home sulsel

Karyawan Ekspedisi Ditangkap Gegara Curi Barang Konsumen, Begini Modusnya

Senin, 12 Juni 2023 - 19:32 WIB
Polisi menggiring seorang karyawan ekspedisi di Kota Parepare atas laporan pencurian sejumlah barang milik konsumen. Foto/Darwiaty Dalle
Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang, Kota Parepare, mengamankan lelaki RL (28), karyawan salah satu jasa pengiriman atau ekspedisi setelah terbukti mencuri sejumlah paket berisi smartphone hingga flashdisk, dari gudang jasa ekpedisi tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam tujuh tahun penjara.

"Tersangka kita amankan karena diduga telah menggelapkan (mencuri) barang yang harusnya dikirim ke konsumen," ungkap Kapolsek Soreang AKP Muhammad Amin di Media Center Polres Parepare, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:Kapolres Parepare Didapuk jadi Ayah Asuh Suporter PSM di Wilayah Ajatappareng

Amin mengatakan selama setahun bekerja sebagai karyawan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di Gudang Gateway J&T Parepare, yang berlokasi di Jalan HAM Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang. "Aksi pencurian dilakukan sejak bulan Maret lalu di lokasi yang sama," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Amin, pelaku menggunakan modus menyembunyikan barang yang menjadi incarannya saat proses sortir, yang diambilnya ketika situasi sudah sepi. Adapun aksi pelaku terekam CCTV.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Barang curian disembunyikan di tumpukan sampah, yang kemudian diambilnya seolah membersihkan sampah di gudang penyimpanan. Pelaku berdalih mencuri karena terdesak ekonomi," paparnya.

Hasil curiannya, kata Amin, kemudian dijual ke sejumlah orang, melalui pelantara sejumlah rekan pelaku. Adapun total kerugian yang dialami pihak ekspedisi mencapai Rp13 juta.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pencurian polres parepare perusahaan ekspedisi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya