Pemkab Luwu Kecolongan, Hutan Pendidikan Simoma Dirusak
Rabu, 07 Jun 2023 15:00

Hutan Pendidikan Simoma Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, mulai dirusak pihak tertentu. Foto: Istimewa
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu kecolongan. Hutan Pendidikan Simoma di Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan mulai dirusak pihak tertentu.
Rusaknya hutan ini sudah diketahui pemerintah desa dan kecamatan setempat sejak lama. Namun, Tak ada tindakan tegas yang dilakukan.
Informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, perambahan hutan penelitian Simoma yang terletak di tepi jalan poros nasional ini sudah berlangsung cukup lama namun terkesan ditutupi.
Aktivitas perambahan hutan terkesan sembunyi, di mana penebangan pohon dimulai dari belakang sehingga masyarakat yang melintas di jalan poros tidak melihat adanya aktivitas perambahan atau pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Sebulan terakhir, kabar penyerobotan Hutan Simoma menjadi buah bibir di Kabupaten Luwu. Mendengar hal tersebut, Pemkab Luwu, akhirnya turun melihat kondisi Hutan Simoma, Rabu (7/6/2023).
Terekam dalam kamera, sejumlah OPD turun ke lapangan, di antaranya, Asisten I Ahyar Kasim, Sekretaris Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hj Enrika Nurthalib, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, Kepala Bapenda Andi Palanggi, Satpol PP, camat dan desa setempat.
Kepala Bappeda Moch Arsal Arsyad, kepada Koran SINDO menjelaskan, Hutan Simoma statusnya merupakan lahan milik Pemkab Luwu.
"Hutan Simoma statusnya milik Pemkab Luwu. Hutan tersebut merupakan hutan pendidikan, kawasan konservasi, jadi tidak boleh dirusak apa lagi mengklaim, kita akan tegas soal ini," ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan Hutan Simoma sudah diklaim pihak tertentu bahkan pemerintah setempat sudah menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) sebagai dasar penguasaan lahan.
Dasar surat tersebut, para pelaku yang disebutkan lebih dari satu orang merusak hutan dan membuat kapling lahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, membenarkan rusaknya Hutan Simoma. "Sudah rusak, ada jalan yang dibuat dan sudah dipetak petak, seperti rencana lokasi pemukiman," ujarnya.
"Sudah banyak bukti yang kami pegang. Semua aktivitas dihentikan. Dari segi lingkungan hidupnya tentu hal tersebut sudah sangat melanggar dan merugikan, sudah merusak aset Pemda," katanya.
Pengakuan pemerintah camat dan desa kepada tim tingkat Kabupaten Luwu yang turun menyebutkan, sudah 103 lokasi yang terbit SPPT PBB-nya.
"Pengakuan di lapangan, sudah 103 SPPT PBB yang terbit. Siapa saja yang miliki, itu bukan tanahnya saya menyampaikan," kata mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Luwu ini.
Camat Larompong Selatan, Sudirman, secara terbuka menyampaikan pihak kecamatan sudah menerbitkan banyak SKT.
"Masyarakat di situ yang diperjuangkan yang sudah puluhan tahun di dalam. Menurut rekomendasi dan surat yang ada itu sudah lepas dari kawasan hutan lindung," terang Sudirman.
"Setelah kami konsultasikan dan dikasih petunjuk bahwa lepas dari hutan lindung, kami usulkan masyarakat kami untuk terbitkan SPPT. Petunjuk ini dari BPN dan Dinas Pertanahan, itu ada buktinya, diawali dengan sosialiasi kepada masyarakat, maka dasar itu kami bertindak di bawah," lanjutnya.
Camat Larompong Selatan, menyebutkan masyarakatnya yang tinggal di Hutan Simoma sebanyak 80 orang atau 80 lokasi yang dikuasai masyarakat lokal selebihnya pihak luar.
"Masyarakat di dalam kurang lebih 80, selebihnya itu ada juga lokasi Polsek, persiapan lokasi Koramil, ada kuburan, karena masyarakat meminta ada kuburan di tempat itu, ada lahan yang masih kosong namun pernah ditempati itu juga didaftar," bebernya.
"Ada juga orang dari Badan Pertanahan, dari Dinas ada juga, mulai dari kadis," lanjutnya.
Badan Pertanahan Kabupaten Luwu, Irma, yang dikonfirmasi enggan memberikan jawaban. "Bukan kapasitas saya, ada pimpinan kami yang baru, saya tidak tahu status lahan Simoma, kami belum telusuri," tegasnya dengan nada buru-buru menutup telponnya.
Diolah dari berbagai sumber menyebutkan, Hutan Simoma yang juga merupakan Hutan Endemik Kayu Lara diperkirakan seluas 60 hektare.
Di kawasan ini terdapat banyak flora dan fauna yakni satwa liar seperti ular berbisa, kera, dan rusa, burung ranggong, belibis, tekukur, nuri, gagak, bangau, biawak, tupai, musang, ayam hutan. Flora berupa, durian, langsat, rambutan, manggis, duku, pohon dengen, bitti (kayu khas Luwu) Kayu Lara, dan Kayu Hitam.
Guna melindungi habitat satwa dan tanaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu, memagar kawasan ini dan memberikan tanda Gapura setinggi 7 meter dengan lebar sekira 30 meter di depan Hutan Simoma tepatnya di jalan poros trans Sulawesi Desa Temboe.
Rusaknya hutan ini sudah diketahui pemerintah desa dan kecamatan setempat sejak lama. Namun, Tak ada tindakan tegas yang dilakukan.
Informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, perambahan hutan penelitian Simoma yang terletak di tepi jalan poros nasional ini sudah berlangsung cukup lama namun terkesan ditutupi.
Aktivitas perambahan hutan terkesan sembunyi, di mana penebangan pohon dimulai dari belakang sehingga masyarakat yang melintas di jalan poros tidak melihat adanya aktivitas perambahan atau pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Sebulan terakhir, kabar penyerobotan Hutan Simoma menjadi buah bibir di Kabupaten Luwu. Mendengar hal tersebut, Pemkab Luwu, akhirnya turun melihat kondisi Hutan Simoma, Rabu (7/6/2023).
Terekam dalam kamera, sejumlah OPD turun ke lapangan, di antaranya, Asisten I Ahyar Kasim, Sekretaris Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hj Enrika Nurthalib, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, Kepala Bapenda Andi Palanggi, Satpol PP, camat dan desa setempat.
Kepala Bappeda Moch Arsal Arsyad, kepada Koran SINDO menjelaskan, Hutan Simoma statusnya merupakan lahan milik Pemkab Luwu.
"Hutan Simoma statusnya milik Pemkab Luwu. Hutan tersebut merupakan hutan pendidikan, kawasan konservasi, jadi tidak boleh dirusak apa lagi mengklaim, kita akan tegas soal ini," ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan Hutan Simoma sudah diklaim pihak tertentu bahkan pemerintah setempat sudah menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) sebagai dasar penguasaan lahan.
Dasar surat tersebut, para pelaku yang disebutkan lebih dari satu orang merusak hutan dan membuat kapling lahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, membenarkan rusaknya Hutan Simoma. "Sudah rusak, ada jalan yang dibuat dan sudah dipetak petak, seperti rencana lokasi pemukiman," ujarnya.
"Sudah banyak bukti yang kami pegang. Semua aktivitas dihentikan. Dari segi lingkungan hidupnya tentu hal tersebut sudah sangat melanggar dan merugikan, sudah merusak aset Pemda," katanya.
Pengakuan pemerintah camat dan desa kepada tim tingkat Kabupaten Luwu yang turun menyebutkan, sudah 103 lokasi yang terbit SPPT PBB-nya.
"Pengakuan di lapangan, sudah 103 SPPT PBB yang terbit. Siapa saja yang miliki, itu bukan tanahnya saya menyampaikan," kata mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Luwu ini.
Camat Larompong Selatan, Sudirman, secara terbuka menyampaikan pihak kecamatan sudah menerbitkan banyak SKT.
"Masyarakat di situ yang diperjuangkan yang sudah puluhan tahun di dalam. Menurut rekomendasi dan surat yang ada itu sudah lepas dari kawasan hutan lindung," terang Sudirman.
"Setelah kami konsultasikan dan dikasih petunjuk bahwa lepas dari hutan lindung, kami usulkan masyarakat kami untuk terbitkan SPPT. Petunjuk ini dari BPN dan Dinas Pertanahan, itu ada buktinya, diawali dengan sosialiasi kepada masyarakat, maka dasar itu kami bertindak di bawah," lanjutnya.
Camat Larompong Selatan, menyebutkan masyarakatnya yang tinggal di Hutan Simoma sebanyak 80 orang atau 80 lokasi yang dikuasai masyarakat lokal selebihnya pihak luar.
"Masyarakat di dalam kurang lebih 80, selebihnya itu ada juga lokasi Polsek, persiapan lokasi Koramil, ada kuburan, karena masyarakat meminta ada kuburan di tempat itu, ada lahan yang masih kosong namun pernah ditempati itu juga didaftar," bebernya.
"Ada juga orang dari Badan Pertanahan, dari Dinas ada juga, mulai dari kadis," lanjutnya.
Badan Pertanahan Kabupaten Luwu, Irma, yang dikonfirmasi enggan memberikan jawaban. "Bukan kapasitas saya, ada pimpinan kami yang baru, saya tidak tahu status lahan Simoma, kami belum telusuri," tegasnya dengan nada buru-buru menutup telponnya.
Diolah dari berbagai sumber menyebutkan, Hutan Simoma yang juga merupakan Hutan Endemik Kayu Lara diperkirakan seluas 60 hektare.
Di kawasan ini terdapat banyak flora dan fauna yakni satwa liar seperti ular berbisa, kera, dan rusa, burung ranggong, belibis, tekukur, nuri, gagak, bangau, biawak, tupai, musang, ayam hutan. Flora berupa, durian, langsat, rambutan, manggis, duku, pohon dengen, bitti (kayu khas Luwu) Kayu Lara, dan Kayu Hitam.
Guna melindungi habitat satwa dan tanaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu, memagar kawasan ini dan memberikan tanda Gapura setinggi 7 meter dengan lebar sekira 30 meter di depan Hutan Simoma tepatnya di jalan poros trans Sulawesi Desa Temboe.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Pastikan Penuhi Kebutuhan Pupuk Petani Luwu
PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan stok pupuk bersubsidi demi mewujudkan program swasembada pangan Indonesia.
Kamis, 07 Agu 2025 16:07

Sulsel
Dukung Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal, MDA Teken MoU dengan Pemkab Luwu
MDA dan Pemkab Luwu menandatangani dua Nota Kesepahaman (MoU) strategis yang memperkuat sinergi pembangunan antara sektor industri dan pemerintah daerah.
Kamis, 31 Jul 2025 18:32

News
Sinergi Dunia Usaha & Pemda: MDA Serahkan Dua Jembatan di Luwu
PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan Pemkab Luwu hari ini meresmikan serta menyerahkan dua jembatan permanen di Desa Kadundung dan Desa To’Baru, Kecamatan Latimojong.
Selasa, 29 Jul 2025 11:00

News
Gakkum Sulawesi Ingatkan Sanksi Hukum bagi Pelaku Perambahan di Kawasan PPKH
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi memperingatkan adanya sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, bagi pelaku perambahan atau pembalakan liar di kawasan PPKH.
Jum'at, 11 Jul 2025 13:45

News
Perambahan Hutan Lindung Tanamalia Ancam Ekosistem dan Sumber Air
Aksi pembalakan liar di hutan lindung Blok Tanamalia, tepatnya di kawasan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) PT Vale Indonesia, semakin marak.
Rabu, 25 Jun 2025 17:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Hadirkan Sembako Murah di NTI
2

Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
3

Pemkab Maros Terima 3 Penghargaan dari Pemprov Sulsel
4

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
5

Promo Merdeka Berbisnis: Telkom Tawarkan Paket Indibiz Mulai Rp400 Ribuan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Hadirkan Sembako Murah di NTI
2

Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
3

Pemkab Maros Terima 3 Penghargaan dari Pemprov Sulsel
4

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
5

Promo Merdeka Berbisnis: Telkom Tawarkan Paket Indibiz Mulai Rp400 Ribuan