Hutan Simoma Dibabat, Kera Terancam Punah dan Mulai Migrasi

Chaeruddin
Jum'at, 09 Jun 2023 11:28
Hutan Simoma Dibabat, Kera Terancam Punah dan Mulai Migrasi
Abdul Rahman Nur, Presidium Dewan Kehutanan Nasional. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU - Sekitar 20 hektare lahan di Hutan Simoma telah dibabat. Kondisi tersebut dihawatirkan mengganggu kehidupan satwa dilindungi seperti kera (monyet tidak berekor) yang telah hidup lama di Hutan Simoma.

Dirusaknya Hutan Penelitian dan Wisata (HPW) Kayu Lara (Hutan Simoma) di Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan, bukan hanya alih fungsi lahan hutan menjadi area pemukiman dan pelanggaran atas penyerobotan lahan milik Pemkab Luwu.

Bukan hanya Kera, hewan dan bintang dilindungi lainnya seperti Rusa, juga hidup di sini. Dewan Kehutanan Nasional (DKN), hawatir Kera endemik Luwu tersebut punah atau migrasi ke lokasi lain.



"Yang jelas pemanfaatan kawasan hutan termasuk hutan dengan tujuan khusus seperti hutan pendidikan harus memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu kehutanan. Jika tanpa izin berarti bisa masuk tindak pidana perusakan kawasan hutan," ujar, Abdul Rahman Nur, Presidium Dewan Kehutanan Nasional, Kamis, (8/6/2023).

"Tidak kalah penting, rusaknya Hutan Simoma, mengancam habitat Kera yang hidup dalamnya. Olehnya itu tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan. Pemkab Luwu bersama Kehutanan serta masyarakat setempat segara mengidentifikasi permasalahan yang ditimbulkan sehingga secepatnya bisa melakukan upaya penyelamatan habitat di Hutan Simoma," lanjutnya.

Rahman yang akrab disapa Maman ini, berharap peran masyarakat sekitar hutan dibutuhkan ikut menjaga dan mengawasi pemanfaatan kawasan hutan demi menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Seorang warga Larompong Selatan, Chandra, bercerita, beberapa waktu lalu menyaksikan sekelompok Kera dalam jumlah banyak migrasi ke daerah lain.

"Saya pernah lihat Kera yang di Hutan Simoma, tidak punya ekor. Jenis yang sama saya lihat migrasi ke selatan, saya perkirakan itu Kera dari Hutan Simoma. Kasus rusaknya Hutan Simoma bisa saja menjadi pemicu Kera ini keluar hutan karena merasa diusik bahkan kehilangan tempat tinggal," ujarnya.

Asisten I Pemkab Luwu, Ahyar Kasim, yang juga warga Kecamatan Larompong, menerangkan Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara, dikembangkan sejak masa penjajahan.

Salah satu tujuan keberadaan hutan tersebut sebagai lokasi penanaman kayu kelas yang diperuntukan pembangunan yang dilakukan Belanda dan Jepang saat itu.

"Kayu besi, merupakan satu jenis kayu yang ditanam di hutan ini. Oleh Belanda, kayu ini digunakan sebagai jembatan dan tiang listrik," ujarnya.

Achyar Kasim, yang juga pernah menjabat sebagai Camat Larompong Selatan, mengaku selama ini Hutan Simoma, sangat dilindungi.



"Seingat saya memang bukan hutan lindung, tapi statusnya dilindungi, karena Kamrul Kasim mantan Bupati Luwu, waktu itu dijadikan sebagai hutan konservasi, hutan pendidikan setelah Kamrul Kasim jadikan hutan ini sebagai lokasi disertasinya," ujarnya.

Mantan Kabag Hukum Pemkab Luwu ini, menyebutkan laporan yang diterimanya, sekira 20 kubik Kayu Besi sudah ditebang di Hutan Simoma.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Luwu, telah kecolongan karena Bupati Luwu, Basmin Mattayang, baru mengetahui rusaknya Hutan Simoma di Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan.

Meski informasi yang dihimpun, aparatnya di tingkah kecamatan dan desa terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Tidak sampai di situ, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Hj Enrika Nurtalin, menyebutkan sudah ada 103 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terbit dengan lokasi di Hutan Simoma.

"Sudah banyak bukti yang kami pegang. Semua aktivitas dihentikan. Dari segi lingkungan hidupnya tentu hal tersebut sudah sangat melanggar dan merugikan, sudah merusak aset Pemda," kata Enrika.



Camat Larompong Selatan, Sudirman, secara terbuka menyampaikan pihak kecamatan sudah menerbitkan banyak SKT. "Masyarakat di situ yang diperjuangkan yang sudah puluhan tahun di dalam. Menurut rekomendasi dan surat yang ada itu sudah lepas dari kawasan hutan lindung," terang Sudirman.

"Setelah kami konsultasikan dan dikasi petunjuk bahwa lepas dari hutan lindung, kami usulkan masyarakat kami untuk terbitkan SPPT. Petunjuk ini dari BPN dan Dinas Pertanahan, itu ada buktinya, diawali dengan sosialiasi kepada masyarakat, maka dasar itu kami bertindak di bawah," lanjutnya.

Camat Larompong Selatan, menyebutkan masyarakatnya yang tinggal di Hutan Simoma sebanyak 80 orang atau 80 lokasi yang dikuasai masyarakat lokal selebihnya pihak luar.

"Masyarakat di dalam kurang lebih 80, selebihnya itu ada juga lokasi Polsek, persiapan lokasi Koramil, ada kuburan, karena masyarakat meminta ada kuburan di tempat itu, ada lahan yang masih kosong namun pernah ditempati itu juga didaftar," bebernya. "Ada juga orang dari Badan Pertanahan, dari Dinas ada juga, mulai dari kadis," lanjutnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru