Prof Abrar Saleng: PT Vale Sudah Taat di Tanamalia, Masalah Utama Adalah Penyerobotan Hutan
Selasa, 20 Mei 2025 20:27

Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng, saat diundang sebagai Tenaga Ahli dalam rapat dengan Anggota DPRD Luwu Timur. Foto/Istimewa
LUWU TIMUR - Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan di Blok Tanamalia, yang saat ini dikelola oleh PT Vale, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT Vale telah memenuhi persyaratan dengan mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga perusahaan berhak menambang di daerah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. Abrar saat diundang sebagai Tenaga Ahli dalam rapat dengan Anggota DPRD Luwu Timur, Selasa (20/05/2025), untuk membahas tumpang tindih izin usaha pertambangan di daerah tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Banggar DPRD Luwu Timur.
Menurut Prof Abrar, PT Vale sangat menghargai perkebunan masyarakat di Tanamalia dan berusaha menjaga keharmonisan dengan warga setempat. Walaupun perusahaan sudah memenuhi semua syarat untuk menambang, dia menyatakan bahwa masalah utama yang perlu diperjelas adalah mana yang lebih dulu: masyarakat atau kawasan hutan.
Sebagai solusi, Prof. Abrar menyarankan agar Kementerian Kehutanan turun langsung ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi. Pasalnya, PT Vale sudah memenuhi kewajibannya sebagai peminjam kawasan hutan.
"PT Vale berhak mengambil bijih nikel di Tanamalia, tetapi hanya jika sudah mengantongi izin. Di atas bijih nikel tersebut terdapat dua hal: kawasan hutan dan perkebunan warga, yang otoritasnya berada di tangan Kementerian Kehutanan," jelas Prof. Abrar.
Dia optimistis PT Vale akan mengedepankan kemanusiaan dan memberikan kompensasi kepada warga yang kebunnya rusak akibat penambangan. Namun, Prof. Abrar mengingatkan agar warga tidak membuat klaim berlebihan terkait nilai kompensasi.
"Tidak mungkin PT Vale akan memberikan kompensasi jika satu batang merica dihargai Rp1 miliar atau satu hektar dihargai Rp40 miliar, karena belum tentu hasil tambang di bawahnya senilai itu. Semua tambang ada kalkulasinya," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi PDIP, Mahading, mengajukan pertanyaan berat. "Jika negosiasi antara PT Vale dan masyarakat buntu, bagaimana posisi masyarakat di mata hukum?" tanya Mahading.
Prof Abrar menjawab dengan merujuk pada Perpres No. 5 tahun 2025 yang baru disahkan. Perpres ini menugaskan Jampidsus untuk menertibkan pihak-pihak yang masuk ke kawasan hutan secara ilegal.
"PT Vale terlalu baik karena tidak ingin mengorbankan masyarakat meskipun mereka telah menyerobot kawasan hutan, karena PT Vale sudah mengantongi IPPKH," ungkapnya.
Dia juga menambahkan bahwa untuk sementara waktu, posisi masyarakat dianggap sebagai penyerobot kawasan hutan, karena perlu dilakukan verifikasi kapan mereka mulai memasuki kawasan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. Abrar saat diundang sebagai Tenaga Ahli dalam rapat dengan Anggota DPRD Luwu Timur, Selasa (20/05/2025), untuk membahas tumpang tindih izin usaha pertambangan di daerah tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Banggar DPRD Luwu Timur.
Menurut Prof Abrar, PT Vale sangat menghargai perkebunan masyarakat di Tanamalia dan berusaha menjaga keharmonisan dengan warga setempat. Walaupun perusahaan sudah memenuhi semua syarat untuk menambang, dia menyatakan bahwa masalah utama yang perlu diperjelas adalah mana yang lebih dulu: masyarakat atau kawasan hutan.
Sebagai solusi, Prof. Abrar menyarankan agar Kementerian Kehutanan turun langsung ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi. Pasalnya, PT Vale sudah memenuhi kewajibannya sebagai peminjam kawasan hutan.
"PT Vale berhak mengambil bijih nikel di Tanamalia, tetapi hanya jika sudah mengantongi izin. Di atas bijih nikel tersebut terdapat dua hal: kawasan hutan dan perkebunan warga, yang otoritasnya berada di tangan Kementerian Kehutanan," jelas Prof. Abrar.
Dia optimistis PT Vale akan mengedepankan kemanusiaan dan memberikan kompensasi kepada warga yang kebunnya rusak akibat penambangan. Namun, Prof. Abrar mengingatkan agar warga tidak membuat klaim berlebihan terkait nilai kompensasi.
"Tidak mungkin PT Vale akan memberikan kompensasi jika satu batang merica dihargai Rp1 miliar atau satu hektar dihargai Rp40 miliar, karena belum tentu hasil tambang di bawahnya senilai itu. Semua tambang ada kalkulasinya," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi PDIP, Mahading, mengajukan pertanyaan berat. "Jika negosiasi antara PT Vale dan masyarakat buntu, bagaimana posisi masyarakat di mata hukum?" tanya Mahading.
Prof Abrar menjawab dengan merujuk pada Perpres No. 5 tahun 2025 yang baru disahkan. Perpres ini menugaskan Jampidsus untuk menertibkan pihak-pihak yang masuk ke kawasan hutan secara ilegal.
"PT Vale terlalu baik karena tidak ingin mengorbankan masyarakat meskipun mereka telah menyerobot kawasan hutan, karena PT Vale sudah mengantongi IPPKH," ungkapnya.
Dia juga menambahkan bahwa untuk sementara waktu, posisi masyarakat dianggap sebagai penyerobot kawasan hutan, karena perlu dilakukan verifikasi kapan mereka mulai memasuki kawasan tersebut.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Pemkab Lutim dan PT Vale Teken MoU, Sepakat Prioritaskan Kontraktor Lokal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dan PT Vale Indonesia Tbk akhirnya sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis, yang mencakup sembilan poin penting demi membangun kerja sama yang saling menguntungkan
Rabu, 02 Jul 2025 11:33

Sulsel
Kerja Sama Pemkab Lutim & PT Vale: Prioritaskan Pekerja-Kontraktor Lokal hingga Dongkrak PAD
Penandatangan MoU bersejarah itu dilakukan langsung oleh Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, bersama Plt Presiden Direktur & CEO PT Vale Indonesia, Bernardus Irmanto.
Selasa, 01 Jul 2025 23:11

News
PT Vale Raih Prestasi Ganda di AREA 2025 Bangkok Berkat Program Lingkungan & Komunitas
Dalam ajang AREA 2025 yang digelar di Bangkok, PT Vale Indonesia meraih dua penghargaan bergengsi sekaligus: kategori Green Leadership dan Social Empowerment.
Senin, 30 Jun 2025 18:45

News
Perambahan Hutan Lindung Tanamalia Ancam Ekosistem dan Sumber Air
Aksi pembalakan liar di hutan lindung Blok Tanamalia, tepatnya di kawasan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) PT Vale Indonesia, semakin marak.
Rabu, 25 Jun 2025 17:26

News
Legislator Luwu Timur Sebut PT Vale Pionir Tambang Ramah Lingkungan
Anggota DPRD Luwu Timur (Lutim), Mahading, mengapresiasi sekaligus menaruh asa agar PT Vale Indonesia konsisten mengimplementasikan praktik tambang berkelanjutan.
Minggu, 22 Jun 2025 10:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tingginya Permintaan Masyarakat, UMI Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Farmasi
2

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
3

Temu Kader Gerindra Sulsel, Dukungan Presiden Prabowo 2 Periode Menguat
4

Terungkap Fraksi PDIP, Gerindra & Demokrat Belum Sepakati Hak Angket DPRD Sulsel
5

Pemkab Luwu Utara Harmonisasi Dua Ranperda Bersama Kemenkum Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tingginya Permintaan Masyarakat, UMI Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Farmasi
2

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
3

Temu Kader Gerindra Sulsel, Dukungan Presiden Prabowo 2 Periode Menguat
4

Terungkap Fraksi PDIP, Gerindra & Demokrat Belum Sepakati Hak Angket DPRD Sulsel
5

Pemkab Luwu Utara Harmonisasi Dua Ranperda Bersama Kemenkum Sulsel