Pemkab Luwu Kecolongan, Hutan Pendidikan Simoma Dirusak
Rabu, 07 Jun 2023 15:00
Hutan Pendidikan Simoma Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, mulai dirusak pihak tertentu. Foto: Istimewa
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu kecolongan. Hutan Pendidikan Simoma di Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan mulai dirusak pihak tertentu.
Rusaknya hutan ini sudah diketahui pemerintah desa dan kecamatan setempat sejak lama. Namun, Tak ada tindakan tegas yang dilakukan.
Informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, perambahan hutan penelitian Simoma yang terletak di tepi jalan poros nasional ini sudah berlangsung cukup lama namun terkesan ditutupi.
Aktivitas perambahan hutan terkesan sembunyi, di mana penebangan pohon dimulai dari belakang sehingga masyarakat yang melintas di jalan poros tidak melihat adanya aktivitas perambahan atau pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Sebulan terakhir, kabar penyerobotan Hutan Simoma menjadi buah bibir di Kabupaten Luwu. Mendengar hal tersebut, Pemkab Luwu, akhirnya turun melihat kondisi Hutan Simoma, Rabu (7/6/2023).
Terekam dalam kamera, sejumlah OPD turun ke lapangan, di antaranya, Asisten I Ahyar Kasim, Sekretaris Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hj Enrika Nurthalib, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, Kepala Bapenda Andi Palanggi, Satpol PP, camat dan desa setempat.
Kepala Bappeda Moch Arsal Arsyad, kepada Koran SINDO menjelaskan, Hutan Simoma statusnya merupakan lahan milik Pemkab Luwu.
"Hutan Simoma statusnya milik Pemkab Luwu. Hutan tersebut merupakan hutan pendidikan, kawasan konservasi, jadi tidak boleh dirusak apa lagi mengklaim, kita akan tegas soal ini," ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan Hutan Simoma sudah diklaim pihak tertentu bahkan pemerintah setempat sudah menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) sebagai dasar penguasaan lahan.
Dasar surat tersebut, para pelaku yang disebutkan lebih dari satu orang merusak hutan dan membuat kapling lahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, membenarkan rusaknya Hutan Simoma. "Sudah rusak, ada jalan yang dibuat dan sudah dipetak petak, seperti rencana lokasi pemukiman," ujarnya.
"Sudah banyak bukti yang kami pegang. Semua aktivitas dihentikan. Dari segi lingkungan hidupnya tentu hal tersebut sudah sangat melanggar dan merugikan, sudah merusak aset Pemda," katanya.
Pengakuan pemerintah camat dan desa kepada tim tingkat Kabupaten Luwu yang turun menyebutkan, sudah 103 lokasi yang terbit SPPT PBB-nya.
"Pengakuan di lapangan, sudah 103 SPPT PBB yang terbit. Siapa saja yang miliki, itu bukan tanahnya saya menyampaikan," kata mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Luwu ini.
Camat Larompong Selatan, Sudirman, secara terbuka menyampaikan pihak kecamatan sudah menerbitkan banyak SKT.
"Masyarakat di situ yang diperjuangkan yang sudah puluhan tahun di dalam. Menurut rekomendasi dan surat yang ada itu sudah lepas dari kawasan hutan lindung," terang Sudirman.
"Setelah kami konsultasikan dan dikasih petunjuk bahwa lepas dari hutan lindung, kami usulkan masyarakat kami untuk terbitkan SPPT. Petunjuk ini dari BPN dan Dinas Pertanahan, itu ada buktinya, diawali dengan sosialiasi kepada masyarakat, maka dasar itu kami bertindak di bawah," lanjutnya.
Camat Larompong Selatan, menyebutkan masyarakatnya yang tinggal di Hutan Simoma sebanyak 80 orang atau 80 lokasi yang dikuasai masyarakat lokal selebihnya pihak luar.
"Masyarakat di dalam kurang lebih 80, selebihnya itu ada juga lokasi Polsek, persiapan lokasi Koramil, ada kuburan, karena masyarakat meminta ada kuburan di tempat itu, ada lahan yang masih kosong namun pernah ditempati itu juga didaftar," bebernya.
"Ada juga orang dari Badan Pertanahan, dari Dinas ada juga, mulai dari kadis," lanjutnya.
Badan Pertanahan Kabupaten Luwu, Irma, yang dikonfirmasi enggan memberikan jawaban. "Bukan kapasitas saya, ada pimpinan kami yang baru, saya tidak tahu status lahan Simoma, kami belum telusuri," tegasnya dengan nada buru-buru menutup telponnya.
Diolah dari berbagai sumber menyebutkan, Hutan Simoma yang juga merupakan Hutan Endemik Kayu Lara diperkirakan seluas 60 hektare.
Di kawasan ini terdapat banyak flora dan fauna yakni satwa liar seperti ular berbisa, kera, dan rusa, burung ranggong, belibis, tekukur, nuri, gagak, bangau, biawak, tupai, musang, ayam hutan. Flora berupa, durian, langsat, rambutan, manggis, duku, pohon dengen, bitti (kayu khas Luwu) Kayu Lara, dan Kayu Hitam.
Guna melindungi habitat satwa dan tanaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu, memagar kawasan ini dan memberikan tanda Gapura setinggi 7 meter dengan lebar sekira 30 meter di depan Hutan Simoma tepatnya di jalan poros trans Sulawesi Desa Temboe.
Rusaknya hutan ini sudah diketahui pemerintah desa dan kecamatan setempat sejak lama. Namun, Tak ada tindakan tegas yang dilakukan.
Informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, perambahan hutan penelitian Simoma yang terletak di tepi jalan poros nasional ini sudah berlangsung cukup lama namun terkesan ditutupi.
Aktivitas perambahan hutan terkesan sembunyi, di mana penebangan pohon dimulai dari belakang sehingga masyarakat yang melintas di jalan poros tidak melihat adanya aktivitas perambahan atau pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Sebulan terakhir, kabar penyerobotan Hutan Simoma menjadi buah bibir di Kabupaten Luwu. Mendengar hal tersebut, Pemkab Luwu, akhirnya turun melihat kondisi Hutan Simoma, Rabu (7/6/2023).
Terekam dalam kamera, sejumlah OPD turun ke lapangan, di antaranya, Asisten I Ahyar Kasim, Sekretaris Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hj Enrika Nurthalib, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, Kepala Bapenda Andi Palanggi, Satpol PP, camat dan desa setempat.
Kepala Bappeda Moch Arsal Arsyad, kepada Koran SINDO menjelaskan, Hutan Simoma statusnya merupakan lahan milik Pemkab Luwu.
"Hutan Simoma statusnya milik Pemkab Luwu. Hutan tersebut merupakan hutan pendidikan, kawasan konservasi, jadi tidak boleh dirusak apa lagi mengklaim, kita akan tegas soal ini," ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan Hutan Simoma sudah diklaim pihak tertentu bahkan pemerintah setempat sudah menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) sebagai dasar penguasaan lahan.
Dasar surat tersebut, para pelaku yang disebutkan lebih dari satu orang merusak hutan dan membuat kapling lahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, membenarkan rusaknya Hutan Simoma. "Sudah rusak, ada jalan yang dibuat dan sudah dipetak petak, seperti rencana lokasi pemukiman," ujarnya.
"Sudah banyak bukti yang kami pegang. Semua aktivitas dihentikan. Dari segi lingkungan hidupnya tentu hal tersebut sudah sangat melanggar dan merugikan, sudah merusak aset Pemda," katanya.
Pengakuan pemerintah camat dan desa kepada tim tingkat Kabupaten Luwu yang turun menyebutkan, sudah 103 lokasi yang terbit SPPT PBB-nya.
"Pengakuan di lapangan, sudah 103 SPPT PBB yang terbit. Siapa saja yang miliki, itu bukan tanahnya saya menyampaikan," kata mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Luwu ini.
Camat Larompong Selatan, Sudirman, secara terbuka menyampaikan pihak kecamatan sudah menerbitkan banyak SKT.
"Masyarakat di situ yang diperjuangkan yang sudah puluhan tahun di dalam. Menurut rekomendasi dan surat yang ada itu sudah lepas dari kawasan hutan lindung," terang Sudirman.
"Setelah kami konsultasikan dan dikasih petunjuk bahwa lepas dari hutan lindung, kami usulkan masyarakat kami untuk terbitkan SPPT. Petunjuk ini dari BPN dan Dinas Pertanahan, itu ada buktinya, diawali dengan sosialiasi kepada masyarakat, maka dasar itu kami bertindak di bawah," lanjutnya.
Camat Larompong Selatan, menyebutkan masyarakatnya yang tinggal di Hutan Simoma sebanyak 80 orang atau 80 lokasi yang dikuasai masyarakat lokal selebihnya pihak luar.
"Masyarakat di dalam kurang lebih 80, selebihnya itu ada juga lokasi Polsek, persiapan lokasi Koramil, ada kuburan, karena masyarakat meminta ada kuburan di tempat itu, ada lahan yang masih kosong namun pernah ditempati itu juga didaftar," bebernya.
"Ada juga orang dari Badan Pertanahan, dari Dinas ada juga, mulai dari kadis," lanjutnya.
Badan Pertanahan Kabupaten Luwu, Irma, yang dikonfirmasi enggan memberikan jawaban. "Bukan kapasitas saya, ada pimpinan kami yang baru, saya tidak tahu status lahan Simoma, kami belum telusuri," tegasnya dengan nada buru-buru menutup telponnya.
Diolah dari berbagai sumber menyebutkan, Hutan Simoma yang juga merupakan Hutan Endemik Kayu Lara diperkirakan seluas 60 hektare.
Di kawasan ini terdapat banyak flora dan fauna yakni satwa liar seperti ular berbisa, kera, dan rusa, burung ranggong, belibis, tekukur, nuri, gagak, bangau, biawak, tupai, musang, ayam hutan. Flora berupa, durian, langsat, rambutan, manggis, duku, pohon dengen, bitti (kayu khas Luwu) Kayu Lara, dan Kayu Hitam.
Guna melindungi habitat satwa dan tanaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu, memagar kawasan ini dan memberikan tanda Gapura setinggi 7 meter dengan lebar sekira 30 meter di depan Hutan Simoma tepatnya di jalan poros trans Sulawesi Desa Temboe.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
HUT RI ke-81, MDA Salurkan Bantuan untuk RSUD & Veteran Luwu
Memaknai HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT Masmindo Dwi Area (MDA) memberikan dukungan bagi pelayanan kesehatan sekaligus penghormatan kepada para veteran di Kabupaten Luwu.
Kamis, 20 Agu 2026 10:24
News
Gakkum Sulawesi Dalami Jaringan Mafia Perambahan Hutan Loeha, Sikap APL Disorot
Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian publik setelah muncul penolakan dari kelompok yang mengatasnamakan Asosiasi Petani Lada atau APL yang meminta pelaku dibebaskan.
Rabu, 12 Agu 2026 15:08
Sulsel
Pemkab Luwu - MDA Dukung FORDES MATAPPA Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area (MDA) memperkuat peran Forum Desa (FORDES) MATAPPA sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat di wilayah operasional perusahaan.
Selasa, 14 Jul 2026 08:20
Sulsel
Kolaborasi MDA dan UNCP Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Desa
MDA bersama Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) memperkuat upaya peningkatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap risiko bencana melalui kegiatan Sosialisasi dan Inisiasi DESTANA di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Senin, 22 Jun 2026 14:02
Sulsel
Bupati Luwu Tinjau Awak Mas Project, Progres Konstruksi Dinilai Signifikan
Bupati Luwu Patahudding bersama Pokja Percepatan Investasi melakukan kunjungan kerja ke lokasi Awak Mas Project yang dikelola PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong.
Jum'at, 12 Jun 2026 19:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
2
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
3
Kapolda Sulsel Lepas 400 Peserta Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V 2026
4
Wisuda 2.866 Lulusan, Rektor UMI Ungkap Peran Beasiswa Afirmasi
5
Hadapi Kemarau Panjang, Pemerintah Bantaeng Lakukan Salat Istisqa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
2
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
3
Kapolda Sulsel Lepas 400 Peserta Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V 2026
4
Wisuda 2.866 Lulusan, Rektor UMI Ungkap Peran Beasiswa Afirmasi
5
Hadapi Kemarau Panjang, Pemerintah Bantaeng Lakukan Salat Istisqa