Pemkab Luwu Bayar Rp6,376 Miliar PBPU Per Triwulan
Senin, 29 Mei 2023 12:19
Rekonsiliasi data Peserta dan Iuran Wajib Pemerintah Daerah dan PBPU Pemerintah Kabupaten Luwu Triwulan I 2023. Foto: SINDO Makassar/Chaeruddin
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu mengeluarkan anggaran sebesar Rp6,376 miliar setiap triwulannya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan PBPU (pekerja bukan penerima upah).
Dalam rapat bersama yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu H Sulaiman bersama BPJS Kesehatan disebutkan, untuk triwulan pertama iuran PBPU yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, 35 persen telah dibayar Pemkab Luwu.
"Alhamdulillah, iuran PBPU triwulan pertama sudah kita lunasi meskipun sharing 35 persen dari Pemprov belum terbayarkan karena sementara berproses," ujar Kepala Kas Daerah Pemkab Luwu Mila, baru-baru ini.
Pemkab Luwu berharap SK PBPU 35 dari Pemprov Sulsel segera terbit, sehingga untuk pembayaran PBPU triwulan kedua, Pemkab Luwu tidak lagi mengeluarkan anggaran lebih, menutupi kekurangan iuran yang menjadi kewajiban Pemprov Sulsel.
Dalam rapat ini, Pemkab Luwu mengusulkan ke BPJS Kesehatan agar ke depan Pemkab Luwu cukup membayar kewajiban mereka 65 persen dari total iuran PBPU sebesar Rp6,376 miliar per triwulan.
Dengan catatan kata Sekda Luwu H Sulaiman, BPJS Kesehatan tidak menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan tanggungan Pemprov Sulsel.
"Iuran PBPU yang kita bayarkan setiap bulannya cukup besar. mengenai kewajiban Pemprov Sulsel 35 persen, informasi terakhir tengah berproses. Olehnya itu, kami meminta ke BPJS Kesehatan, agar pembayaran triwulan kedua oleh Pemkab Luwu cukup kewajiban kita saja dengan catatan peserta PBPU tanggungan Pemprov tetap aktif," kata Sulaiman.
Kepala Cabang BPJS Luwu Anti menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan tanggungan Pemprov Sulsel, tetap aktif meskipun ada kebijakan Pemkab Luwu pada triwulan ke-2 tidak menutupi kekurangan 35 persen yang menjadi kewajiban Pemprov Sulsel.
"Pasti aktif, keterlambatan dari pemprov juga informasinya secepatnya dibayarkan, saya rasa ini bukan menjadi masalah sehingga peserta kita harus dinonaktifkan," kuncinya.
Dalam rapat bersama yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu H Sulaiman bersama BPJS Kesehatan disebutkan, untuk triwulan pertama iuran PBPU yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, 35 persen telah dibayar Pemkab Luwu.
"Alhamdulillah, iuran PBPU triwulan pertama sudah kita lunasi meskipun sharing 35 persen dari Pemprov belum terbayarkan karena sementara berproses," ujar Kepala Kas Daerah Pemkab Luwu Mila, baru-baru ini.
Pemkab Luwu berharap SK PBPU 35 dari Pemprov Sulsel segera terbit, sehingga untuk pembayaran PBPU triwulan kedua, Pemkab Luwu tidak lagi mengeluarkan anggaran lebih, menutupi kekurangan iuran yang menjadi kewajiban Pemprov Sulsel.
Dalam rapat ini, Pemkab Luwu mengusulkan ke BPJS Kesehatan agar ke depan Pemkab Luwu cukup membayar kewajiban mereka 65 persen dari total iuran PBPU sebesar Rp6,376 miliar per triwulan.
Dengan catatan kata Sekda Luwu H Sulaiman, BPJS Kesehatan tidak menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan tanggungan Pemprov Sulsel.
"Iuran PBPU yang kita bayarkan setiap bulannya cukup besar. mengenai kewajiban Pemprov Sulsel 35 persen, informasi terakhir tengah berproses. Olehnya itu, kami meminta ke BPJS Kesehatan, agar pembayaran triwulan kedua oleh Pemkab Luwu cukup kewajiban kita saja dengan catatan peserta PBPU tanggungan Pemprov tetap aktif," kata Sulaiman.
Kepala Cabang BPJS Luwu Anti menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan tanggungan Pemprov Sulsel, tetap aktif meskipun ada kebijakan Pemkab Luwu pada triwulan ke-2 tidak menutupi kekurangan 35 persen yang menjadi kewajiban Pemprov Sulsel.
"Pasti aktif, keterlambatan dari pemprov juga informasinya secepatnya dibayarkan, saya rasa ini bukan menjadi masalah sehingga peserta kita harus dinonaktifkan," kuncinya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Satu-satunya di Luar Jawa, Pemkot Makassar Sabet Paritrana Award
Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award sebagai kabupaten/kota terbaik se-Indonesia, Jumat (8/5/2026).
Sabtu, 09 Mei 2026 06:20
News
Sinergi dengan Media, BPJS Kesehatan Dorong Penguatan Program JKN
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX menggandeng insan pers untuk membangun pemahaman bersama sekaligus mempererat sinergi dalam penyampaian informasi kepada publik.
Selasa, 05 Mei 2026 11:39
Sulsel
Konsisten Taat Pajak, MDA Kembali Raih Penghargaan dari Pemkab Luwu
Komitmen terhadap kewajiban pajak kembali mengantarkan PT Masmindo Dwi Area (MDA) meraih apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.
Minggu, 26 Apr 2026 10:44
Sulsel
Kepesertaan JKN Gowa Capai 99 Persen, Pemkab Diganjar Penghargaan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan Cabang Makassar pada Rapat Rekonsiliasi Data Iuran JKN Pemerintah Daerah Triwulan I Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Celebes Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (24/4).
Jum'at, 24 Apr 2026 18:26
News
Direksi Baru BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Quick Wins
Salah satu langkah konkret yang langsung dijalankan adalah peluncuran delapan program prioritas bertajuk Quick Wins, yang ditargetkan rampung dalam 100 hari kerja pertama
Rabu, 15 Apr 2026 15:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa