahan di Hutan Simoma telah dibabat. Kondisi tersebut dihawatirkan mengganggu kehidupan satwa dilindungi seperti kera (monyet tidak berekor) yang telah hidup lama di Hutan Simoma.
Dirusaknya Hutan Penelitian dan Wisata (HPW) Kayu Lara (Hutan Simoma) di Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan, bukan hanya alih fungsi lahan hutan menjadi area pemukiman dan pelanggaran atas penyerobotan lahan milik Pemkab Luwu.
Bukan hanya Kera, hewan dan bintang dilindungi lainnya seperti Rusa, juga hidup di sini. Dewan Kehutanan Nasional (DKN), hawatir Kera endemik Luwu tersebut punah atau migrasi ke lokasi lain.
Baca Juga: Pemkab Luwu Kecolongan, Hutan Pendidikan Simoma Dirusak
"Yang jelas pemanfaatan kawasan hutan termasuk hutan dengan tujuan khusus seperti hutan pendidikan harus memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu kehutanan. Jika tanpa izin berarti bisa masuk tindak pidana perusakan kawasan hutan," ujar, Abdul Rahman Nur, Presidium Dewan Kehutanan Nasional, Kamis, (8/6/2023).
"Tidak kalah penting, rusaknya Hutan Simoma, mengancam habitat Kera yang hidup dalamnya. Olehnya itu tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan. Pemkab Luwu bersama Kehutanan serta masyarakat setempat segara mengidentifikasi permasalahan yang ditimbulkan sehingga secepatnya bisa melakukan upaya penyelamatan habitat di Hutan Simoma," lanjutnya.
Rahman yang akrab disapa Maman ini, berharap peran masyarakat sekitar hutan dibutuhkan ikut menjaga dan mengawasi pemanfaatan kawasan hutan demi menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Dirusaknya Hutan Penelitian dan Wisata (HPW) Kayu Lara (Hutan Simoma) di Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan, bukan hanya alih fungsi lahan hutan menjadi area pemukiman dan pelanggaran atas penyerobotan lahan milik Pemkab Luwu.
Bukan hanya Kera, hewan dan bintang dilindungi lainnya seperti Rusa, juga hidup di sini. Dewan Kehutanan Nasional (DKN), hawatir Kera endemik Luwu tersebut punah atau migrasi ke lokasi lain.
Baca Juga: Pemkab Luwu Kecolongan, Hutan Pendidikan Simoma Dirusak
"Yang jelas pemanfaatan kawasan hutan termasuk hutan dengan tujuan khusus seperti hutan pendidikan harus memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu kehutanan. Jika tanpa izin berarti bisa masuk tindak pidana perusakan kawasan hutan," ujar, Abdul Rahman Nur, Presidium Dewan Kehutanan Nasional, Kamis, (8/6/2023).
"Tidak kalah penting, rusaknya Hutan Simoma, mengancam habitat Kera yang hidup dalamnya. Olehnya itu tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan. Pemkab Luwu bersama Kehutanan serta masyarakat setempat segara mengidentifikasi permasalahan yang ditimbulkan sehingga secepatnya bisa melakukan upaya penyelamatan habitat di Hutan Simoma," lanjutnya.
Rahman yang akrab disapa Maman ini, berharap peran masyarakat sekitar hutan dibutuhkan ikut menjaga dan mengawasi pemanfaatan kawasan hutan demi menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.