Prof Abrar Saleng: PT Vale Sudah Taat di Tanamalia, Masalah Utama Adalah Penyerobotan Hutan
Selasa, 20 Mei 2025 20:27
Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng, saat diundang sebagai Tenaga Ahli dalam rapat dengan Anggota DPRD Luwu Timur. Foto/Istimewa
LUWU TIMUR - Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan di Blok Tanamalia, yang saat ini dikelola oleh PT Vale, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT Vale telah memenuhi persyaratan dengan mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga perusahaan berhak menambang di daerah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. Abrar saat diundang sebagai Tenaga Ahli dalam rapat dengan Anggota DPRD Luwu Timur, Selasa (20/05/2025), untuk membahas tumpang tindih izin usaha pertambangan di daerah tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Banggar DPRD Luwu Timur.
Menurut Prof Abrar, PT Vale sangat menghargai perkebunan masyarakat di Tanamalia dan berusaha menjaga keharmonisan dengan warga setempat. Walaupun perusahaan sudah memenuhi semua syarat untuk menambang, dia menyatakan bahwa masalah utama yang perlu diperjelas adalah mana yang lebih dulu: masyarakat atau kawasan hutan.
Sebagai solusi, Prof. Abrar menyarankan agar Kementerian Kehutanan turun langsung ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi. Pasalnya, PT Vale sudah memenuhi kewajibannya sebagai peminjam kawasan hutan.
"PT Vale berhak mengambil bijih nikel di Tanamalia, tetapi hanya jika sudah mengantongi izin. Di atas bijih nikel tersebut terdapat dua hal: kawasan hutan dan perkebunan warga, yang otoritasnya berada di tangan Kementerian Kehutanan," jelas Prof. Abrar.
Dia optimistis PT Vale akan mengedepankan kemanusiaan dan memberikan kompensasi kepada warga yang kebunnya rusak akibat penambangan. Namun, Prof. Abrar mengingatkan agar warga tidak membuat klaim berlebihan terkait nilai kompensasi.
"Tidak mungkin PT Vale akan memberikan kompensasi jika satu batang merica dihargai Rp1 miliar atau satu hektar dihargai Rp40 miliar, karena belum tentu hasil tambang di bawahnya senilai itu. Semua tambang ada kalkulasinya," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi PDIP, Mahading, mengajukan pertanyaan berat. "Jika negosiasi antara PT Vale dan masyarakat buntu, bagaimana posisi masyarakat di mata hukum?" tanya Mahading.
Prof Abrar menjawab dengan merujuk pada Perpres No. 5 tahun 2025 yang baru disahkan. Perpres ini menugaskan Jampidsus untuk menertibkan pihak-pihak yang masuk ke kawasan hutan secara ilegal.
"PT Vale terlalu baik karena tidak ingin mengorbankan masyarakat meskipun mereka telah menyerobot kawasan hutan, karena PT Vale sudah mengantongi IPPKH," ungkapnya.
Dia juga menambahkan bahwa untuk sementara waktu, posisi masyarakat dianggap sebagai penyerobot kawasan hutan, karena perlu dilakukan verifikasi kapan mereka mulai memasuki kawasan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. Abrar saat diundang sebagai Tenaga Ahli dalam rapat dengan Anggota DPRD Luwu Timur, Selasa (20/05/2025), untuk membahas tumpang tindih izin usaha pertambangan di daerah tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Banggar DPRD Luwu Timur.
Menurut Prof Abrar, PT Vale sangat menghargai perkebunan masyarakat di Tanamalia dan berusaha menjaga keharmonisan dengan warga setempat. Walaupun perusahaan sudah memenuhi semua syarat untuk menambang, dia menyatakan bahwa masalah utama yang perlu diperjelas adalah mana yang lebih dulu: masyarakat atau kawasan hutan.
Sebagai solusi, Prof. Abrar menyarankan agar Kementerian Kehutanan turun langsung ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi. Pasalnya, PT Vale sudah memenuhi kewajibannya sebagai peminjam kawasan hutan.
"PT Vale berhak mengambil bijih nikel di Tanamalia, tetapi hanya jika sudah mengantongi izin. Di atas bijih nikel tersebut terdapat dua hal: kawasan hutan dan perkebunan warga, yang otoritasnya berada di tangan Kementerian Kehutanan," jelas Prof. Abrar.
Dia optimistis PT Vale akan mengedepankan kemanusiaan dan memberikan kompensasi kepada warga yang kebunnya rusak akibat penambangan. Namun, Prof. Abrar mengingatkan agar warga tidak membuat klaim berlebihan terkait nilai kompensasi.
"Tidak mungkin PT Vale akan memberikan kompensasi jika satu batang merica dihargai Rp1 miliar atau satu hektar dihargai Rp40 miliar, karena belum tentu hasil tambang di bawahnya senilai itu. Semua tambang ada kalkulasinya," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi PDIP, Mahading, mengajukan pertanyaan berat. "Jika negosiasi antara PT Vale dan masyarakat buntu, bagaimana posisi masyarakat di mata hukum?" tanya Mahading.
Prof Abrar menjawab dengan merujuk pada Perpres No. 5 tahun 2025 yang baru disahkan. Perpres ini menugaskan Jampidsus untuk menertibkan pihak-pihak yang masuk ke kawasan hutan secara ilegal.
"PT Vale terlalu baik karena tidak ingin mengorbankan masyarakat meskipun mereka telah menyerobot kawasan hutan, karena PT Vale sudah mengantongi IPPKH," ungkapnya.
Dia juga menambahkan bahwa untuk sementara waktu, posisi masyarakat dianggap sebagai penyerobot kawasan hutan, karena perlu dilakukan verifikasi kapan mereka mulai memasuki kawasan tersebut.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
PT Vale Catat Penjualan 2,2 Juta Ton Ore pada Awal 2026 di Morowali
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) yang merupakan anggota holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) melalui Indonesia Growth Project (IGP) Morowali justru menunjukkan ketangguhan operasionalnya.
Sabtu, 14 Feb 2026 13:37
News
Dorong Literasi Generasi Muda, PT Vale Edukasi Siswa Kelola Sampah Secara Bijak
Pengelolaan sampah menjadi isu mendesak di Morowali seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas industri. Edukasi sejak dini pun penting karena sekolah memiliki peran besar dalam membentuk perilaku generasi muda.
Jum'at, 13 Feb 2026 11:09
News
PT Vale Beberkan Komitmen Keberlanjutan di Hadapan Pemdes dan Kecamatan Area Morowali
Transparansi adalah kunci membangun kepercayaan publik dan pemangku kepentingan. Upaya ini menjadi langkah besar yang dilakukan PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) yang merupakan anggota holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) dengan membuka akses ke Pemerintah Desa
Kamis, 12 Feb 2026 11:31
News
PT Vale Dorong Jurnalisme Profesional Lewat Uji Kompetensi Wartawan
PT Vale Indonesia Tbk menegaskan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan keterbukaan informasi publik melalui partisipasi dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Morowali, di Aula Hotel Metro, Bungku Tengah, kemarin.
Rabu, 04 Feb 2026 15:57
Ekbis
Dukung Praktik Pertambangan Berkelanjutan di Pomalaa, PT Vale: Kami Terbuka terhadap Masukan
PT Vale Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjalankan praktik penambangan yang baik dan berkelanjutan. Upaya itu ditunjukkan dalam pengembangan proyek Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa di Kolaka,
Selasa, 27 Jan 2026 10:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Asisten I Setda Makassar Andi Yasir Wafat Usai Tugas di Medan
2
Silaturahim dan Buka Bersama, Momentum Penguatan Peran Alumni UIN Alauddin untuk Bangsa
3
Guru Mengaji dan Imam di Wajo Dapat Hadiah Umruh dari Pondok Pesantren Daarul Mu'minin As'Adiyah
4
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
5
Pemkot Makassar Matangkan Skema Pengelolaan Pasar Butung
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Asisten I Setda Makassar Andi Yasir Wafat Usai Tugas di Medan
2
Silaturahim dan Buka Bersama, Momentum Penguatan Peran Alumni UIN Alauddin untuk Bangsa
3
Guru Mengaji dan Imam di Wajo Dapat Hadiah Umruh dari Pondok Pesantren Daarul Mu'minin As'Adiyah
4
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
5
Pemkot Makassar Matangkan Skema Pengelolaan Pasar Butung